Kabarjawa – Di Pekalongan, seorang wanita berinisial KN (45) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang korban. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai ‘orang pintar’ yang dapat mengobati penyakit jantung dan melindungi keluarga dari serangan ilmu hitam, termasuk santet.
Tindak penipuan ini menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bagi korban yang harus menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Modus Penipuan yang Dilakukan
Kasus ini bermula ketika KN, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan, mendatangi rumah korban, seorang wanita berinisial JP (57), yang tinggal di desa tetangga.
Pelaku mengetahui bahwa suami JP menderita penyakit yang tidak kunjung sembuh. KN menawarkan bantuan untuk menyembuhkan penyakit suami korban, dengan alasan penyakit tersebut disebabkan oleh ilmu hitam.
Pelaku meyakinkan JP bahwa penyakit yang diderita suaminya bukan karena masalah medis, tetapi karena santet yang dikirim oleh orang yang tidak dikenal.
KN mengaku memiliki kemampuan untuk mengobati penyakit tersebut, dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengobatan. Meskipun suami JP sudah didiagnosis menderita penyakit jantung, KN tetap bersikeras bahwa penyakit itu akibat santet.
Kegagalan Pengobatan dan Lanjutan Penipuan
Selama periode pengobatan yang berlangsung antara November 2023 hingga Juni 2024, usaha KN untuk ‘mengobati’ suami JP gagal total, bahkan suami korban meninggal dunia.
Meskipun demikian, KN tetap melanjutkan aksi penipuannya dengan mengatakan bahwa keluarga korban harus membayar sejumlah uang lagi untuk menangkal dampak ilmu hitam yang akan datang.
Selain itu, KN juga mengklaim bahwa ketidakharmonisan yang terjadi dalam hubungan anak JP dengan tunangannya adalah akibat dari santet.
Pelaku bahkan memanfaatkan situasi tersebut untuk meminta lebih banyak uang dari keluarga korban, dengan alasan untuk melindungi anak korban dari bahaya santet.
Kerugian yang Diderita Korban
Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu setelah semua usaha yang dilakukan oleh KN tidak membuahkan hasil, baik dalam pengobatan suaminya, penyembuhan ilmu hitam, maupun memperbaiki hubungan anaknya yang bermasalah. Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp 55,2 juta.
Pelaku, KN, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, serta Pasal 372 terkait penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan kemampuan spiritual atau kekuatan mistis.(Kabarjawa)