
KABARJAWA – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta semakin aktif memanfaatkan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia. Namun, di tengah meningkatnya penggunaan layanan tersebut, penyelesaian administrasi pasca pelunasan justru sering terabaikan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menyoroti urgensi penghapusan jaminan fidusia sebagai bentuk perlindungan hak debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya.
Penghapusan Jaminan Fidusia
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa penghapusan jaminan fidusia pasca pelunasan tidak bisa dipandang sekadar urusan administratif.
Negara, menurutnya, wajib memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk dalam urusan pembiayaan.
“Ini bukan sekadar proses teknis. Ini menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum. Debitur yang sudah melunasi kreditnya berhak mendapatkan pembebasan jaminan secara sah dan formal,” tegas Agung dalam kegiatan sosialisasi layanan jaminan fidusia, Selasa (24/6/2025).
Agung mengungkapkan bahwa banyak debitur masih terjebak dalam status jaminan yang tidak dihapus meskipun telah melunasi cicilan. Kondisi ini, ujarnya, tidak hanya menciptakan beban psikologis, tapi juga memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mencontohkan beberapa kasus ekstrem di mana debitur kesulitan menjual atau mengagunkan kembali barang yang sebelumnya menjadi jaminan, hanya karena status fidusia yang belum dihapuskan. Padahal secara substansi, mereka tidak lagi memiliki tanggungan.
“Ada ketimpangan relasi antara kreditur dan debitur yang tidak bisa kita biarkan terus terjadi. Pemerintah harus hadir untuk membenahi dan menyeimbangkan relasi hukum ini,” ujarnya.
Agung menyampaikan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh hanya fokus pada proses awal pembiayaan, seperti penandatanganan perjanjian dan pencatatan jaminan.
Mereka juga harus bertanggung jawab memastikan proses akhir, yakni penghapusan fidusia setelah pelunasan, berjalan sesuai hukum.
“Keadilan itu harus berjalan dua arah. Jika debitur sudah memenuhi kewajiban, maka lembaga pembiayaan wajib memenuhi haknya untuk mendapatkan dokumen bebas jaminan,” lanjutnya.
Masyarakat Sadar Hukum
Dalam sosialisasi tersebut, Kemenkumham DIY juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dan memahami hak-haknya sebagai debitur.
Edukasi menjadi penting agar masyarakat tidak pasif, tetapi proaktif menuntut keadilan administratif setelah menyelesaikan kewajiban finansial.
“Jangan sampai debitur dirugikan karena kelalaian administrasi pihak lain. Ini harus jadi kesadaran bersama, baik dari lembaga keuangan maupun masyarakat,” tegas Agung.
Kemenkumham DIY berkomitmen mendorong terwujudnya sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah ingin mengubah paradigma bahwa urusan hukum bukan hanya urusan elite, tetapi menjadi alat perlindungan bagi setiap warga negara.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham DIY menyatakan akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Mereka juga menggandeng otoritas keuangan dan lembaga pembiayaan agar seluruh proses fidusia, dari awal pengikatan hingga penghapusan, berlangsung sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap praktik pembiayaan di Indonesia semakin sehat, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada lagi debitur yang terabaikan haknya hanya karena lemahnya administrasi atau minimnya informasi hukum.
“Kami ingin menciptakan budaya hukum yang berpihak kepada masyarakat. Ketika hukum ditegakkan, maka kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan juga akan meningkat,” pungkas Agung. (ef linangkung)