
KabarJawa.com– Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Penginapan Suling Indah yang berlokasi di Kalurahan Pucung pada Senin (4/5/2026).
Penindakan ini berjalan setelah pihak berwenang memastikan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Bangunan itu juga berdiri di atas tanah kas kalurahan yang secara hukum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Langkah penutupan ini menjadi puncak dari serangkaian peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah kepada pengelola.
Namun, sikap abai dari pihak pengelola membuat aparat tidak memiliki pilihan selain mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan yang berlaku.
Dasar Penutupan Penginapan Ilegal di Gunungkidul
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan DIY, Retno Kusharjanti, menegaskan bahwa pelanggaran ini tergolong serius dan tidak dapat ditoleransi.
Ia menyebut bahwa penggunaan tanah kas kalurahan untuk usaha penginapan jelas melanggar regulasi pemerintah daerah.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Tanah kas kalurahan tidak boleh digunakan untuk usaha penginapan. Selain tidak berizin, pemanfaatannya juga bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Retno.
Retno merujuk pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang penggunaan tanah kalurahan untuk hunian, hotel, maupun bentuk penginapan lainnya.
Regulasi tersebut menjaga fungsi utama tanah desa agar tetap sesuai dengan peruntukan dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Bangunan Penginapan Suling Indah berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi milik kalurahan.
Luasnya area yang digunakan secara ilegal ini semakin memperkuat urgensi tindakan penertiban, mengingat aset desa seharusnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir pihak.
Sebelum melakukan penutupan, pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sama sekali.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, tetapi tidak ada kesediaan dari pihak pengguna. Karena itu, penanganan kami serahkan kepada kalurahan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Retno.
Kini, pemerintah bersiap melangkah ke tahap berikutnya. Retno memastikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim pengendalian dan pengawasan pemanfaatan pertanahan.
Jadi, proses penertiban berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pembongkaran bangunan pun menjadi opsi yang tidak terhindarkan.
Peringatan Keras
Setelah pembongkaran, lahan tersebut akan kembali ke fungsi semula sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset desa di masa depan.
“Setelah dilakukan pembongkaran, tanah harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa di kemudian hari,” tambahnya.
Penutupan Penginapan Suling Indah di wilayah Kapanewon Girisubo ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan tanah kas desa secara ilegal.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban tata ruang serta melindungi aset desa dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Selain merusak tata kelola aset desa, pelanggaran semacam ini juga berpotensi memicu konflik sosial dan ketidaktertiban di tengah masyarakat.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang berani bermain-main dengan aturan, khususnya terkait pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul. (ef linangkung)