Kabar Jawa – Ketika masyarakat mengalami masalah dalam mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah, pertanyaan yang muncul biasanya adalah harus mengadu ke mana.
Salah satu lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani persoalan tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI).
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berbeda dengan unit pengaduan yang berada di dalam sebuah instansi, Ombudsman menjalankan pengawasan dari luar penyelenggara layanan. Karena itu, Ombudsman dikenal sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.
Lembaga ini bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan organik dengan lembaga negara atau instansi pemerintahan lainnya.
Ombudsman RI Mengawasi Apa?
Lingkup pengawasan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kantor pemerintah.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, objek pengawasan Ombudsman mencakup pelayanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, antara lain:
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- kementerian serta lembaga negara;
- BUMN dan BUMD;
- badan hukum milik negara; serta
- badan swasta atau perseorangan tertentu yang
mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Dengan cakupan tersebut, persoalan pelayanan publik yang dapat masuk ke ranah Ombudsman cukup beragam. Misalnya, masyarakat mengalami kendala ketika mengurus layanan administrasi, pertanahan, kesehatan, pendidikan, atau layanan lain yang diselenggarakan oleh institusi yang masuk dalam lingkup pengawasannya.
Namun, tidak semua persoalan otomatis menjadi kewenangan Ombudsman. Laporan tetap akan diperiksa untuk melihat apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan dan termasuk dalam ruang lingkup kewenangan lembaga.
Apa Saja Tugas Ombudsman RI?
Tugas Ombudsman diatur secara khusus dalam Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008.
Secara garis besar, tugas tersebut meliputi penerimaan laporan sampai upaya pencegahan agar maladministrasi tidak terjadi. Berikut rinciannya:
- Menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
- Memeriksa substansi laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.
- Menindaklanjuti laporan yang memang berada dalam kewenangan lembaga.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, pemerintah, organisasi masyarakat, maupun pihak lainnya.
- Membangun jaringan kerja untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
- Melakukan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dari tugas tersebut terlihat bahwa pekerjaan Ombudsman tidak berhenti setelah menerima pengaduan. Ada proses pemeriksaan dan tindak lanjut untuk melihat persoalan pelayanan secara lebih menyeluruh.
Fungsi Ombudsman RI dalam Pelayanan Publik
Kalau tugas Ombudsman berkaitan dengan apa saja yang harus dilakukan lembaga, maka fungsi utamanya adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam kondisi tertentu, pengawasan juga mencakup layanan yang diselenggarakan BUMN, BUMD, badan swasta, atau perseorangan yang mendapatkan tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Sektor yang dapat menjadi objek pengawasan pun cukup luas. Di antaranya pelayanan pertanahan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, rumah sakit, hingga lembaga pendidikan negeri.
Dengan fungsi tersebut, Ombudsman menjadi salah satu mekanisme pengawasan dari luar instansi penyelenggara pelayanan.
Apa Saja Kewenangan Ombudsman?
Untuk menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman dibekali sejumlah kewenangan.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman dapat meminta keterangan dari pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Lembaga ini juga dapat memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, serta memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan.
Dalam penyelesaian laporan, Ombudsman juga dapat menggunakan mekanisme mediasi dan konsiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan dalam pelayanan publik, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi atau tindakan korektif sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, rekomendasi tersebut dapat berkaitan dengan pemulihan hak pihak yang dirugikan, termasuk ganti rugi atau rehabilitasi.
Hasil temuan dan rekomendasi juga dapat diumumkan untuk kepentingan umum dalam kondisi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Cara Melapor ke Ombudsman
Masyarakat yang merasa mengalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
Namun, ada tahapan yang perlu diperhatikan. Pada umumnya, masyarakat terlebih dahulu harus menyampaikan pengaduan kepada pihak penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian sebagaimana mestinya, masyarakat dapat mengadukannya kepada Ombudsman sesuai persyaratan yang berlaku.
Pelapor juga perlu menyiapkan informasi yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Beberapa hal yang penting antara lain identitas pelapor, kronologi kejadian, pihak atau instansi yang dilaporkan, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada penyelenggara pelayanan.
Dokumen atau bukti pendukung lainnya juga dapat disiapkan apabila berkaitan dengan persoalan yang dilaporkan.***