
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memperketat pengawasan terhadap operasional daycare ilegal melalui penerbitan Surat Instruksi Gubernur (Ingub) yang segera diberlakukan. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan seluruh layanan penitipan anak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyampaikan bahwa langkah penertiban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diikuti dengan tindakan langsung di lapangan. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, telah mulai melakukan penelusuran terhadap daycare yang diduga beroperasi tanpa izin.
“Sudah berjalan. Mereka menyisir yang ilegal, itu sudah jalan,” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/4).
Langkah tersebut dilakukan tanpa menunggu terbitnya aturan resmi, dengan tujuan meminimalkan potensi risiko terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas yang belum memenuhi ketentuan.
Penguatan Aturan Melalui Ingub
Sri Sultan menjelaskan bahwa Ingub yang akan diterbitkan berfungsi sebagai dasar penguatan pengawasan, termasuk pengaturan standar operasional prosedur (SOP) bagi setiap daycare. Pemerintah menargetkan seluruh penyelenggara layanan penitipan anak mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek keamanan maupun kualitas pengasuhan.
Salah satu ketentuan yang akan diatur adalah kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area daycare. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi serta memudahkan pengawasan terhadap aktivitas di dalam fasilitas penitipan anak.
Selain itu, pengawasan juga akan diperluas melalui sistem yang lebih terstruktur, melibatkan pengelola dan pihak terkait dalam memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
“Apa pun yang ilegal pasti tidak sesuai dengan ketentuan. Kalau sesuai, pasti sudah mengantongi izin,” kata Sri Sultan.
Proses Finalisasi dan Implementasi
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa penyusunan Ingub telah memasuki tahap akhir. Dokumen tersebut disebut hampir rampung dan siap untuk didistribusikan dalam waktu dekat.
“Ini tadi saya baru paraf, insya Allah hari ini jadi,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan Ingub tersebut dapat disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-DIY pada Jumat (1/5). Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Pendataan dan Penindakan Daycare Tanpa Izin
Selain mengatur standar operasional, Ingub juga memuat instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Pendataan ini mencakup verifikasi legalitas usaha, termasuk kepemilikan izin dan kelengkapan administrasi. Hasil pendataan akan menjadi dasar dalam pengambilan tindakan terhadap pelanggaran.
Daycare yang terbukti tidak memiliki izin akan dikenai penutupan. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak berizin ditutup dan wajib mengurus perizinannya,” kata Ni Made.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh layanan penitipan anak berjalan sesuai standar, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas daycare.