
KabarJawa.com– Di hadapan jajaran Komisi II DPR RI, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengirimkan pesan tegas dan tanpa kompromi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyimpangkan pemanfaatan tanah di wilayah keistimewaan Yogyakarta.
Pernyataan itu bukan sekadar penegasan administratif. Sri Sultan menempatkan tanah sebagai bagian penting dari identitas dan masa depan DIY.
Baginya, tanah bukan hanya aset yang memiliki nilai ekonomi, melainkan juga mengandung dimensi sejarah, sosial, budaya, hingga konstitusional yang melekat kuat dalam perjalanan masyarakat Yogyakarta.
Sri Sultan menyampaikan pesan itu saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).
Di ruang yang menjadi saksi berbagai kebijakan strategis daerah itu, Sri Sultan berbicara lugas tentang tantangan besar DIY dalam menjaga tata kelola pertanahan agar tetap berada di jalur yang benar.
Perangi Penyimpangan Tanah di DIY
Sri Sultan menegaskan bahwa pengelolaan tanah di DIY menuntut keseimbangan yang tidak sederhana. Pemerintah harus menghadirkan kepastian hukum, menghormati hak asal-usul sejarah, sekaligus memastikan seluruh kebijakan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Karena itulah, Pemda DIY memilih mengambil posisi tegas terhadap berbagai bentuk penyimpangan. Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan.
“Langkah penegakan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dan pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan,” tegas Sri Sultan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemda DIY tidak hanya fokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah juga membangun sistem pengawasan yang lebih ketat untuk menutup celah penyalahgunaan sejak awal.
Di balik berbagai capaian tata kelola pertanahan di DIY, Sri Sultan mengakui masih terdapat tantangan yang memerlukan perhatian serius.
Salah satu persoalan yang masih muncul ialah penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum tertentu.
Fenomena ini tidak hanya berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat secara ekonomi. Lebih jauh, praktik tersebut mencederai filosofi keistimewaan Yogyakarta yang menempatkan tanah sebagai amanah publik.
Sri Sultan menilai penyimpangan semacam itu dapat merusak fondasi tata kelola pertanahan. Praktik-praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.
“Penyimpangan ini juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa persoalan pertanahan di DIY bukan semata urusan legalitas. Di dalamnya terdapat tanggung jawab moral untuk menjaga warisan yang telah menjadi bagian dari identitas daerah istimewa.
Pemda DIY Perkuat Sistem Pengawasan dan Transparansi
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan, Pemda DIY menjalankan berbagai langkah strategis secara berkelanjutan.
Sri Sultan menjelaskan, pemerintah terus melakukan inventarisasi pemanfaatan tanah secara menyeluruh. Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui sistem yang lebih terstruktur dan terukur.
Pemda DIY juga meningkatkan transparansi dalam proses perizinan agar seluruh mekanisme pemanfaatan tanah dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat. Langkah lain yang tidak kalah penting ialah pembinaan aparatur kalurahan.
Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh perangkat di tingkat bawah memahami aturan serta memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola aset pertanahan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi besar untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, profesional, dan akuntabel.
Sri Sultan menegaskan bahwa DIY sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang kuat dalam mengelola urusan pertanahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY memberikan landasan yang jelas bagi pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar seluruh pemanfaatan tanah berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Bagi Sri Sultan, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Pemerintah harus memastikan implementasinya berjalan konsisten di lapangan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan berdampingan dengan pembenahan sistem.
“Dan kami meyakini, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Sebab tata kelola yang baik tidak hanya dibangun melalui tindakan korektif, tetapi juga melalui mekanisme yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang,” katanya.
Pandangan tersebut menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
Pemerintah tidak hanya berupaya memadamkan masalah yang muncul, tetapi juga membangun pagar pengaman agar masalah serupa tidak kembali terjadi.
Komisi II DPR RI Soroti Implementasi UUK DIY
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Yogyakarta kali ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY, khususnya pada sektor pertanahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa urusan pertanahan menjadi fokus pembahasan karena masih menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, DIY memiliki karakteristik yang unik karena mengelola berbagai jenis tanah keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain.
“Kunjungan kerja ini dalam rangka memperdalam implementasi dari pelaksanaan UUK DIY, terkait lima hal yang memang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut yang menjadi keistimewaan DIY. Dan fokus kami kali ini memang pada urusan pertanahan, dan ternyata banyak capaian yang sudah dihasilkan,” ujarnya.
Zulfikar mengapresiasi berbagai kemajuan DIY dalam membangun sistem pengelolaan pertanahan yang lebih tertata.
Dalam diskusi bersama Pemda DIY, Komisi II DPR RI juga membahas berbagai kendala yang masih muncul dalam pengelolaan pertanahan, termasuk mekanisme penyelesaian konflik.
Menariknya, Zulfikar menilai pendekatan di DIY menunjukkan bahwa sengketa pertanahan tidak selalu harus berakhir di ruang pengadilan.
Menurutnya, banyak penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah mufakat yang mengedepankan dialog dan kepentingan bersama. Pendekatan tersebut mampu menjaga harmoni sosial sekaligus memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.
“Untuk urusan pertanahan di DIY ini, tidak harus selalu penyelesaian itu melalui jalur hukum. Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan musyawarah mufakatnya itu win-win solution,” ungkapnya.
Harapan Besar Mengakhiri Sengketa Tanah di Yogyakarta
Di akhir kunjungannya, Zulfikar berharap berbagai capaian DIY dapat terus meningkat. Ia menekankan pentingnya memperjelas status berbagai jenis tanah yang ada di Yogyakarta, baik Sultan Ground, Pakualaman Ground, maupun tanah kalurahan.
Kejelasan status tersebut akan menjadi fondasi penting untuk mencegah munculnya konflik di masa depan. Selain itu, pemanfaatan tanah juga harus semakin terarah agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi sengketa pertanahan di DIY dan semua pihak semakin bisa merasakan manfaat dari adanya UUK DIY ini,” katanya.
Harapan tersebut sejalan dengan komitmen Pemda DIY. Di tengah dinamika pembangunan yang terus bergerak, Yogyakarta berusaha menjaga keseimbangan antara modernisasi dan amanat sejarah. (ef linangkung)