
KabarJawa.com– Ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/2/2026), terasa hening ketika majelis hakim membacakan amar putusan terhadap Perdana Arie. Vonis dijatuhkan, lima bulan tiga hari penjara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan Perdana Arie terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dalam perkara pembakaran tenda di sekitar Polda DIY.
Namun, di balik angka 5 bulan 3 hari itu, terdapat fakta lain yang langsung mengubah suasana.
Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan karena masa penangkapan dan penahanan telah diperhitungkan seluruhnya. Vonis itu sekaligus menjadi penutup masa tahanan Arie.
Di bangku pengunjung, wajah-wajah tegang perlahan mencair. Arie tidak divonis bebas, tetapi ia tidak lagi harus mendekam di balik jeruji.
Kuasa hukum Arie, Rakha Ramadhan, langsung menyampaikan sikap kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dan menyerahkan sepenuhnya pada pilihan Arie sebagai terdakwa.
“Ari menerima putusan ini,” ujarnya usai persidangan.
Mahasiswa, Aktivis, dan Motif Solidaritas Sipil
Rakha menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hakim menilai status Arie sebagai mahasiswa aktif dan mempertimbangkan motif tindakannya sebagai bentuk solidaritas sipil.
“Majelis mempertimbangkan Ari sebagai mahasiswa aktif dan melihat motifnya sebagai bentuk solidaritas terhadap apa yang ia anggap ketidakadilan,” jelas Rakha.
Majelis hakim tetap mengakui peristiwa pembakaran sebagai tindak pidana. Namun, hakim juga mencatat sikap kooperatif Arie selama persidangan, latar belakangnya sebagai anak muda dan aktivis, serta adanya itikad baik untuk mengganti kerugian, meskipun pihak kepolisian belum merespons upaya tersebut.
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha dikembalikan kepada Arie. Barang bukti lain dikembalikan kepada para saksi. Arie juga wajib membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Putusan itu bukan sekadar deretan kalimat hukum. Putusan itu merangkum perjalanan seorang mahasiswa yang terseret dalam pusaran demonstrasi, solidaritas, dan proses peradilan pidana.
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY
Kasus ini berawal dari aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, kurir ojek online yang meninggal dunia setelah kendaraan aparat menabraknya pada akhir Agustus 2025.
Aksi tersebut berlangsung di sekitar Mapolda DIY dan berkembang menjadi peristiwa pembakaran tenda.
Di titik inilah, Arie terseret sebagai terdakwa. Bagi sebagian orang, peristiwa itu sekadar pelanggaran hukum. Namun, bagi Arie dan rekan-rekannya, aksi tersebut lahir dari kegelisahan moral.
Mereka menuntut kejelasan, menuntut keadilan, dan menyalakan suara protes di ruang publik.
Majelis hakim memandang peristiwa itu sebagai tindak pidana yang memenuhi unsur hukum. Namun, hakim juga tidak menutup mata terhadap konteks sosial dan politik yang melatarbelakangi kejadian.
Rakha menilai putusan ini memiliki makna lebih luas dari sekadar perkara individu. Ia menyebut vonis tersebut berpotensi menjadi yurisprudensi untuk perkara serupa di masa depan.
“Putusan ini bukan hanya untuk Ari, tetapi juga untuk demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai pertimbangan hakim yang memasukkan motif pembelaan terhadap ketidakadilan sebagai faktor meringankan menjadi sinyal penting.
Pengadilan, menurutnya, mengakui dimensi politik dan sosial dalam perkara tersebut, meskipun tetap menjatuhkan pidana.
Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Rakha menyatakan siap mengikuti proses hukum lanjutan.
“Kami siap menghadapi proses yang sama,” ujarnya.
Suara Kritis dari Busyro Muqoddas
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, turut menanggapi putusan tersebut. Ia bertindak sebagai penjamin Arie dan mengikuti proses persidangan dengan cermat.
Busyro menilai vonis 5 bulan 3 hari belum ideal dan masih jauh dari nilai keadilan substansial. Ia mengakui bahwa hakim telah mempertimbangkan aspek meringankan dan kepribadian terdakwa. Namun, ia meyakini Arie seharusnya memperoleh vonis bebas murni.
“Hakim seharusnya tidak hanya berhenti pada aspek formal, tetapi juga memahami konteks peristiwa sebagai aksi massa yang menuntut keadilan,” tegas Busyro.
Ia menekankan bahwa pengadilan seharusnya menemukan dan menegakkan keadilan, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. Menurutnya, jika kita memahami fakta dengan nurani dan akal sehat, perkara tersebut idealnya berujung pada pembebasan.
Busyro juga menyoroti sikap JPU yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia menyebut langkah jaksa akan mencerminkan sejauh mana negara menerima atau tidak menerima pertimbangan hakim.
“Ini bukan hanya soal satu terdakwa, tetapi sinyal bagi perkembangan demokrasi dan aktivis,” ujarnya.
Kasus Perdana Arie membuka kembali diskusi lama tentang relasi antara hukum positif dan keadilan substansial. Majelis hakim telah menjalankan fungsi yudisial dengan menyatakan unsur pidana terpenuhi.
Namun, publik terus memperdebatkan apakah penghukuman terhadap aksi yang lahir dari solidaritas sipil selaras dengan semangat demokrasi.
Di sisi lain, vonis yang relatif ringan dan pertimbangan meringankan menunjukkan bahwa pengadilan tidak sepenuhnya mengabaikan konteks sosial-politik perkara tersebut.
Arie keluar dari tahanan dengan status terpidana, tetapi juga dengan narasi bahwa pengadilan mengakui motif solidaritasnya.
Ia tidak lagi hanya menjadi terdakwa pembakaran tenda. Ia menjadi simbol perdebatan tentang batas protes, ruang kebebasan sipil, dan keberanian bersuara.
Lima bulan tiga hari mungkin terdengar singkat dalam hitungan kalender. Namun bagi seorang mahasiswa muda, waktu itu menyisakan jeda panjang dalam perjalanan hidupnya.
Ia menjalani proses hukum. Ia menghadapi ruang sidang. Ia menerima vonis. Dan ia melangkah keluar dengan beban sekaligus harapan.
Kasus ini memaksa publik menakar ulang: sejauh mana negara memberi ruang bagi ekspresi solidaritas? Seberapa jauh hukum mampu menangkap kompleksitas moral di balik sebuah aksi?
Perdana Arie telah menerima putusan. Namun, perdebatan tentang keadilan, demokrasi, dan keberpihakan hukum terus bergerak di ruang publik. (ef linangkung)