
KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD setempat akhirnya mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Perubahan regulasi tersebut membuka peluang baru. Ke depan, Gunungkidul dapat menerima sekaligus mengelola sampah dari luar daerah secara legal, tentunya melalui mekanisme kerja sama resmi sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika persoalan sampah yang terus berkembang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perubahan Perda Pengelolaan Sampah Gunungkidul
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pengelolaan Sampah DPRD Gunungkidul, Eko Suharso Prihantoro, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berangkat dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten dan Kota.
Menurut dia, instruksi tersebut muncul setelah Kota Yogyakarta sempat menghadapi kondisi darurat penanganan sampah. Saat itu, Gubernur DIY meminta seluruh kabupaten di wilayah DIY ikut membantu menangani persoalan tersebut.
Namun, kondisi di Gunungkidul berbeda. Perda Nomor 14 Tahun 2020 justru melarang masuknya sampah dari kabupaten maupun kota lain sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menerima sampah dari luar wilayah.
“Beberapa waktu lalu Kota Yogyakarta sempat mengalami darurat penanganan sampah. Gubernur kemudian menginstruksikan agar seluruh kabupaten diperbolehkan menerima sampah dari kota tersebut. Namun pada saat itu Perda kita justru menyebutkan Gunungkidul tidak boleh menerima sampah dari kabupaten maupun kota lain. Dari situlah kemudian muncul kesepakatan untuk mengubah isi Perda,” ujar Eko.
Perubahan regulasi tersebut sekaligus menghapus hambatan hukum yang selama ini membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama pengelolaan sampah lintas wilayah.
Meski demikian, Eko menegaskan perubahan aturan bukan berarti Gunungkidul akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh daerah yang ingin membuang sampah. Pemerintah tetap menerapkan prosedur ketat.
Setiap daerah yang ingin mengirimkan sampah ke Gunungkidul wajib menempuh mekanisme administrasi, kajian teknis, hingga perjanjian kerja sama resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak bisa serta-merta sampah dari kabupaten atau kota lain masuk ke sini. Harus ada kerja sama resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, implementasi Perda tersebut masih menunggu penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Regulasi teknis itu nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme penerimaan sampah, bentuk kerja sama, hingga tata kelola pengelolaan sampah dari luar daerah.
Sambil menunggu penyusunan Perbup, pemerintah daerah mulai mematangkan berbagai skenario agar kebijakan baru tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru, terutama terkait daya tampung tempat pembuangan akhir.
Antisipasi Penambahan Daya Tampung
Saat ini Gunungkidul hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), yakni di Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo. Kondisi TPAS tersebut bahkan telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menjalankan kebijakan baru sebelum kesiapan infrastruktur benar-benar terpenuhi.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyiapkan dua opsi bagi daerah yang berminat menjalin kerja sama pengelolaan sampah.
Opsi pertama adalah menyediakan lahan di kawasan Banjarejo, Tanjungsari, sebagai lokasi pengelolaan sampah hasil kerja sama.
Lalu, opsi kedua memanfaatkan rencana pengembangan TPAS Wukirsari yang dijadwalkan diperluas ke sisi selatan pada 2027.
“Opsi pertama nanti pemerintah kabupaten atau kota akan ditawari lahan di kawasan Banjarejo, Tanjungsari. Sementara TPAS Wukirsari memang sudah overload sehingga pada 2027 direncanakan dilakukan perluasan di sisi selatan. Sambil menunggu itu, pemerintah melihat bagaimana perkembangan ke depan dan apakah nantinya ada daerah yang berminat atau tidak,” jelas Eko.
Di balik kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga melihat peluang ekonomi yang cukup menjanjikan. Pengelolaan sampah lintas daerah tidak hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui skema kerja sama resmi, daerah yang mengirimkan sampah nantinya akan memiliki kewajiban tertentu. Jadi, aktivitas pengelolaan sampah tidak sekadar menjadi layanan publik, melainkan juga memberikan kontribusi terhadap kas daerah.
“Arahnya memang ke sana. Jadi, bukan sekadar membuang sampah, tetapi daerah juga mendapatkan pemasukan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudayanti, mengatakan perubahan Perda telah mengatur secara rinci berbagai ketentuan mengenai sampah dari luar daerah.
Seluruh mekanisme tersebut, kata dia, disusun dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dalam mengelola sampah sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD telah meresmikan Perda perubahan tersebut. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis di lapangan.
Hingga saat ini belum ada pemerintah daerah lain yang mengajukan kerja sama pengelolaan sampah dengan Gunungkidul. Meski demikian, DPRD optimistis peluang tersebut akan terbuka setelah penyusunan seluruh regulasi pelaksana selesai.
“Kalau sekarang memang belum ada yang berembuk untuk kerja sama. Ke depan tentu akan ada lobi-lobi. Pada prinsipnya daerah harus terus berinovasi untuk memanfaatkan peluang yang ada,” pungkas Ery. (ef linangkung)