
KabarJawa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Legalitas Usaha Mikro dan Kecil Melalui Percepatan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Aula Kanwil Kemenkum DIY, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum koordinasi antarlembaga. Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk mendorong ribuan pelaku usaha mikro dan kecil di Yogyakarta agar berani melangkah dari sektor informal menuju usaha yang profesional, legal, dan memiliki daya saing tinggi.
Suasana aula tampak penuh semangat sejak pagi. Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM se-DIY, Dinas Perindustrian se-DIY, hingga anggota Paguyuban Lurah dari berbagai wilayah DIY hadir untuk menyatukan langkah dalam mempercepat lahirnya lebih banyak Perseroan Perorangan di tengah masyarakat.
Percepatan Pendaftaran Perseroan Perorangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, Kanjeng Pangeran Harya Yudanegara, membuka kegiatan tersebut dengan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fondasi hukum pelaku usaha kecil.
Menurutnya, pemerintah telah menghadirkan Perseroan Perorangan sebagai terobosan yang memberikan kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui skema tersebut, masyarakat dapat mendirikan badan usaha dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan terjangkau tanpa mengurangi kepastian hukum yang mereka butuhkan.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menghadirkan Perseroan Perorangan sebagai terobosan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Proses pendiriannya lebih sederhana, cepat, dan terjangkau, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Kanjeng Yuda.
Ia menilai keberhasilan program tersebut tidak mungkin tercapai apabila hanya mengandalkan satu institusi.
Seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama, mulai dari Kanwil Kemenkum DIY, pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, hingga berbagai unsur pendukung lainnya.
“Keberhasilan program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum semata, tetapi membutuhkan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum DIY, Pemerintah Daerah, Kalurahan, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Dalam paparannya, Kanjeng Yuda juga menempatkan kalurahan sebagai ujung tombak keberhasilan program percepatan Perseroan Perorangan.
Menurutnya, para lurah memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha di tingkat akar rumput.
Peran tersebut sangat penting untuk membangun kesadaran bahwa legalitas usaha bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan utama bagi pelaku UMK yang ingin berkembang.
Ia berharap para lurah mampu menjadi motor penggerak yang aktif menyosialisasikan manfaat badan hukum kepada warga di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha yang memahami keuntungan memiliki legalitas usaha dan terdorong untuk segera mendaftarkan usahanya.
“Target dan harapan kita bersama adalah mewujudkan UMK naik kelas, dari usaha informal menjadi usaha yang profesional, tangguh, dan berkelanjutan. Sinergi ini diperkuat oleh Kanwil Kemenkum DIY yang siap memfasilitasi kemudahan administrasi, serta kami di Dinas PMK Dukcapil DIY yang berkomitmen penuh memberikan dukungan hingga tingkat Kalurahan,” tuturnya.
Semangat yang sama juga disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY.
Evy menegaskan bahwa Perseroan Perorangan bukan sekadar produk regulasi atau inovasi administratif semata.
Pemerintah menghadirkan layanan tersebut sebagai jawaban nyata atas kebutuhan pelaku UMK yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh badan hukum.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengakses layanan hukum dengan lebih mudah.
Melalui sistem Administrasi Hukum Umum berbasis elektronik, masyarakat kini dapat mengurus pendirian badan hukum secara mandiri tanpa proses yang berbelit-belit.
“Tidak ada lagi alasan birokrasi yang rumit menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Pemahaman yang menyeluruh mengenai prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan, serta kemampuan dalam memanfaatkan layanan digital administrasi hukum umum, akan menjadi kunci dalam mendorong percepatan pendaftaran bagi pelaku UMK di seluruh wilayah DIY,” jelas Evy.
Ia menambahkan bahwa kemudahan layanan tersebut harus menjangkau seluruh wilayah, termasuk desa-desa dan kalurahan yang selama ini memiliki keterbatasan akses informasi.
Oleh karena itu, Evy mengajak para lurah dan pamong kalurahan untuk mengambil peran aktif sebagai pendamping sekaligus penggerak masyarakat dalam meningkatkan kualitas usaha.
Menurutnya, semakin banyak UMK yang berbadan hukum, semakin kuat pula fondasi ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Akses Layanan
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto juga menegaskan bahwa akses layanan yang mudah menjadi faktor utama dalam meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan.
Agung melihat masih banyak pelaku usaha yang menganggap proses legalisasi usaha sebagai sesuatu yang rumit dan mahal.
Padahal, pemerintah telah memangkas berbagai hambatan tersebut agar masyarakat dapat memperoleh badan hukum dengan cepat dan biaya yang sangat terjangkau.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu untuk memperoleh legalitas usaha melalui skema Perseroan Perorangan.
Jumlah tersebut jauh lebih ringan dibanding manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dalam jangka panjang, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, kemudahan mengakses pembiayaan, hingga peluang memperluas jaringan usaha.
“Seluruh proses pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online melalui website layanan AHU. Ini memberikan kenyamanan yang luar biasa untuk masyarakat. Namun, kami tetap membuka pintu lebar-lebar bagi yang membutuhkan konsultasi atau bantuan teknis secara langsung di kantor kami,” ujar Agung.
Tidak hanya menyampaikan sosialisasi, Kanwil Kemenkum DIY juga menghadirkan materi yang lengkap dan aplikatif dalam rakor tersebut.
Para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai berbagai aspek Perseroan Perorangan, mulai dari syarat pendirian, tahapan pendaftaran, kewajiban perpajakan, hingga akses pembiayaan usaha.
Para narasumber yang berasal dari Kanwil Kemenkum DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, serta Bank BPD DIY memaparkan materi secara rinci agar peserta dapat menjadi agen informasi di wilayah masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan efek berantai. Para peserta diharapkan tidak hanya memahami materi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mampu menularkan pengetahuan tersebut kepada pelaku usaha lain di lingkungan mereka.
Usai kegiatan, Kanwil Kemenkum DIY langsung membuka layanan pendampingan dan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi peserta yang ingin segera mengurus legalitas usahanya.
Layanan tersebut mendapat perhatian besar karena memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk langsung mempraktikkan informasi yang baru mereka peroleh.
Melalui rakor ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya semakin banyak usaha mikro dan kecil yang berbadan hukum.
Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, legalitas usaha menjadi fondasi penting yang akan menentukan daya tahan dan daya saing pelaku UMK di masa depan. (ef linangkung)