
Oleh: Yusup Widodo (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP D.I. Yogyakarta)
KabarJawa.com – Anggapan bahwa organisasi nirlaba atau non-profit seperti yayasan sosial, lembaga pendidikan, hingga panti asuhan sepenuhnya bebas dari kewajiban perpajakan masih banyak ditemui di masyarakat. Alasannya sederhana, karena organisasi tersebut tidak berorientasi mencari keuntungan, maka dianggap tidak memiliki kewajiban membayar pajak.
Namun, persepsi tersebut tidak sepenuhnya benar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status non-profit tidak otomatis membuat sebuah organisasi terbebas dari ketentuan perpajakan. Meski yayasan tidak diperbolehkan membagikan hasil kegiatan usahanya kepada pembina, pengurus, maupun pengawas, terdapat sejumlah kewajiban administrasi dan kondisi tertentu yang membuat entitas tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakan.
Berikut beberapa fakta penting mengenai perpajakan yayasan yang perlu dipahami para pengelola organisasi nirlaba.
Yayasan Tetap Berstatus Sebagai Subjek Pajak Badan
Di mata hukum perpajakan, yayasan termasuk dalam kategori Subjek Pajak Badan. Karena itu, ketika sebuah yayasan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan, yayasan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh badan, baik yang berorientasi pada keuntungan maupun yang bergerak di bidang sosial dan tidak mencari laba. Setelah memiliki NPWP, yayasan berkewajiban melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana wajib pajak badan lainnya, mulai dari menghitung, menyetor, hingga melaporkan kewajiban perpajakan secara berkala.
Pembukuan Menjadi Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai lembaga yang umumnya mengelola dana masyarakat atau donasi, yayasan dituntut untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, yayasan wajib menyelenggarakan pembukuan yang tertib dan teratur.
Seluruh aktivitas keuangan harus dicatat secara rinci, mulai dari harta, kewajiban, modal, penghasilan, hingga biaya operasional yang dikeluarkan selama menjalankan kegiatan organisasi.
Selain itu, dokumen pembukuan tersebut wajib disimpan selama 10 tahun. Ketentuan ini menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban yayasan, baik kepada para donatur maupun kepada negara.
Sisa Lebih Tidak Selalu Bebas dari Pajak
Salah satu aspek yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah terkait dana “sisa lebih” atau surplus yang dimiliki yayasan.
Dalam kegiatan operasionalnya, yayasan pendidikan maupun yayasan sosial dapat memperoleh sisa lebih, yaitu selisih antara total penghasilan yang diterima dengan biaya operasional yang dikeluarkan.
Lalu, apakah dana surplus tersebut dikenai pajak?
Jawabannya bergantung pada penggunaan dana tersebut. Ketentuan perpajakan memberikan fasilitas pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas sisa lebih apabila dana tersebut ditanamkan kembali atau direinvestasikan untuk pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan sosial atau pendidikan.
Namun, terdapat batas waktu yang harus diperhatikan. Dana sisa lebih tersebut harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu empat tahun.
Apabila dana tersebut hanya disimpan di rekening atau tidak digunakan sesuai ketentuan hingga melewati batas waktu empat tahun, maka statusnya berubah menjadi Objek Pajak Penghasilan. Dalam kondisi tersebut, yayasan wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana berlaku bagi wajib pajak badan.
Yayasan Juga Memiliki Kewajiban Memotong Pajak Pihak Lain
Selain memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, yayasan juga dapat berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan dengan pihak lain.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, yayasan sering melakukan pembayaran kepada karyawan, tenaga pendidik, tenaga ahli, penyedia jasa, maupun kontraktor. Atas transaksi tersebut, yayasan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa kewajiban tersebut antara lain meliputi:
- Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji, honorarium, atau upah yang dibayarkan kepada karyawan, guru, maupun tenaga ahli.
- Pemotongan pajak atas pembayaran sewa tanah, bangunan, atau penggunaan jasa dari pihak ketiga.
- Pemotongan pajak jasa konstruksi ketika yayasan melakukan pembangunan, renovasi, atau perbaikan gedung.
Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa yayasan tidak hanya bertanggung jawab terhadap pajaknya sendiri, tetapi juga berperan dalam membantu pelaksanaan administrasi perpajakan atas transaksi yang dilakukan.
Kepatuhan Pajak Menjadi Bagian dari Tata Kelola Yayasan
Mendirikan dan mengelola yayasan merupakan bentuk kontribusi yang penting bagi masyarakat. Namun demikian, status nirlaba tidak berarti sebuah organisasi terbebas dari seluruh ketentuan perpajakan.
Pada dasarnya, istilah nirlaba berarti kekayaan organisasi tidak boleh digunakan untuk memperkaya pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan. Status tersebut bukan berarti organisasi berada di luar ketentuan hukum perpajakan.
Karena itu, kepatuhan dalam administrasi perpajakan, penyelenggaraan pembukuan yang transparan, serta pengelolaan dana sisa lebih sesuai ketentuan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, organisasi non-profit tidak hanya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikelolanya.