Pilkada Melalui DPRD Dinilai Mundur dari Demokrasi, Ini Kata JCW

Bagikan :
Wacana Pilkada Melalui DPRD/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat dan memicu perdebatan publik.

Sejumlah elit partai politik mulai menggulirkan ide tersebut dengan alasan efisiensi anggaran dan penekanan praktik politik uang. Namun, wacana ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, secara tegas menilai wacana Pilkada melalui DPRD sebagai langkah mundur dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru berpotensi mencederai hak politik rakyat.

“Wacana Pilkada dipilih melalui DPRD tidak beralasan dan mengandung logika sesat pikir. Gagasan ini sangat mengkhawatirkan karena menghapus partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Baharuddin Kamba.

Isu Pilkada melalui DPRD semakin ramai setelah sejumlah elit partai politik menggulirkannya ke ruang publik.

Hingga kini, PDI Perjuangan secara terbuka menolak pelaksanaan Pilkada lewat DPRD. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap resmi terkait wacana tersebut.

Baca juga  Hati-Hati Modus Penipuan Catut Nama Bupati Gunungkidul, Pelaku Janjikan ASN dengan Tarif Rp10 Juta

Para pendukung Pilkada melalui DPRD kerap mengemukakan alasan penghematan anggaran negara.

Mereka menilai Pilkada langsung menghabiskan biaya besar dan rawan praktik politik uang. Namun, JCW menilai alasan tersebut tidak relevan dan cenderung manipulatif.

Baharuddin menegaskan bahwa jika pemerintah menjadikan besarnya anggaran sebagai alasan utama untuk mengubah mekanisme Pilkada, logika yang sama seharusnya berlaku untuk pemilihan presiden dan legislatif.

“Kalau anggaran menjadi tolok ukur, apakah pemerintah juga akan mengubah mekanisme Pilpres dan Pileg agar dipilih oleh DPR atau MPR? Logika ini jelas tidak konsisten,” tegasnya.

Ia kemudian memaparkan perbandingan anggaran sebagai bantahan atas alasan efisiensi tersebut. Berdasarkan data, perkiraan anggaran Pilkada 2024 mencapai Rp37 triliun.

Angka itu menurutnya masih jauh lebih kecil daripada anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp71 triliun.

“Anggaran Pilkada jauh lebih kecil dibandingkan program MBG. Namun, pemerintah tetap menjalankan MBG meski program tersebut diwarnai berbagai persoalan serius,” kata Baharuddin.

Masalah dalam MBG

Ia menyoroti berbagai masalah dalam pelaksanaan program MBG, dari buruknya tata kelola, kasus keracunan di sejumlah daerah termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga potensi tindak pidana korupsi.

Baca juga  Kasus Korupsi Lurah Condongcatur Terungkap, Polda DIY Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Meski demikian, pemerintah tidak pernah menyebut program tersebut sebagai pemborosan anggaran.

“Anggaran MBG begitu jumbo dan bermasalah, tetapi pemerintah tidak mempersoalkannya. Sebaliknya, pemerintah justru menuding Pilkada langsung sebagai pemborosan. Ini jelas standar ganda,” lanjutnya.

Lebih jauh, Baharuddin menegaskan bahwa Pilkada langsung justru menjadi instrumen penting untuk menekan praktik transaksional yang dahulu marak ketika pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurutnya, sejarah mencatat bahwa Pilkada via DPRD membuka ruang lebar bagi transaksi politik tertutup yang sulit publik awasi.

“Ketika DPRD memilih kepala daerah, praktik jual beli suara terjadi secara masif dan tertutup. Rakyat tidak memiliki akses untuk mengawasi proses tersebut,” ungkapnya.

Sebaliknya, Pilkada langsung memberikan ruang kontrol yang lebih besar bagi masyarakat. Publik dapat memantau, mengkritik, dan mengawasi proses pemilihan secara terbuka.

Mekanisme ini, menurut JCW, justru mempersempit ruang transaksi politik meski tidak sepenuhnya menghilangkannya.

Baharuddin menilai wacana Pilkada melalui DPRD tidak menjawab substansi persoalan demokrasi. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut hanya mengalihkan masalah tanpa menyentuh akar persoalan.

Baca juga  Pemerintah Jatim Sahkan 2 Perda Strategis, Begini Rinciannya

“Pilkada via DPRD tidak akan menghilangkan politik uang. Justru sebaliknya, mekanisme ini berpotensi memperkuat politik transaksional yang sulit diawasi masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semu. Menurutnya, negara harus memperbaiki tata kelola Pilkada langsung, bukan menghapus hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Solusi yang benar adalah memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pendidikan politik rakyat. Bukan dengan menarik kembali hak pilih rakyat,” pungkas Baharuddin. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya