
Oleh : Yusup Widodo (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP D.I. Yogyakarta)
KabarJawa.com – Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tetap berlaku. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah memberikan kemudahan berupa pengenaan PPh Final sebesar 0,5 persen atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Kemudahan bagi Pelaku UMKM
Pada prinsipnya, setiap wajib pajak, baik orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha maupun wajib pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diperlukan untuk menghitung penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dalam kategori UMKM yang menghadapi kendala dalam menyelenggarakan pembukuan. Kendala tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu.
Atas kondisi tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dengan peredaran bruto tertentu untuk menghitung PPh Final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya.
Evaluasi atas Pelaksanaan PPh Final UMKM
Meski demikian, dalam pelaksanaannya terdapat wajib pajak yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan Final tersebut untuk tujuan penghindaran pajak. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian fasilitas tersebut.
Pemerintah kemudian melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan PPh Final UMKM. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa fasilitas tersebut masih diperlukan untuk mendukung pelaku usaha kecil. Namun, diperlukan penyempurnaan agar fasilitas dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan di luar tujuan kebijakan.
Selain itu, perkembangan standar internasional dan agenda penguatan tata kelola juga mendorong perlunya pengaturan yang lebih tegas dalam mendukung praktik bisnis yang sehat dan berintegritas.
Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 guna menjaga keberlanjutan dukungan kepada UMKM, meningkatkan keadilan perpajakan, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem perpajakan.
Perubahan Ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026
Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 56 ayat (1). Dalam ketentuan sebelumnya terdapat frasa “dalam jangka waktu tertentu” terkait pengenaan PPh Final sebesar 0,5 persen. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, frasa tersebut dihapus.
Dengan perubahan itu, tidak lagi terdapat batasan waktu penggunaan atau pengenaan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, Pasal 56 ayat (4) juga mengalami perubahan berupa perluasan jenis jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.
Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final
Pasal 57 menegaskan bahwa fasilitas PPh Final hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Pengaturan Peredaran Bruto dan Penghapusan Batas Waktu
Pasal 58 mengatur bahwa batasan peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Peredaran bruto tersebut mencakup penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan final maupun nonfinal, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dari luar negeri serta imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, maupun potongan sejenis.
Untuk suami dan istri, penentuan peredaran bruto dilakukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto keduanya beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.
Sementara itu, Pasal 59 yang sebelumnya mengatur batasan waktu bagi setiap jenis wajib pajak dihapus dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan dapat semakin mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan pajak dan perluasan basis perpajakan.