
KabarJawa.com– Isu dugaan penyimpangan dana desa di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, terus bergulir dan menyita perhatian publik.
Setelah masyarakat melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian, Inspektorat Daerah Gunungkidul akhirnya turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya mengungkap dugaan penyelewengan anggaran yang nilainya konon mencapai ratusan juta rupiah. Warga berharap proses ini membuka tabir kejanggalan yang selama ini mereka pertanyakan.
Inspektorat Gunungkidul Bergerak
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo, menegaskan bahwa pihaknya mulai melakukan audit setelah menerima informasi adanya laporan resmi dari masyarakat Kalurahan Ngunut kepada aparat penegak hukum.
Saptoyo menyampaikan bahwa Inspektorat telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul untuk memastikan proses investigasi berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Karena masyarakat Ngunut telah melaporkan dugaan penyimpangan dana desa secara resmi ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Gunungkidul, maka kami menindaklanjuti dengan melakukan audit di Kalurahan Ngunut,” ujar Saptoyo, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan bahwa audit tersebut bertujuan untuk memastikan apakah penggunaan dana desa telah sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam regulasi serta untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Saptoyo menjelaskan bahwa tim auditor Inspektorat saat ini masih bekerja di lapangan dengan memeriksa seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Ia menyebutkan bahwa audit umumnya membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja. Namun, durasi tersebut dapat bertambah apabila tim menemukan fakta-fakta baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Setelah audit selesai, Inspektorat akan menyusun laporan resmi dan menyampaikannya kepada Bupati Gunungkidul sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.
Penyelidikan Awal Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kalurahan Ngunut
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari warga terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kalurahan Ngunut.
Ia menyatakan bahwa warga tidak hanya melaporkan secara lisan, tetapi juga melampirkan sejumlah bukti pendukung yang menguatkan dugaan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan awal,” kata AKP Yahya Murray saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan di lapangan. Mereka juga memeriksa sejumlah saksi yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran dana desa tersebut.
Kasus ini mencuat setelah warga Kalurahan Ngunut menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
Warga kemudian melakukan penelusuran secara mandiri dengan mengumpulkan data dan dokumen yang mereka miliki.
Dari hasil pengumpulan data tersebut, warga mendapati fakta mencengangkan. Saldo rekening koran milik kalurahan tercatat hanya tersisa Rp57 ribu.
Padahal, dana desa milik kalurahan mencapai ratusan juta rupiah. Seharusnya, mereka menggunakannya untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hingga kini, dana tersebut tidak jelas aliran dan penggunaannya.
Perwakilan warga Kalurahan Ngunut, Ahmad Fatoni, menyebutkan bahwa dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi diperkirakan mencapai Rp500 juta.
“Dugaan penyelewengan dana desa ini nilainya sekitar Rp500 juta,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa warga telah menempuh berbagai cara untuk mencari kejelasan, dari menyampaikan aspirasi secara langsung hingga menggelar aksi unjuk rasa.
Namun, warga tidak kunjung mendapatkan penjelasan yang memadai. Mereka akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Warga Kalurahan Ngunut menaruh harapan besar pada proses audit Inspektorat dan penyelidikan kepolisian. Mereka menuntut agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Warga juga mendesak agar lurah maupun pamong kalurahan yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan dana desa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan.
Bagi warga, pengusutan kasus ini juga tentang keadilan, kepercayaan publik, serta masa depan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (ef linangkung)