Penertiban Tegas! Pemerintah Tutup Penginapan Ilegal di Gunungkidul, Langgar Aturan Tanah Kas Desa

Bagikan :
Penginapan Ilegal di Gunungkidul/Foto: Pemkab Gunungkidul

KabarJawa.com– Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Penginapan Suling Indah yang berlokasi di Kalurahan Pucung pada Senin (4/5/2026).

Penindakan ini berjalan setelah pihak berwenang memastikan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Bangunan itu juga berdiri di atas tanah kas kalurahan yang secara hukum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Langkah penutupan ini menjadi puncak dari serangkaian peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah kepada pengelola.

Namun, sikap abai dari pihak pengelola membuat aparat tidak memiliki pilihan selain mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan yang berlaku.

Dasar Penutupan Penginapan Ilegal di Gunungkidul

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan DIY, Retno Kusharjanti, menegaskan bahwa pelanggaran ini tergolong serius dan tidak dapat ditoleransi.

Ia menyebut bahwa penggunaan tanah kas kalurahan untuk usaha penginapan jelas melanggar regulasi pemerintah daerah.

“Ini jelas melanggar ketentuan. Tanah kas kalurahan tidak boleh digunakan untuk usaha penginapan. Selain tidak berizin, pemanfaatannya juga bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Retno.

Baca juga  Siapa Mas-Mas Pelayaran yang Picu Kemarahan Ribuan Driver Ojek Online di Jogja? Ini Identitasnya

Retno merujuk pada Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang penggunaan tanah kalurahan untuk hunian, hotel, maupun bentuk penginapan lainnya.

Regulasi tersebut menjaga fungsi utama tanah desa agar tetap sesuai dengan peruntukan dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Bangunan Penginapan Suling Indah berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi milik kalurahan.

Luasnya area yang digunakan secara ilegal ini semakin memperkuat urgensi tindakan penertiban, mengingat aset desa seharusnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir pihak.

Sebelum melakukan penutupan, pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sama sekali.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri, tetapi tidak ada kesediaan dari pihak pengguna. Karena itu, penanganan kami serahkan kepada kalurahan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Retno.

Kini, pemerintah bersiap melangkah ke tahap berikutnya. Retno memastikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim pengendalian dan pengawasan pemanfaatan pertanahan.

Baca juga  Nataru 2025–2026: Dua Ruas Jalan di Gunungkidul Akan Dinonaktifkan dari Google Maps demi Keselamatan Wisatawan

Jadi, proses penertiban berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pembongkaran bangunan pun menjadi opsi yang tidak terhindarkan.

Peringatan Keras

Setelah pembongkaran, lahan tersebut akan kembali ke fungsi semula sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset desa di masa depan.

“Setelah dilakukan pembongkaran, tanah harus dikembalikan sesuai peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa di kemudian hari,” tambahnya.

Penutupan Penginapan Suling Indah di wilayah Kapanewon Girisubo ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan tanah kas desa secara ilegal.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban tata ruang serta melindungi aset desa dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

Selain merusak tata kelola aset desa, pelanggaran semacam ini juga berpotensi memicu konflik sosial dan ketidaktertiban di tengah masyarakat.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang berani bermain-main dengan aturan, khususnya terkait pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul. (ef linangkung)

Baca juga  Pembangunan Prambanan Heritage Skyline Dimulai, Kereta Gantung Rp200 Miliar Hubungkan Banyunibo hingga Tebing Breksi

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya