
KabarJawa.com-Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengukuhkan komitmen dalam membangun ekosistem riset dan kebijakan ramah anak melalui penyampaian Pendapat Akhir Gubernur DIY atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Kedua raperda ini kini memasuki tahap persetujuan bersama dengan DPRD DIY. Ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat fondasi pembangunan daerah yang lebih terukur, inklusif, dan berbasis data.
Suasana Gedung DPRD DIY pada Rabu (10/12) terasa lebih padat dan berdenyut ketika Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, naik ke podium untuk membacakan Pendapat Akhir Gubernur.
Riset sebagai Mesin Utama Pengambilan Kebijakan
Dalam rapat paripurna yang dihadiri anggota legislatif, jajaran pemerintahan, dan pemangku kepentingan, Sri Paduka menegaskan bahwa kedua raperda ini tidak sekadar regulasi, tetapi instrumen strategis yang akan mengubah arah pembangunan DIY pada masa mendatang.
Ia menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah serta Raperda DIY Layak Anak berperan penting dalam memastikan pembangunan berlangsung lebih sistematis, responsif, dan berpihak pada masa depan.
Dalam pemaparannya, Sri Paduka menekankan bahwa riset berperan sebagai fondasi dalam setiap kebijakan pemerintah.
Riset dan penelitian seyogyanya selaras dengan isu strategis yang dihadapi Pemerintah Daerah DIY sehingga mampu mendukung sistem pengambilan kebijakan berbasis evidence.
Pemda DIY mengakui bahwa daerah yang mampu menata riset dengan baik akan lebih tangguh menghadapi dinamika zaman.
Oleh karena itu, pemerintah menguatkan ekosistem riset melalui sembilan kanal strategis yang dirancang untuk menghimpun data, membuka ruang kolaborasi, dan memaksimalkan pemanfaatan hasil penelitian.
Sri Paduka menegaskan bahwa Yogyakarta, sebagai kota pendidikan, memiliki modal besar untuk memimpin kolaborasi riset.
Yogyakarta sebagai kota pendidikan sudah seharusnya saling berkolaborasi dan bekerjasama untuk mengintegrasikan riset, invensi, dan inovasi daerah.
“Hal ini sebagai alat strategis dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Kebijakan Layak Anak
Sementara itu, Raperda DIY Layak Anak mendapat perhatian khusus mengingat posisinya yang menyangkut masa depan generasi penerus.
Pemda DIY menilai raperda ini sebagai landasan penting untuk memastikan pemenuhan hak anak melalui kebijakan yang lebih menyeluruh.
“Anak adalah aset berharga bagi keberlanjutan bangsa, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak-haknya menjadi tanggung jawab bersama negara, masyarakat, dan keluarga,” kata Sri Paduka.
Raperda ini memuat sejumlah asas penting.
- Prinsip non-diskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Penghargaan terhadap pandangan anak
- Penerapan tata pemerintahan yang baik dan responsif terhadap budaya lokal
Asas-asas tersebut memperkuat posisi anak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Dua raperda ini membuka lembaran baru bagi arah pembangunan DIY. Penguatan riset menjanjikan kebijakan yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, regulasi daerah layak anak memastikan setiap kebijakan menghitung suara dan kebutuhan generasi muda.
Dengan langkah ini, Pemda DIY ingin menunjukkan bahwa pembangunan masa depan tidak hanya bergantung pada data, tetapi juga pada nilai kemanusiaan yang kuat.
Melalui kolaborasi riset dan perlindungan anak, Pemerintah Daerah DIY menapaki jalur menuju daerah yang lebih progresif, inklusif, dan layak bagi semua warganya.
Pemerintah berharap kedua raperda dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi. Melalui Peraturan Daerah DIY Layak Anak ini, Pemerintah Daerah memastikan adanya sinkronisasi kebijakan dan program yang telah berjalan.
“Kebijakan ini sekaligus menguatkan koordinasi lintas sektor,” jelas Sri Paduka.
Harapan tersebut hadir di tengah tuntutan zaman, ketika pembangunan daerah harus berjalan fleksibel, adaptif, dan mampu melibatkan banyak pihak.
Pemda DIY menegaskan bahwa tanpa kerja sama lintas sektor, kualitas kebijakan tidak akan mencapai sasaran secara maksimal. (ef linangkung)