
KabarJawa.com– DPRD Gunungkidul tengah menyiapkan langkah besar untuk memperkuat sektor pertanian dan peternakan melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Regulasi ini tidak hanya menyasar petani tanaman pangan, tetapi juga memberikan ruang perlindungan bagi peternak yang selama ini menjadi bagian penting dalam ketahanan pangan daerah.
Perda untuk Petani Gunungkidul
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Gunungkidul serius mempertahankan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan, pertanian, dan peternakan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di tengah ancaman cuaca ekstrem, gagal panen, hingga naik turunnya harga hasil pertanian, DPRD Gunungkidul memilih hadir melalui penguatan regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil di sektor pangan.
Kepala Bapemperda DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, menegaskan bahwa perda tersebut lahir dari inisiatif DPRD sebagai bentuk keberpihakan terhadap para petani dan peternak.
“Perda ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk juga pemberdayaan bagi peternak. Karena petani dalam arti luas itu peternak juga masuk di dalamnya,” ujar Ery Agustin.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan memuat berbagai bentuk perlindungan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin yang paling menarik dalam rancangan perda itu ialah adanya pengaturan mengenai jaminan atau asuransi bagi petani yang mengalami gagal panen.
Menurut Ery, keberadaan skema perlindungan itu sangat penting mengingat sektor pertanian sangat bergantung pada kondisi alam.
Ketika musim tidak menentu atau serangan hama datang secara tiba-tiba, petani sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Tidak sedikit petani yang harus menanggung kerugian besar bahkan terlilit utang akibat hasil panen yang gagal.
Melalui perda tersebut, DPRD ingin memastikan negara hadir memberikan perlindungan nyata. Dengan adanya jaminan atau asuransi gagal panen, para petani diharapkan memiliki rasa aman ketika menjalankan usaha pertanian mereka.
Penguatan di Sektor Peternakan
Di sisi lain, regulasi itu juga membuka peluang penguatan sektor peternakan. Selama ini peternak rakyat di Gunungkidul memegang peranan penting dalam menopang ekonomi keluarga dan menjaga pasokan pangan daerah.
Namun, banyak peternak masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari keterbatasan modal, fluktuasi harga pakan, hingga ancaman penyakit ternak.
Karena itu, DPRD memasukkan peternak dalam ruang lingkup perda agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemberdayaan secara berkelanjutan.
Program pendampingan, penguatan kapasitas, hingga perlindungan usaha peternakan diharapkan dapat berjalan lebih maksimal setelah perda tersebut disahkan.
Ery menilai lahirnya perda inisiatif DPRD ini menunjukkan komitmen kuat Gunungkidul dalam menjaga identitas daerah sebagai kawasan agraris yang tangguh.
Menurutnya, sektor pertanian dan peternakan tidak hanya menjadi sumber ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi penyangga ketahanan pangan daerah.
“Ini menunjukkan bahwa Gunungkidul sebagai lumbung pangan, lumbung pertanian maupun peternakan cukup kuat dari sisi regulasi. Kebetulan perda ini juga menjadi inisiatif DPRD,” katanya.
Rancangan perda tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak karena mampu menjawab kebutuhan petani dan peternak di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
Masyarakat berharap regulasi itu nantinya tidak berhenti sebatas aturan tertulis. Akan tetapi, hal itu benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi para pelaku sektor pangan di Gunungkidul.
Dengan penguatan regulasi tersebut, Gunungkidul juga membangun masa depan pertanian dan peternakan yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan. (ef linangkung)