
KabarJawa.com– Penetapan Lurah Condongcatur, Sleman, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kalurahan oleh Polda DIY mendapat perhatian serius dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan aset desa yang selama ini menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat, Sultan menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi.
Sultan HB X menyatakan hal tersebut di Hotel De Djokja, Rabu (3/6). Dengan nada tegas, Raja Keraton Yogyakarta itu menilai proses hukum terhadap kasus yang menyeret Lurah Condongcatur tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Kasus Korupsi Tanah Kalurahan Condongcatur
Menurut Sultan, aparat penegak hukum tidak hanya menangani satu kasus penyalahgunaan tanah kalurahan. Kompleksitas persoalan dan banyaknya kasus serupa membuat proses penyelidikan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Condongcatur kan prosesnya sudah agak lama, karena kan tidak hanya dia, jadi kan berproses,” ujar Sultan HB X.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai lamanya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemanfaatan tanah kalurahan.
Sultan mengisyaratkan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prosedur dan tahapan yang harus dilalui sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Reno Candra Sangaji menjadi perhatian publik karena menyangkut tanah kalurahan. Pasalnya, aset itu memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Tanah Kalurahan tidak hanya berfungsi sebagai aset pemerintahan desa, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan aset tersebut selalu memantik reaksi luas dari masyarakat. Publik menilai tanah kalurahan merupakan kekayaan bersama yang pengelolaannya harus transparan dan bertanggung jawab.
Sultan HB X pun memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia tidak memberikan ruang bagi toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh pejabat publik.
Menurut Sultan, setiap pejabat yang mendapat amanah mengelola aset negara maupun aset masyarakat harus tunduk pada aturan yang berlaku. Ketika seseorang melanggar hukum, konsekuensi hukumnya harus dijalani melalui proses peradilan.
“Karena dia tidak tunduk pada hukum, jadi ya selesaikan di pengadilan saja,” tegas Sultan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Daerah DIY mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tanah kalurahan.
Pentingnya Menjaga Aset Desa
Sultan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku memiliki jabatan atau posisi tertentu.
Di sisi lain, Sultan juga menyoroti pentingnya menjaga keberadaan tanah kalurahan dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Menurutnya, aset desa harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum akibat pengelolaan yang tidak sesuai aturan.
Tanah Kalurahan selama ini memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan desa.
Melalui pengelolaan yang baik, aset tersebut dapat menghasilkan pendapatan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, hingga peningkatan pelayanan publik.
Namun, ketika pengelolaan aset tidak transparan atau bahkan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, manfaat yang seharusnya diterima masyarakat bisa hilang. Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius Sultan HB X.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum justru akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas.
Oleh karena itu, langkah tegas aparat penegak hukum menjadi benteng penting untuk menjaga aset desa tetap berada pada fungsi dan tujuan yang semestinya.
“Ditegakkan hukum saja wani opo meneh ora, didiamkan saja, ya, habis,” tegas Sultan.
Kalimat singkat tersebut mengandung pesan yang kuat. Sultan menegaskan bahwa jika penegakan hukum saja masih ada pihak yang berani melakukan pelanggaran, kondisi akan jauh lebih buruk apabila pelanggaran tersebut dibiarkan tanpa tindakan.
Pernyataan Sultan juga mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam menjaga tata kelola aset publik yang bersih dan akuntabel.
Penegakan hukum juga akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sementara itu, ketegasan Sultan HB X menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan aset rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagi Sultan, hukum harus berdiri tegak untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan tanah kalurahan tetap menjadi sumber kesejahteraan bagi warga. (ef linangkung)