
KabarJawa.com — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan persoalan pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY (DLHK DIY) menegaskan upaya penanganan terus dipercepat, termasuk melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan beroperasi pada 2028.
Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPRD DIY, Jumat (13/2/2026). Ia menyoroti kondisi TPA Piyungan yang telah beroperasi sejak 1996 tanpa penambahan lahan signifikan, sementara volume sampah terus meningkat.
“Kami menghadapi tantangan serius. Persoalan sampah ini sampai sekarang masih menjadi PR bagi kita semuanya. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat sebagai penghasil sampah di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kapasitas TPA dan Lonjakan Produksi Sampah
Menurut Kusno, pertumbuhan penduduk, sektor pariwisata, serta aktivitas ekonomi di DIY berkontribusi pada peningkatan produksi sampah setiap tahun. Namun, daya tampung TPA Piyungan tidak berkembang sebanding dengan kenaikan tersebut.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah mencari alternatif selain pola pengelolaan terpusat. DLHK DIY menilai pendekatan lama yang bertumpu pada satu tempat pembuangan akhir tidak lagi memadai.
Desentralisasi dan Percepatan Proyek PSEL
Pemda DIY menerbitkan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah melalui surat edaran Gubernur DIY tertanggal 19 Oktober 2023. Kebijakan ini menegaskan pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Provinsi tidak bisa mengambil alih seluruh tanggung jawab. Kabupaten dan kota harus memperkuat sistem pengelolaan di wilayahnya sendiri, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan,” kata Kusno.
Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi salah satu langkah untuk mengurangi residu yang dikirim ke TPA.
Di sisi lain, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan PSEL. DIY termasuk dalam daftar daerah prioritas.
Proyek PSEL DIY akan dibangun di Dusun Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, di atas lahan seluas 5,7 hektare milik pemerintah daerah. Pemda DIY menyiapkan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Yogyakarta sekitar 300 ton, Kabupaten Bantul 250 ton, dan Kabupaten Sleman 450 ton per hari.
“Kami menargetkan pemenang proyek diumumkan pada 24 Februari 2026. Setelah itu groundbreaking antara Maret sampai Juni. Proses konstruksi 18 hingga 24 bulan, sehingga operasional penuh ditargetkan pada 2028,” jelasnya.
Masa Transisi dan Peran Kota Yogyakarta
Selama masa transisi, TPA Piyungan akan difungsikan secara terbatas, terutama saat terjadi lonjakan sampah seperti Ramadan dan Idul Fitri. Pemerintah daerah juga mendorong penguatan pengelolaan di tingkat kabupaten/kota.
Kusno menyoroti Kota Yogyakarta sebagai penyumbang volume sampah terbesar di DIY. Ia meminta penguatan strategi pengurangan sampah dari sumber, termasuk pemilahan di tingkat rumah tangga dan pelaku usaha.
“Kami berharap dengan upaya bersama, produksi sampah bisa ditekan dan residu dapat diminimalkan. Kota Yogyakarta menjadi perhatian utama karena volume sampahnya paling besar,” ujarnya.
Pemda DIY menyatakan proyek PSEL dan kebijakan desentralisasi menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Pemerintah menargetkan operasional PSEL pada 2028 sebagai tahap penting dalam penanganan sampah di wilayah DIY.