Kode Etik Jurnalistik

Bagikan :

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Berita Terbaru

Mulai Cair 2 Juni, Ini Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Potret Tahu Susu Bakso jadi kuliner unik di Jogja (Sumber foto: Tokopedia)
Mau Makan Tahu yang Nggak Biasa? Coba Tahu Susu Bakso Alias Tasuba dari Jogja
1247792
Daftar Sekolah Kedinasan yang Ada Ikatan Dinas, Bisa Langsung Kerja di Pemerintahan
Potret Oseng Mercon yang jadi kuliner Jogja bagi pecinta pedas (Sumber foto: segari
Mengulik Lezat dan Pedasnya Oseng Mercon, Si Pedas dari Jogja yang Selalu Jadi Favorit para Pecinta Kuliner
Potret Keripik Belut jadi kuliner unik di Jogja yang lezat (Sumber foto: jogjaindotrans
Cemilan Anti Mainstream dari Jogja, Keripik Belut yang Tidak Amis Tapi Bikin Nagih