
KabarJawa.com– Isu tentang Sultan Ground (SG) yang disebut-sebut berubah menjadi sertifikat pribadi sempat memantik gejolak di tengah masyarakat.
Namun, alih-alih membiarkan isu berkembang liar, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memilih turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS), Pemda DIY menggelar Jagongan Kelurahan di Kelurahan Ngalang, Kabupaten Gunungkidul, Jumat malam (27/2/2026).
Forum ini menjadi panggung musyawarah yang hangat, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintah tidak sekadar datang untuk berbicara, tetapi hadir untuk mendengar.
Jagongan Kelurahan di Ngalang
Kepala DPMK2PS DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, memimpin langsung forum tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini mengusung misi belanja masalah.
Pemerintah secara sadar datang untuk menyerap persoalan yang riil terjadi di masyarakat, bukan sekadar menyampaikan program.
“Kami meminta kepala dinas hadir langsung. Kalau kepala dinas yang datang, kebijakan bisa langsung diputuskan malam ini juga tanpa harus menunggu laporan berjenjang,” tegas KPH Yudanegara di hadapan warga.
Pemda DIY bahkan memboyong 14 kepala dinas agar setiap keluhan dapat langsung ditindaklanjuti. Langkah ini memotong birokrasi yang biasanya panjang.
Warga yang hadir tidak lagi merasa jauh dari pengambil keputusan. Mereka berdialog langsung dengan pejabat yang memiliki kewenangan.
Warga duduk berhadap-hadapan dengan para pejabat. Semua berbicara dalam suasana santai, tapi serius. Isu Sultan Ground menjadi salah satu bahasan utama.
KPH Yudanegara menjelaskan bahwa pengelolaan pertanahan di DIY mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Regulasi ini memberikan kewenangan istimewa dalam urusan pertanahan.
Ia menegaskan bahwa lurah memegang peran strategis sebagai pemangku keistimewaan. Lurah wajib menjaga dan melindungi Sultan Ground (SG), Pakualaman Ground (PAG), serta tanah kas desa agar tetap dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan itu meredakan kekhawatiran sebagian warga. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan tanah harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh merugikan masyarakat.
Dialog berlangsung dua arah. Warga menyampaikan pertanyaan, dan pejabat menjawab secara terbuka. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam menjaga transparansi sekaligus merawat kepercayaan publik.
Respons Cepat Bencana Longsor Hargomulyo
Selain isu pertanahan, forum juga membahas bencana tanah longsor yang terjadi di Kelurahan Hargomulyo dua minggu sebelumnya. Peristiwa itu merusak akses jalan, mengancam rumah warga, dan mengganggu aktivitas ekonomi.
KPH Yudanegara menyampaikan bahwa BPBD DIY dan Dinas Pekerjaan Umum hadir langsung untuk merumuskan langkah mitigasi dan percepatan pemulihan bersama masyarakat serta Bupati.
Pemerintah tidak hanya mendata kerusakan, tetapi juga menyusun langkah konkret. Mereka membahas perbaikan akses jalan, penguatan tebing, serta dukungan bagi warga terdampak. Dialog itu memberi harapan bagi masyarakat yang sebelumnya merasa cemas menghadapi dampak bencana.
KPH Yudanegara menegaskan bahwa DIY tidak mengenal tradisi kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. Ia mengajak warga untuk tetap mengedepankan budaya musyawarah dan dialog terbuka.
Ia menilai budaya Jawa mengajarkan penyelesaian masalah secara santun dan penuh pertimbangan. Pemerintah pun berkomitmen menjaga ruang dialog agar tetap hidup.
Forum Jagongan Kelurahan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memilih pendekatan persuasif dan humanis. Warga tidak perlu turun ke jalan untuk didengar. Mereka cukup datang, berbicara, dan menyampaikan aspirasi secara langsung.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, turut hadir dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat. Ia mengajak warga menjaga etika dan nilai budaya Jawa yang menjunjung kesantunan dan kerukunan.
“Jangan sampai orang Jawa kehilangan jati dirinya. Kalau ada masalah, selesaikan dengan dialog yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi atau teragitasi oleh informasi yang belum tentu benar. Bupati meminta masyarakat memahami akar persoalan sebelum mengambil sikap.
Selain itu, ia menyinggung keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengimbau warga berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Harapan Ayom-Ayem dan Tentrem
Malam semakin larut, tetapi diskusi tetap mengalir. Warga satu per satu menyampaikan persoalan, mulai dari pertanahan, infrastruktur, hingga persoalan sosial. Pemerintah mencatat, menjawab, dan menawarkan solusi.
Jagongan Kelurahan bukan sekadar acara seremonial. Forum ini menjadi ruang penyembuh kegelisahan. Pemerintah dan masyarakat duduk sejajar, mencari titik temu, dan merumuskan jalan keluar bersama.
Pemda DIY berharap warga Kelurahan Ngalang dan Kabupaten Gunungkidul secara umum dapat pulang dengan membawa solusi nyata. Pemerintah juga ingin menjaga suasana tetap kondusif, ayom-ayem, dan tentrem.
Di tengah derasnya arus informasi dan potensi gesekan sosial, dialog terbuka seperti ini menjadi jembatan penting. Pemerintah membuktikan bahwa mereka tidak menutup diri. Mereka datang, mendengar, dan bertindak.
Gejolak yang sempat muncul pun perlahan mereda. Di Ngalang, pada malam yang diguyur hujan itu, warga dan pemerintah memilih jalan musyawarah.
Mereka menjaga harmoni dan merawat keistimewaan Yogyakarta dengan cara yang paling beradab: duduk bersama dan berbicara dari hati ke hati. (ef linangkung)