Apakah PPh 0,5% Masih Berlaku untuk UMKM? Ini Penjelasan DJP D.I. Yogyakarta

Bagikan :
PPh Final UMKM 0,5 persen masih berlaku. PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu pemanfaatan dan mempertegas ketentuan bagi wajib pajak.

Oleh : Yusup Widodo (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP D.I. Yogyakarta)

KabarJawa.com – Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tetap berlaku. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memberikan kemudahan berupa pengenaan PPh Final sebesar 0,5 persen atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kemudahan bagi Pelaku UMKM

Pada prinsipnya, setiap wajib pajak, baik orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha maupun wajib pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diperlukan untuk menghitung penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dalam kategori UMKM yang menghadapi kendala dalam menyelenggarakan pembukuan. Kendala tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu.

Atas kondisi tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dengan peredaran bruto tertentu untuk menghitung PPh Final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya.

Baca juga  Benarkah Yayasan dan Organisasi Non-Profit Sepenuhnya Bebas Pajak? Ini Penjelasan DJP DIY

Evaluasi atas Pelaksanaan PPh Final UMKM

Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat wajib pajak yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final tersebut untuk tujuan penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian fasilitas tersebut.

Pemerintah kemudian melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan PPh Final UMKM. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa fasilitas tersebut masih diperlukan untuk mendukung pelaku usaha kecil. Namun, diperlukan penyempurnaan agar fasilitas dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan di luar tujuan kebijakan.

Selain itu, perkembangan standar internasional dan agenda penguatan tata kelola juga mendorong perlunya pengaturan yang lebih tegas dalam mendukung praktik bisnis yang sehat dan berintegritas.

Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 guna menjaga keberlanjutan dukungan kepada UMKM, meningkatkan keadilan perpajakan, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem perpajakan.

Baca juga  Kecelakaan di Jalan Jogja-Solo KM 15.5 Kalasan Sleman, Mobil Kijang Adu Banteng dengan Truk Fuso

Perubahan Ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 56 ayat (1). Dalam ketentuan sebelumnya terdapat frasa “dalam jangka waktu tertentu” terkait pengenaan PPh Final sebesar 0,5 persen. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, frasa tersebut dihapus.

Dengan perubahan itu, tidak lagi terdapat batasan waktu penggunaan atau pengenaan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, Pasal 56 ayat (4) juga mengalami perubahan berupa perluasan jenis jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.

Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final

Pasal 57 menegaskan bahwa fasilitas PPh Final hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Baca juga  Monyet Liar Masuki Permukiman di Boyolali, Warga Resah dan Minta Evakuasi

Pengaturan Peredaran Bruto dan Penghapusan Batas Waktu

Pasal 58 mengatur bahwa batasan peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Peredaran bruto tersebut mencakup penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan final maupun nonfinal, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dari luar negeri serta imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, maupun potongan sejenis.

Untuk suami dan istri, penentuan peredaran bruto dilakukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto keduanya beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.

Sementara itu, Pasal 59 yang sebelumnya mengatur batasan waktu bagi setiap jenis wajib pajak dihapus dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan dapat semakin mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan pajak dan perluasan basis perpajakan.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid