
KabarJawa.com – Masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang dan sekitarnya, diminta meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang akan dimulai pada 8 Juni 2026.
Operasi yang digelar oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama seluruh jajaran kepolisian wilayah ini akan fokus pada penindakan berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik melalui pemeriksaan langsung maupun sistem tilang elektronik atau ETLE.
Informasi mengenai pelaksanaan operasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram @satlantas_polressemarang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Wakapolda Jawa Tengah, Latief Usman tak lama ini menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga mengutamakan pendekatan yang humanis.
“Harapannya dapat membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik,” ujar Wakapolda.
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi Patuh Candi 2026
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, Satuan Lalu Lintas telah menetapkan 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pengumuman resminya, berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas pengawasan:
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih berusia di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt.
- Pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) atau lampu merah.
- Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
- Penggunaan telepon seluler atau alat komunikasi saat berkendara.
- Balap liar dan aksi kebut-kebutan di jalan umum.
- Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
- Kendaraan angkutan yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
- Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi atau tidak sesuai ketentuan untuk menghindari identifikasi kamera ETLE.
Fokus terhadap pelanggaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.
Di Mana Saja Ruas Jalan di Semarang yang Kerap Jadi Lokasi Penindakan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah ruas jalan dan kawasan strategis di Kota Semarang yang selama ini kerap menjadi titik pengawasan dan penindakan lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa lokasi yang sering menjadi titik operasi antara lain:
- Depan Stasiun Tawang.
- Jalan Raya Ngaliyan-Mijen, sekitar Kampus UIN Walisongo.
- Perempatan Jalan Arteri.
- Tikungan sebelum Pertamina Pengapon Semarang.
- Jalan Arteri kawasan Universitas Semarang (USM).
- Kawasan Taman KB dekat SMAN 1 Semarang.
- Jalan Raya Gunungpati.
- Jalan Siliwangi atau jalur Pantura Semarang.
- Jalan MT Haryono arah Pasar Johar.
- Kawasan bawah Jembatan Tol Tembalang.
- Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang Barat.
- Jalan Arteri depan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.
- Jalan Raya Simpang Lima.
- Perempatan Fatmawati Kedungmundu.
- Jalan Kelud Raya Sampangan.
- Jalan Mijen arah Universitas Negeri Semarang (UNNES).
- Jalan bawah tol menuju Terboyo.
- Jalan Pemuda arah Pasar Johar.
- Jalan Pahlawan.
- Sekitar Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.
- Kawasan Kota Lama Semarang.
- Akses menuju Pantai Marina Semarang.
Kamera ETLE Statis Aktif di Beberapa Titik Kota Semarang
Selain pengawasan langsung oleh petugas, penegakan hukum juga dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di Kota Semarang, sejumlah kamera ETLE statis diketahui beroperasi di beberapa titik strategis, antara lain:
- Jalan Brigjen Katamso.
- Area depan Kantor Bank BRI di pusat kota.
- Jalan Pandanaran, tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina.
Melalui sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis tanpa harus dilakukan penghentian kendaraan secara langsung oleh petugas.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa masyarakat diimbau tidak menganggap daftar tersebut sebagai lokasi pasti pelaksanaan razia setiap hari.
Kepolisian tidak pernah mengumumkan secara resmi lokasi penindakan stasioner harian. Penentuan titik operasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan kondisi lalu lintas di lapangan.
Selain itu, petugas juga mengoperasikan ETLE Mobile yang memungkinkan penindakan dilakukan secara lebih fleksibel.
Melalui perangkat kamera bergerak yang dibawa petugas patroli, pelanggaran dapat direkam di berbagai lokasi, termasuk jalan lingkungan, kawasan permukiman, hingga wilayah pinggiran kota.
Karena itu, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di mana pun berada, bukan hanya saat melintasi titik-titik yang dikenal sebagai lokasi razia atau area pengawasan ETLE.***