
KabarJawa.com– Gelombang aksi demonstrasi yang belakangan mengemuka di berbagai daerah, termasuk Jogja, mendapat perhatian dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Di tengah meningkatnya suara kritik masyarakat terhadap pemerintah, Sultan menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
Namun, Sultan mengingatkan agar kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan masyarakat luas.
Ia meminta setiap aksi berlangsung tertib, damai, dan tidak disertai tindakan perusakan fasilitas publik yang selama ini dibangun untuk kepentingan bersama.
Sultan menyatakan hal tersebut di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/6/2026). Dengan tenang, Raja Keraton Yogyakarta itu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan aspirasi selama sesuai aturan.
“Loh, ini kan demonstrasi, warga negara Indonesia punya hak. Asal memberitahu ke kepolisian, lakukan saja. Yang penting jangan merugikan publik, jangan merusak, tertib, silakan saja,” ujar Sultan.
Demonstrasi Bagian dari Demokrasi
Sultan menilai demonstrasi merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui aksi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan kritik, masukan, hingga tuntutan kepada pemerintah maupun lembaga negara.
Menurut Sultan, kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat menjadi ruang yang harus tetap dijaga dalam negara demokratis.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menutup ruang aspirasi masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara santun dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Di tengah berbagai aksi yang muncul dalam beberapa waktu terakhir, Sultan melihat demonstrasi sebagai sesuatu yang wajar. Dinamika itu menjadi bagian dari proses demokrasi yang terus berjalan di Indonesia.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hak demokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ketika aksi demonstrasi berubah menjadi perusakan, yang rugi bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum tersebut setiap hari.
Sultan secara khusus menyoroti pentingnya menjaga fasilitas publik saat demonstrasi berlangsung. Ia menegaskan bahwa berbagai sarana umum yang tersedia di ruang publik menggunakan anggaran negara dan bagi seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, tindakan vandalisme maupun perusakan saat aksi berlangsung bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri. Kritik kepada pemerintah dapat memakai berbagai cara tanpa harus merusak aset yang menjadi milik bersama.
Pesan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap sejumlah aksi massa yang di beberapa daerah berujung kericuhan dan kerusakan fasilitas umum.
Sultan berharap kondisi serupa tidak terjadi di Yogyakarta yang selama ini merupakan kota pendidikan sekaligus barometer demokrasi yang mengedepankan dialog dan budaya santun.
Harapan untuk Demonstrasi Jogja
Yogyakarta selama bertahun-tahun merupakan daerah yang memberikan ruang luas bagi kebebasan berpendapat.
Berbagai kelompok masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, hingga komunitas sering menjadikan kawasan-kawasan strategis di kota ini sebagai lokasi penyampaian aspirasi.
Di tengah situasi tersebut, Sultan berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga tradisi demonstrasi yang damai dan beradab. Ia menekankan bahwa penyampaian kritik kepada pemerintah merupakan hal yang sah dan tidak perlu ditakuti.
Namun, Sultan mengingatkan bahwa kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Ketika demonstrasi berlangsung tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat lain, pesan akan lebih mudah diterima oleh publik maupun pemerintah.
Pernyataan Sultan menjadi penegasan bahwa Pemerintah Daerah DIY tetap menghormati hak demokrasi setiap warga negara.
Di sisi lain, pemerintah juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghormati kepentingan masyarakat luas, serta melindungi fasilitas publik yang menjadi milik bersama. (ef linangkung)