
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku dan mendorong proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyebut bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikis.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” ujar Erlina pada Sabtu (25/04).
Ia juga meminta aparat penegak hukum memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai peraturan yang berlaku serta memastikan proses berjalan terbuka agar dapat diawasi publik.
Pengungkapan Kasus dan Data Korban
Kasus ini terungkap setelah Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi daycare pada Jumat (24/4/2026) sore. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan mantan karyawan.
“Seorang karyawan melihat langsung adanya tindakan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak. Ia merasa hal tersebut bertentangan dengan hati nuraninya, kemudian memilih mengundurkan diri dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujar Eva.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tercatat sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyampaikan bahwa mayoritas korban merupakan bayi dan balita dengan rentang usia sangat rentan, mulai dari 0–3 bulan hingga di bawah dua tahun. Ia juga menyebut dugaan kekerasan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kondisi Fasilitas dan Upaya Penanganan
Selain dugaan kekerasan, kondisi fasilitas daycare juga menjadi temuan dalam penyelidikan. Dalam satu lokasi terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3×3 meter yang masing-masing diisi hingga 20 anak. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan.
“Anak-anak ditempatkan dalam kondisi yang sangat padat. Bahkan ditemukan kasus anak yang diikat tangan dan kakinya. Ada juga anak yang muntah namun tidak segera ditangani. Ini merupakan bentuk penelantaran serius,” kata Rizky.
Temuan medis menunjukkan sejumlah anak mengalami luka melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di punggung, serta luka di bagian bibir. Selain itu, mayoritas anak juga terdiagnosis pneumonia yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan yang tidak higienis.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyatakan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Pihaknya saat ini fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
“Kami sedang melakukan pendataan terhadap seluruh anak dan orang tua. Kami juga memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujarnya.
Pemerintah melalui DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berjalan berkelanjutan.
Selain itu, Pemda DIY melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh daycare memenuhi standar perlindungan anak.
Erlina juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat mekanisme pengaduan serta meningkatkan respons terhadap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Saat ini, operasional Daycare Little Aresha telah dihentikan dan lokasi telah dipasangi garis polisi. Kepolisian dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini pada Senin (27/4/2026).