
KabarJawa.com– Ketukan palu dari Purnomo Wibowo menandai babak baru dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro.
Putusan itu tidak hanya mengakhiri proses persidangan panjang, tetapi juga menghadirkan kejutan: vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Awal Kasus yang Mengguncang
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet serta sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang berlangsung pada 2022 hingga 2025.
Proyek yang seharusnya memperkuat sistem digital pemerintah daerah justru berubah menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, majelis hakim melihat perkara ini dari sudut yang berbeda.
Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis memberi ruang kepada hakim ad hoc, Soebekti, untuk menyampaikan dissenting opinion.
Dalam pernyataan singkatnya, Soebekti menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Pendapat berbeda ini sempat memunculkan ketegangan di ruang sidang. Namun, majelis tetap melanjutkan pembacaan putusan utama.
Vonis Eks Kadis Kominfo Sleman
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Eka Suryo Prihantoro. Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Putusan tersebut semakin berat dengan tambahan pidana uang pengganti sebesar Rp901 juta. Nilai ini mencerminkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, H.A. Muslim Murjiyanto, langsung merespons putusan tersebut. Ia menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, tetapi menyayangkan vonis itu.
Bersama timnya, termasuk Priyana Suharta dan Sita Damayanti Oningtyas, ia menilai majelis tidak mempertimbangkan pledoi atau nota pembelaan.
“Putusan ini tidak mengadopsi pembelaan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Meski demikian, tim kuasa hukum belum menentukan langkah lanjutan. Mereka masih akan berdiskusi dengan klien untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Dalam perkembangan lain, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa uang pengganti sebesar Rp901 juta sebenarnya telah dibayarkan oleh terdakwa dan dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Sleman.
Fakta ini menjadi salah satu poin yang sebelumnya diharapkan dapat meringankan hukuman. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sesuai pertimbangan mereka.
Waktu Penentuan Sikap
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Masa ini menjadi krusial, baik bagi pihak pembela maupun penuntut, untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi. Baharuddin Kamba dari Jogja Corruption Watch menilai vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebagai sinyal kuat.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai alarm bagi siapa pun yang terjerat kasus korupsi.
“Vonis lebih berat dari tuntutan menunjukkan bahwa pengadilan bisa mengambil sikap lebih tegas terhadap pelaku korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menggambarkan kontras tajam antara harapan pembelaan dan realitas putusan pengadilan. Di satu sisi, dissenting opinion membuka ruang perdebatan hukum. Di sisi lain, mayoritas majelis tetap menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan.
Kini, nasib Eka Suryo Prihantoro berada di persimpangan, menerima putusan atau melanjutkan perlawanan melalui upaya hukum berikutnya. (ef linangkung)