
KabarJawa.com – Wacana pembatasan game online kembali menjadi sorotan publik setelah insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pembatasan permainan daring, termasuk PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), akan diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Komdigi, Raden Wijaya Kusuma Wardana, menegaskan pihaknya tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa sebelum ada keputusan resmi dari pimpinan negara. Menurutnya, setiap kebijakan strategis terkait game online merupakan kewenangan lintas kementerian dan harus sejalan dengan arahan presiden.
“Saya akan cermati dulu. Kalau bicara soal kebijakan game online, itu kan ada sendiri yang menangani. Prinsipnya, apapun yang menjadi kebijakan presiden, kita harus tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti biar dari menteri saja yang akan menjawab,” ujar Wardana saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (1/11/2025).
Wardana menambahkan bahwa Komdigi akan mendukung penuh setiap langkah pemerintah dalam menertibkan konten digital, termasuk game online yang mengandung unsur negatif seperti kekerasan dan penggunaan bahasa kasar.
Konten Kekerasan Masuk Kategori Negatif
Dalam kesempatan yang sama, Wardana menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten kekerasan dalam game. Ia menyebut bahwa konten semacam itu termasuk kategori negatif yang perlu dihindari sesuai dengan regulasi digital di Indonesia.
“Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” tegas Wardana.
Selain itu, ia menilai pengawasan konten kekerasan perlu melibatkan berbagai kementerian, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memiliki mandat besar dalam membina lingkungan belajar yang aman dari tiga hal utama yakni bullying, radikalisme, dan kekerasan seksual. Komdigi, lanjut Wardana, akan mendukung sepenuhnya langkah kementerian terkait dalam menjaga ruang digital dan lingkungan pendidikan dari pengaruh negatif game daring.
PP Tunas Jadi Payung Regulasi Pengawasan Digital
Lebih lanjut, Komdigi juga tengah mencermati Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai dasar hukum pembatasan konten digital bagi anak-anak.
“Kalau PP Tunas itu makanya ada pembatasan dari PP Tunas, betul. Itu juga kami pasti akan lihat konteksnya karena kita sudah ada regulasinya khususnya. Kami juga akan meminta para platform untuk mencermati mengenai hal ini,” jelas Wardana.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap platform penyedia game dapat lebih bertanggung jawab dan selektif dalam menampilkan konten yang sesuai kategori usia. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan digital di Indonesia.
Peran Publik dalam Pengawasan dan Edukasi Digital
Meski kebijakan resmi pembatasan belum diumumkan, wacana ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian kalangan mendukung langkah pemerintah untuk melindungi generasi muda dari paparan kekerasan digital, sementara pihak lain menilai pembatasan seharusnya dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan represif.
Wardana menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mendampingi anak-anak bermain game. Kesadaran akan dampak perilaku digital menjadi kunci utama untuk menciptakan ruang siber yang aman.
“Kami menunggu dulu aparat penegak hukum terkait kasus di SMA 72, karena kami tidak mungkin bertindak sendiri,” tutup Wardana.
Komdigi Telah Lakukan Kajian Awal Game Populer
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa tim internal Komdigi telah melakukan kajian awal terhadap sejumlah game online populer. Hasilnya, ditemukan adanya unsur kekerasan, kriminalitas, serta visualisasi senjata yang terlalu realistis.
“Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ujar Meutya.
Menurutnya, konten semacam itu membuat game tersebut lebih sesuai untuk kategori usia 18 tahun ke atas. Pemerintah kini tengah mengkaji aturan pembatasan berdasarkan hasil kajian tersebut, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan digital di kalangan pelajar dan remaja. (bfn)