
KabarJawa.com – Waktu terus berjalan menuju tenggat pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Di tengah semakin dekatnya batas waktu yang ditetapkan pemerintah, masih banyak pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul yang belum mengantongi sertifikat halal maupun mencantumkan label halal pada produk yang mereka jual.
Kondisi tersebut mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk semakin menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pada Kamis (4/6/2026), BPJPH Gunungkidul turun langsung ke lapangan bersama Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Kementerian Agama Gunungkidul, serta Pendamping Proses Produk Halal dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tim gabungan itu menyasar sejumlah pusat aktivitas ekonomi masyarakat, yakni Pasar Argosari, Pasar Playen, dan Pasar Karangmojo.
Wajib Halal 2026
Pengawas Jaminan Produk Halal, Yuliasti Linawati, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepastian dan perlindungan bagi konsumen.
Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini kami memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman, halal, dan layak dikonsumsi,” kata Yuliasti.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh produk pada sektor tertentu yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut mencakup berbagai jenis produk yang digunakan masyarakat setiap hari. Mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, hingga obat kuasi.
Tidak hanya itu, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku bagi suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan yang banyak digunakan masyarakat.
“Selain itu juga ada suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A,” jelasnya.
Temuan Petugas
Dalam kegiatan tersebut, tim tidak hanya memberikan sosialisasi. Petugas juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, memberikan edukasi mengenai penggunaan label halal yang benar, sekaligus memperkenalkan BPJPH sebagai lembaga resmi yang berwenang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia.
Hasil pendataan di lapangan menunjukkan fakta yang cukup memprihatinkan. Petugas masih menemukan banyak produk pangan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang belum memiliki sertifikat maupun label halal.
Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa masih diperlukan upaya edukasi yang lebih masif agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi maupun peningkatan kepercayaan konsumen.
Yuliasti menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.
Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal hingga tenggat waktu akan menghadapi sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan pengurusan sertifikat halal. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum mengajukan sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai regulasi,” tegasnya.
Upaya sosialisasi tersebut tidak hanya sekali. BPJPH bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan serupa secara rutin dan berkelanjutan.
“Secara serentak sosialisasi ini dilakukan. Biasanya dua minggu sekali kami menyasar seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Program Sehati
Di balik kewajiban tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil. Salah satu program yang masih tersedia adalah Sehati atau Sertifikat Halal Gratis.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang makanan dan minuman untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.
Menurut Yuliasti, kuota program Sehati di Daerah Istimewa Yogyakarta masih tersedia, namun jumlahnya terus berkurang setiap hari seiring meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan program tersebut.
“Ada yang gratis dan ada yang berbayar. Untuk yang gratis, kuotanya di DIY sebanyak 23.518. Setiap hari terus terpakai dan per 3 Juni 2026 hanya tersisa 5.336 kuota saja,” ungkapnya.
Kondisi itu menjadi peluang sekaligus peringatan bagi pelaku usaha. Mereka yang bergerak cepat masih memiliki kesempatan memperoleh fasilitas sertifikasi halal secara gratis sebelum kuota habis.
Bagi produsen yang ingin mengajukan sertifikasi halal, pemerintah telah menyediakan layanan secara daring melalui situs resmi BPJPH.
Pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil.
Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki akun Sihalal. Produk yang diajukan harus berupa barang yang tidak berisiko dan tidak berbahaya.
Proses produksinya dilakukan secara sederhana, terbebas dari unsur najis maupun bahan yang tidak halal, serta menggunakan teknologi sederhana.
Produk yang diajukan juga harus telah diverifikasi oleh pendamping proses produk halal.
Sementara itu, metode pengawetan yang digunakan harus dilakukan secara sederhana dan tidak mengombinasikan berbagai metode pengawetan yang kompleks.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung.
“Untuk konsultasi dan pengurusan bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul,” jelas Yuliasti.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryani, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dalam mendampingi pelaku usaha.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat dan berdaya saing.
Ia berharap edukasi yang dilakukan secara langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran mereka untuk segera mengurus sertifikat halal.
“Dengan adanya edukasi langsung kepada pelaku usaha ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal sehingga dapat mendukung terbentuknya ekosistem halal sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” kata Ris Heryani.
Semakin dekatnya tenggat Wajib Halal Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku usaha di Gunungkidul untuk segera berbenah. (ef linangkung)