
KabarJawa.com– Kemarahan warga Padukuhan Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, akhirnya meledak.
Bertahun-tahun, mereka memendam kekecewaan akibat persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tak kunjung tuntas. Akhirnya, ratusan warga turun ke jalan dan menggeruduk Balai Kalurahan Pendowoharjo, Senin (29/6/2026).
Warga dari enam RT itu mengikuti aksi tersebut. Mereka membawa bendera Merah Putih, membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan, bahkan mengusung sebuah keranda sebagai simbol matinya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin.
Satu tuntutan mereka bergema lantang di halaman kantor kalurahan: mencopot Zuhuda Muhammad dari jabatannya sebagai Dukuh Banyon.
Gelombang protes itu bukan muncul secara tiba-tiba. Warga mengaku sudah terlalu lama bersabar menghadapi persoalan yang terus berulang.
Dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL hingga dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga menjadi puncak akumulasi kemarahan masyarakat.
Dugaan Kasus
Ketua RT 70 Padukuhan Banyon, Yusi Landri Wibowo, mengungkapkan, persoalan tersebut bermula sejak tahun 2018 ketika pihak dukuh mengurus sekitar 400 berkas PTSL di wilayahnya.
Saat itu, menurutnya, warga telah menyepakati biaya sebesar Rp400 ribu untuk setiap sertifikat sesuai hasil kesepakatan kelompok.
“Seharusnya proses PTSL selesai dalam waktu satu sampai dua tahun. Faktanya, sudah delapan tahun berjalan, tetapi masih ada belasan berkas warga yang belum selesai sampai sekarang,” ujar Yusi di sela-sela aksi.
Ironisnya, setelah warga menelusuri penyebab keterlambatan tersebut, mereka justru menemukan fakta yang semakin memancing kekecewaan. Menurut Yusi, pihak dukuh berdalih sejumlah berkas milik warga tercecer, sehingga tidak ikut diajukan.
Bukan hanya itu, warga juga mengaku perlu kembali mengeluarkan biaya tambahan apabila ingin berkas tersebut diproses ulang.
“Alasannya berkas tercecer. Kemudian warga diminta membayar lagi kalau ingin berkasnya diajukan ulang. Tentu saja masyarakat merasa dirugikan,” katanya.
Persoalan tersebut ternyata bukan satu-satunya masalah yang mencuat. Di tengah penelusuran warga, muncul dugaan yang jauh lebih mengejutkan.
Ketua RT 71 Padukuhan Banyon, Febrian, mengatakan sekitar 10 hingga 15 warga yang mengurus PTSL maupun pembetulan sertifikat melalui pihak dukuh hingga kini belum menerima dokumen asli.
Belakangan, warga justru memperoleh informasi mengejutkan bahwa pihak dukuh menggadaikan salah satu sertifikat tanah milik warga kepada pihak ketiga. Temuan itu sontak membuat kemarahan masyarakat memuncak.
“Kasus sertifikat yang digadaikan ini baru diketahui tahun ini. Dari keterangan pihak ketiga, sertifikat tersebut sudah dititipkan oleh dukuh sekitar satu tahun lalu. Kerugian warga cukup besar dan laporan yang masuk kepada kami jumlahnya sudah hampir puluhan,” ungkap Febrian.
Warga Banyon Geruduk Balai Kalurahan Pendowoharjo
Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa persoalan pelayanan administrasi pertanahan di Padukuhan Banyon tidak sekadar keterlambatan biasa.
Warga pun mengaku berkali-kali berusaha meminta penjelasan langsung kepada dukuh. Namun, upaya tersebut hampir selalu menemui jalan buntu.
Menurut warga, mereka sangat sulit menemui dukuh yang telah menjabat sekitar sepuluh tahun itu. Nomor telepon yang bersangkutan juga sering berganti sehingga komunikasi dengan masyarakat menjadi terhambat.
Kondisi itu membuat pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Merasa tidak lagi mendapatkan kepastian, warga akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke Balai Kalurahan Pendowoharjo.
Ratusan orang memadati halaman kantor kalurahan sejak pagi. Mereka mendesak pemerintah kalurahan segera mengambil langkah tegas agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.
Akhirnya, Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, menerima aspirasi warga. Dalam pertemuan yang melibatkan perwakilan warga, perangkat kalurahan, serta tokoh masyarakat, akhirnya tercapai dua kesepakatan penting.
- Pertama, lurah bersedia menandatangani surat pernyataan bersama untuk membantu memediasi pertanggungjawaban atas dugaan kerugian materiil warga.
- Kedua, Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo sepakat memproses usulan pemberhentian Dukuh Banyon dalam waktu tujuh hari berdasarkan bukti-bukti dari masyarakat sebelum meneruskan ke tingkat Panewu Sewon.
Hilmi menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, ia juga meminta warga membantu mengumpulkan bukti yang kuat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta masyarakat mendukung proses ini dengan memberikan dasar hukum yang kuat. Jangan hanya meminta pemberhentian tanpa bukti. Karena itu kami memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi semuanya. Mudah-mudahan setelah ini masyarakat bisa kembali tenang dan aktivitas berjalan normal dengan tetap menjaga kondusivitas,” ujar Hilmi.
Kesepakatan tersebut sedikit meredakan ketegangan yang sejak pagi menyelimuti Balai Kalurahan Pendowoharjo.
Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga dugaan pungli PTSL, dugaan penggelapan sertifikat, serta tuntutan pemberhentian Dukuh Banyon benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan. (ef linangkung)