
KabarJawa.com – Jogja Corruption Watch (JCW) kembali menyampaikan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hijau atau lahan pertanian yang semakin marak di berbagai wilayah DIY.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa fenomena alih fungsi lahan pertanian di DIY telah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum dalam proses perizinan yang seharusnya mengikuti regulasi perlindungan lahan pertanian.
“Kami menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum dalam proses perizinan pembangunan di kawasan hijau. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Baharuddin Kamba, Kamis (13/11/2025).
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Baharuddin menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian secara masif telah memunculkan dampak lingkungan yang signifikan.
Lahan hijau yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah menjadi kompleks perumahan. Kondisi tersebut meningkatkan potensi banjir dan kekeringan, sementara ketahanan pangan lokal kian terancam.
“Lahan yang dulu menjadi sawah produktif kini beralih menjadi beton dan aspal. Ini tidak hanya menggerus resapan air, tapi juga menghancurkan basis ketahanan pangan masyarakat DIY,” ujarnya.
Menurut JCW, praktik alih fungsi lahan ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu program prioritas nasional.
“Ironis sekali, di saat pemerintah pusat gencar bicara kedaulatan pangan, justru di daerah banyak lahan pertanian dikorbankan untuk kepentingan bisnis,” tambah Baharuddin.
Dugaan Pelanggaran di Sleman dan Bantul
JCW mengungkapkan sejumlah kasus yang kini menjadi sorotan publik. Salah satunya terjadi di Dusun Krapyak IX, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Warga melaporkan adanya pembangunan perumahan di kawasan yang diduga masuk Sub Zona Pangan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Proyek tersebut disebut belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Kasus serupa juga mencuat di kawasan Gabusan, Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Proyek pembangunan perumahan di lokasi tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan belum memiliki izin alih fungsi lahan dari otoritas yang berwenang.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat tentang proyek yang diduga menabrak aturan. Ini indikasi bahwa pengawasan pemerintah daerah masih lemah, atau bahkan ada praktik suap dan korupsi dalam proses izinnya,” papar Baharuddin.
Baharuddin menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2019 yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian produktif tanpa izin dan kompensasi memadai.
“Regulasi sudah jelas melindungi lahan pertanian pangan. Tapi kalau aturan diabaikan, maka yang dikorbankan bukan hanya lahan, melainkan masa depan generasi kita,” katanya.
JCW menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut berisi laporan dan permintaan agar pemerintah pusat serta lembaga antikorupsi menindaklanjuti dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan pertanian di DIY.
“Kami ingin agar KPK dan pemerintah pusat turun langsung. Jangan biarkan praktik perizinan bermasalah ini merusak tata ruang dan merampas hak rakyat atas lingkungan hidup yang lestari,” tegas Baharuddin.
Seruan moral juga disampaikan JCW kepada pemerintah kabupaten/kota di DIY untuk memperketat pengawasan dan tidak mudah menerbitkan izin pembangunan di kawasan pertanian produktif.
Baharuddin menilai pemerintah daerah kerap “tutup mata” terhadap pelanggaran tersebut demi kepentingan investasi jangka pendek.
“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus patuh hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai demi kepentingan segelintir orang, masa depan pangan Yogyakarta digadaikan,” pungkasnya.