Semakin Masif, JCW Desak APH DIY Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bagikan :
JCW mendesak APH DIY menyelidiki dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak di Yogyakarta. (KabarJawa)

KabarJawa.com – Jogja Corruption Watch (JCW) kembali menyampaikan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hijau atau lahan pertanian yang semakin marak di berbagai wilayah DIY.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa fenomena alih fungsi lahan pertanian di DIY telah berada pada tahap mengkhawatirkan.

Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum dalam proses perizinan yang seharusnya mengikuti regulasi perlindungan lahan pertanian.

“Kami menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum dalam proses perizinan pembangunan di kawasan hijau. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Baharuddin Kamba, Kamis (13/11/2025).

Ancaman terhadap Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Baharuddin menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian secara masif telah memunculkan dampak lingkungan yang signifikan.

Lahan hijau yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah menjadi kompleks perumahan. Kondisi tersebut meningkatkan potensi banjir dan kekeringan, sementara ketahanan pangan lokal kian terancam.

Baca juga  Meski Hanya Miliki Belasan Hektare Lahan, Bantul Targetkan Tanam 34.546 Hektare Padi

“Lahan yang dulu menjadi sawah produktif kini beralih menjadi beton dan aspal. Ini tidak hanya menggerus resapan air, tapi juga menghancurkan basis ketahanan pangan masyarakat DIY,” ujarnya.

Menurut JCW, praktik alih fungsi lahan ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu program prioritas nasional.

“Ironis sekali, di saat pemerintah pusat gencar bicara kedaulatan pangan, justru di daerah banyak lahan pertanian dikorbankan untuk kepentingan bisnis,” tambah Baharuddin.

Dugaan Pelanggaran di Sleman dan Bantul

JCW mengungkapkan sejumlah kasus yang kini menjadi sorotan publik. Salah satunya terjadi di Dusun Krapyak IX, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.

Warga melaporkan adanya pembangunan perumahan di kawasan yang diduga masuk Sub Zona Pangan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Proyek tersebut disebut belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Kasus serupa juga mencuat di kawasan Gabusan, Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Proyek pembangunan perumahan di lokasi tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan belum memiliki izin alih fungsi lahan dari otoritas yang berwenang.

Baca juga  Wakil Bupati Gunungkidul Ingatkan SPPG Harus Punya Standar Kualitas Gizi yang Jelas

“Kami menerima banyak laporan masyarakat tentang proyek yang diduga menabrak aturan. Ini indikasi bahwa pengawasan pemerintah daerah masih lemah, atau bahkan ada praktik suap dan korupsi dalam proses izinnya,” papar Baharuddin.

Baharuddin menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2019 yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa izin dan kompensasi memadai.

“Regulasi sudah jelas melindungi lahan pertanian pangan. Tapi kalau aturan diabaikan, maka yang dikorbankan bukan hanya lahan, melainkan masa depan generasi kita,” katanya.

JCW menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut berisi laporan dan permintaan agar pemerintah pusat serta lembaga antikorupsi menindaklanjuti dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan pertanian di DIY.

“Kami ingin agar KPK dan pemerintah pusat turun langsung. Jangan biarkan praktik perizinan bermasalah ini merusak tata ruang dan merampas hak rakyat atas lingkungan hidup yang lestari,” tegas Baharuddin.

Baca juga  Atap Masjid Nida’ul Jannah Kulon Progo Amblong Diduga Kena Kentut Pesawat, Pengelola YIA Buka Suara

Seruan moral juga disampaikan JCW kepada pemerintah kabupaten/kota di DIY untuk memperketat pengawasan dan tidak mudah menerbitkan izin pembangunan di kawasan pertanian produktif.

Baharuddin menilai pemerintah daerah kerap “tutup mata” terhadap pelanggaran tersebut demi kepentingan investasi jangka pendek.

“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus patuh hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai demi kepentingan segelintir orang, masa depan pangan Yogyakarta digadaikan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid