
KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat penurunan luasan kawasan kumuh dalam dua tahun terakhir. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta menyatakan berhasil mengurangi kawasan kumuh seluas 39,44 hektare.
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, masih terdapat 41,5 hektare permukiman yang masuk kategori kumuh.
Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menyampaikan bahwa sisa kawasan kumuh tersebut tersebar di 17 kelurahan di berbagai wilayah kota.
Kondisi ini menunjukkan persoalan permukiman belum sepenuhnya terselesaikan meski sejumlah program penanganan telah dijalankan.
“Kawasan kumuh tersebut tersebar di 17 kelurahan di Kota Yogyakarta,” ujar Umi Akhsanti kepada wartawan.
Ia merinci kelurahan yang masih memiliki kawasan kumuh, yakni Baciro, Bumijo, Cokrodiningratan, Purbayan, Rejowinangun, Gedongkiwo, Suryodiningratan, Keparakan, Ngampilan, Bener, Kricak, Tegalrejo, Pandeyan, Semaki, Sorosutan, Patangpuluhan, dan Wirobrajan.
Persebaran tersebut menunjukkan kawasan kumuh tidak terpusat pada satu lokasi, melainkan berada di sejumlah titik permukiman.
Dari seluruh wilayah tersebut, Kelurahan Gedongkiwo tercatat memiliki luasan kawasan kumuh terbesar. Berdasarkan data DPUPKP, kawasan kumuh di Gedongkiwo mencapai 11,91 hektare.
“Kawasan kumuh terluas berada di Kelurahan Gedongkiwo dengan luasan 11,91 hektare,” kata Umi.
Masuk Kategori Kumuh Ringan
Umi menjelaskan bahwa seluruh kawasan kumuh di Kota Yogyakarta saat ini masih tergolong dalam kategori kumuh ringan.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dalam regulasi tersebut, tingkat kekumuhan dibagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu kumuh ringan, kumuh sedang, dan kumuh berat. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator teknis yang mencerminkan kualitas lingkungan permukiman.
“Penilaian mencakup kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, serta proteksi kebakaran,” jelasnya.
Menurut Umi, kawasan kumuh ringan memiliki skor 16 hingga 37. Sementara itu, kategori kumuh sedang berada pada rentang skor 38 hingga 59, dan kumuh berat berada pada skor 60 hingga 80.
“Nilai kumuh ringan berada pada skor 16 sampai 37. Skor 38 sampai 59 masuk kategori kumuh sedang, sedangkan skor 60 sampai 80 masuk kategori kumuh berat,” ujarnya.
Umi juga menegaskan bahwa kawasan kumuh tidak selalu berada di bantaran sungai, meskipun sebagian besar memang berkembang di wilayah tepi sungai.
“Kawasan kumuh tidak selalu berada di bantaran sungai, namun sebagian besar kawasan kumuh di Kota Yogyakarta berada di tepi sungai,” katanya.
Upaya Menekan Kawasan Kumuh
Untuk menekan luasan kawasan kumuh, DPUPKP Kota Yogyakarta terus melakukan peningkatan pelayanan dasar permukiman.
Upaya tersebut meliputi pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, penyediaan air minum, sistem drainase, pengolahan air limbah, pengelolaan persampahan, serta penyediaan sarana proteksi kebakaran.
“Kami terus meningkatkan pelayanan dasar permukiman agar kualitas lingkungan warga semakin baik,” ujar Umi.
Selain itu, pemerintah kota juga mendorong peningkatan keteraturan dan kualitas bangunan hunian sebagai bagian dari penataan kawasan. Menurut Umi, aspek tersebut menjadi faktor penting dalam menurunkan tingkat kekumuhan secara berkelanjutan.
“Aspek keteraturan bangunan dan kualitas bangunan juga harus kami tingkatkan,” kata Umi Akhsanti.
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan berbagai program penataan tersebut dapat terus menurunkan luasan kawasan kumuh pada tahun-tahun mendatang.
Meski dalam dua tahun terakhir tercatat penurunan puluhan hektare, upaya peningkatan kualitas permukiman masih akan dilanjutkan melalui program lintas sektor dan partisipasi masyarakat.