Ribuan Dosen ASN Ajukan Keberatan Administratif atas Tunjangan Kinerja 2020–2024 yang Tak Dibayarkan

Bagikan :
Ilustrasi Dosen ASN Ajukan Keberatan Administratif /Foto: Istimewa

KabarJawa.com– Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia secara serentak mengirimkan surat keberatan administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Mereka menyuarakan satu persoalan yang selama lima tahun terakhir menggantung tanpa kepastian: tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020 hingga 2024 yang tidak dibayar.

Langkah kolektif ini menandai babak baru dalam perjuangan para dosen untuk memperoleh hak keuangan yang seharusnya mereka terima sejak Januari 2020.

Aksi Serentak Ribuan Dosen ASN di Seluruh Indonesia

Tepat pukul 13.00 WIB, perwakilan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengantarkan langsung surat keberatan administratif ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jl. Jenderal Sudirman, Gedung D Pintu 1 Senayan, Jakarta.

Pada saat yang sama, ribuan dosen dari berbagai daerah juga mengirimkan surat serupa melalui layanan pos dan jasa pengantaran dokumen.

Mereka berasal dari berbagai jenis perguruan tinggi di lingkungan kementerian, mulai dari perguruan tinggi negeri Satkee, perguruan tinggi negeri BLU, perguruan tinggi negeri PTNBH, perguruan tinggi di bawah koordinasi LLDikti

Pengiriman surat secara serentak ini mencerminkan tingkat keresahan yang sama di kalangan dosen ASN di seluruh Indonesia. Para dosen memilih jalur administratif dan konstitusional sebagai langkah awal untuk menuntut kejelasan terkait hak mereka yang belum terpenuhi selama lima tahun berturut-turut.

Baca juga  Profil KH Aceng Abdul Mujib: Sosok Guru Pesantren dari Garut yang Viral Setelah Komentari Dedi Mulyadi

Para dosen menyampaikan bahwa mereka tidak pernah berhenti menjalankan kewajiban akademik selama periode 2020–2024.

Mereka tetap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh dan bertanggung jawab, yaitu legiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat

Selain menjalankan tiga kewajiban utama tersebut, dosen ASN juga tetap memenuhi berbagai kewajiban administratif sebagai aparatur negara.

Setiap semester mereka wajib melaporkan Beban Kinerja Dosen (BKD) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua laporan tersebut menjadi indikator resmi untuk menilai kinerja dosen dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Namun di tengah seluruh kewajiban yang terus berjalan, para dosen menyatakan bahwa tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi hak mereka tidak pernah dibayarkan selama periode 2020 hingga 2024.

Isu ini semakin menguat setelah terbitnya surat dari Ombudsman Republik Indonesia yang menyoroti persoalan tersebut.

Surat bernomor T/116/LM.11-K6/0671.2024/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 menyampaikan perkembangan pemeriksaan laporan terkait tunjangan kinerja dosen ASN.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam persoalan pembayaran tunjangan kinerja dosen.

Baca juga  KAI Wisata Luncurkan Promo Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk Kereta Wisata, Hotel, Luxury Lounge, dan Destinasi Heritage

Pernyataan ini memperkuat keyakinan para dosen bahwa persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan kebijakan administratif. Namun, ini merupakan sebuah masalah tata kelola yang perlu segera penyelesaian secara transparan.

Empat Poin Keberatan Administratif Dosen ASN

Dalam surat keberatan administratif yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, para dosen menyampaikan beberapa tuntutan utama.

Pertama, mereka meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait kejelasan dan implementasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN untuk periode 2020–2024, khususnya setelah adanya temuan maladministrasi dari Ombudsman.

Kedua, mereka meminta penjelasan detail mengenai dasar hukum yang mengatur hak tunjangan kinerja dosen ASN selama periode tersebut.

Ketiga, para dosen menyoroti kerugian materiil dan imateriil yang mereka alami akibat tidak dibayarkannya tunjangan kinerja selama lima tahun.

Keempat, mereka secara tegas meminta pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN periode 2020–2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bidang Hukum ADAKSI, Moh. Karim, S.H.I., M.S.I., menegaskan bahwa langkah pengajuan keberatan administratif ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam sistem pemerintahan.

Para dosen tidak memilih langkah konfrontatif. Mereka justru mengedepankan proses administratif yang tertib dan konstitusional.

Baca juga  Sri Sultan HB X Dorong Penguatan Ekosistem Halal sebagai Fondasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

“Melalui jalur ini, para dosen berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas serta solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurut para dosen, transparansi dan kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan antara akademisi dan pemerintah.

Komitmen Dosen Tetap Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Meski menghadapi persoalan hak keuangan yang belum terselesaikan, para dosen menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan tugas akademik.

Mereka terus mengajar, melakukan penelitian, dan membimbing mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia. Bagi para dosen ASN, menjaga mutu pendidikan tinggi nasional tetap menjadi tanggung jawab utama.

Namun sebagai aparatur negara, mereka juga berharap pemerintah dapat menghormati dan memenuhi hak-hak normatif dosen sesuai prinsip keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah pengiriman ribuan surat keberatan administratif ini tidak hanya mencerminkan tuntutan atas hak finansial semata. Para dosen berharap momentum ini membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan komunitas akademik.

Dialog tersebut akan mendorong lahirnya sistem tata kelola pendidikan tinggi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika penyelesaian berjalan dengan baik, kasus ini dapat menjadi titik penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan para pendidik.(ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya