Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Eks Kadis Kominfo Sleman Diguncang Putusan 4 Tahun Penjara

Bagikan :
Vonis Eks Kadis Kominfo Sleman/Foto: Istimewa

KabarJawa.com– Ketukan palu dari Purnomo Wibowo menandai babak baru dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro.

Putusan itu tidak hanya mengakhiri proses persidangan panjang, tetapi juga menghadirkan kejutan: vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Awal Kasus yang Mengguncang

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet serta sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang berlangsung pada 2022 hingga 2025.

Proyek yang seharusnya memperkuat sistem digital pemerintah daerah justru berubah menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, majelis hakim melihat perkara ini dari sudut yang berbeda.

Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis memberi ruang kepada hakim ad hoc, Soebekti, untuk menyampaikan dissenting opinion.

Dalam pernyataan singkatnya, Soebekti menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca juga  Bantul Ukir Rekor! 13 Kali Berturut-Turut Raih WTP dari BPK

Pendapat berbeda ini sempat memunculkan ketegangan di ruang sidang. Namun, majelis tetap melanjutkan pembacaan putusan utama.

Vonis Eks Kadis Kominfo Sleman

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Eka Suryo Prihantoro. Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Putusan tersebut semakin berat dengan tambahan pidana uang pengganti sebesar Rp901 juta. Nilai ini mencerminkan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, H.A. Muslim Murjiyanto, langsung merespons putusan tersebut. Ia menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, tetapi menyayangkan vonis itu.

Bersama timnya, termasuk Priyana Suharta dan Sita Damayanti Oningtyas, ia menilai majelis tidak mempertimbangkan pledoi atau nota pembelaan.

“Putusan ini tidak mengadopsi pembelaan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Meski demikian, tim kuasa hukum belum menentukan langkah lanjutan. Mereka masih akan berdiskusi dengan klien untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Dalam perkembangan lain, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa uang pengganti sebesar Rp901 juta sebenarnya telah dibayarkan oleh terdakwa dan dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Sleman.

Baca juga  Komdigi: Kami Tunggu Arahan Presiden soal Wacana Pembatasan Game Online Usai Kasus SMAN 72

Fakta ini menjadi salah satu poin yang sebelumnya diharapkan dapat meringankan hukuman. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sesuai pertimbangan mereka.

Waktu Penentuan Sikap

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Masa ini menjadi krusial, baik bagi pihak pembela maupun penuntut, untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Putusan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi. Baharuddin Kamba dari Jogja Corruption Watch menilai vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebagai sinyal kuat.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai alarm bagi siapa pun yang terjerat kasus korupsi.

“Vonis lebih berat dari tuntutan menunjukkan bahwa pengadilan bisa mengambil sikap lebih tegas terhadap pelaku korupsi,” tegasnya.

Kasus ini menggambarkan kontras tajam antara harapan pembelaan dan realitas putusan pengadilan. Di satu sisi, dissenting opinion membuka ruang perdebatan hukum. Di sisi lain, mayoritas majelis tetap menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan.

Kini, nasib Eka Suryo Prihantoro berada di persimpangan, menerima putusan atau melanjutkan perlawanan melalui upaya hukum berikutnya. (ef linangkung)

Baca juga  Pemda DIY Ubah Ucapan Hari Jadi ke-271 Menjadi Taman Anggrek Vertikal yang Asri dan Berkelanjutan

 

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya