Pemda DIY Siapkan Ingub untuk Penertiban Daycare Ilegal, Pengawasan Diperketat

Bagikan :
Ilustrasi | Pemda DIY terbitkan Ingub untuk penertiban daycare ilegal. (KJ)

KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat pengawasan terhadap operasional daycare ilegal melalui penerbitan Surat Instruksi Gubernur (Ingub) yang segera diberlakukan. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan seluruh layanan penitipan anak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan bahwa langkah penertiban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti dengan tindakan langsung di lapangan. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, telah mulai melakukan penelusuran terhadap daycare yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Sudah berjalan. Mereka menyisir yang ilegal, itu sudah jalan,” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/4).

Langkah tersebut dilakukan tanpa menunggu terbitnya aturan resmi, dengan tujuan meminimalkan potensi risiko terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas yang belum memenuhi ketentuan.

Penguatan Aturan Melalui Ingub

Sri Sultan menjelaskan bahwa Ingub yang akan diterbitkan berfungsi sebagai dasar penguatan pengawasan, termasuk pengaturan standar operasional prosedur (SOP) bagi setiap daycare. Pemerintah menargetkan seluruh penyelenggara layanan penitipan anak mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek keamanan maupun kualitas pengasuhan.

Baca juga  Hari Disabilitas Internasional 2025, DIY Serukan Kesetaraan dan Penghargaan tanpa Batas

Salah satu ketentuan yang akan diatur adalah kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area daycare. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi serta memudahkan pengawasan terhadap aktivitas di dalam fasilitas penitipan anak.

Selain itu, pengawasan juga akan diperluas melalui sistem yang lebih terstruktur, melibatkan pengelola dan pihak terkait dalam memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

“Apa pun yang ilegal pasti tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau sesuai, pasti sudah mengantongi izin,” kata Sri Sultan.

Proses Finalisasi dan Implementasi

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa penyusunan Ingub telah memasuki tahap akhir. Dokumen tersebut disebut hampir rampung dan siap untuk didistribusikan dalam waktu dekat.

“Ini tadi saya baru paraf, insya Allah hari ini jadi,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan Ingub tersebut dapat disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-DIY pada Jumat (1/5). Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.

Pendataan dan Penindakan Daycare Tanpa Izin

Selain mengatur standar operasional, Ingub juga memuat instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Baca juga  Tragedi di Pantai Drini: 13 Pelajar SMP Terseret Ombak, 4 Masih Hilang

Pendataan ini mencakup verifikasi legalitas usaha, termasuk kepemilikan izin dan kelengkapan administrasi. Hasil pendataan akan menjadi dasar dalam pengambilan tindakan terhadap pelanggaran.

Daycare yang terbukti tidak memiliki izin akan dikenai penutupan. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang tidak berizin ditutup dan wajib mengurus perizinannya,” kata Ni Made.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh layanan penitipan anak berjalan sesuai standar, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas daycare.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya