
KabarJawa.com— Selasa pagi (25/11), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, membuka forum Evaluasi Kinerja dan Recycling Program Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Semester II Tahun 2025.
Tema kegiatan itu menggema kuat, Waspada Transaksi Keuangan Mencurigakan di Era Digitalisasi Layanan Keuangan.
Kewaspadaan di Tengah Ledakan Transaksi Digital
Eko membuka paparannya dengan menegaskan bahwa OJK DIY terus mendorong seluruh Lembaga Jasa Keuangan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperkuat daya saing.
Ia menekankan bahwa peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kewaspadaan terhadap transaksi digital menjadi kunci agar industri keuangan tidak tergerus oleh risiko kejahatan siber yang kian canggih.
“Kami mendorong LJK untuk meningkatkan kompetensi SDM sekaligus memperkuat kewaspadaan terhadap transaksi keuangan digital,” ujar Eko, menatap peserta dengan nada tegas.
Peringatan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data statistik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per September 2025, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) meningkat 10,98 persen secara year on year (yoy).
“Sebagian besar laporan tersebut berasal dari sektor perbankan dan lembaga keuangan nonbank. Ini menegaskan perlunya peningkatan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM),” tegas Eko.
Di tengah percepatan digitalisasi layanan keuangan, OJK menilai bahwa inovasi tidak boleh berjalan sendirian tanpa menjamin keamanan sistem dan literasi para pengelola.
Eko mengingatkan bahwa platform digital kini menjadi ruang empuk bagi praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga eksploitasi data nasabah.
Untuk itu, OJK mendorong LJK memperkuat beberapa aspek utama.
1. Menerapkan prinsip kehati-hatian dan patuh terhadap Program APU, PPT, dan PPPSPM.
2. Memahami dasar hukum, infrastruktur, dan kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
3. Menguasai tren dan modus kejahatan keuangan digital, termasuk kaitannya dengan kejahatan siber.
4. Memberikan edukasi mengenai pelindungan data nasabah serta mencegah kebocoran informasi.
Eko menyebut kompetensi Sumber Daya Manusia LJK harus tumbuh seiring kompleksitas risiko digital.
“Early warning system harus bekerja lebih cepat dari kriminalnya,” katanya.
Kinerja Lembaga Jasa Keuangan DIY Tetap Tumbuh Positif
Meski tantangan digital meningkat, OJK DIY menegaskan bahwa kinerja LJK di wilayah Yogyakarta tetap bergerak stabil dan positif.
Pada triwulan III tahun 2025, sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah, mencatat pertumbuhan signifikan dibandingkan triwulan sebelumnya.
Di mana aset tumbuh 3,85 persen, kredit naik 5,33 persen dan dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,74 persen
“Pertumbuhan itu menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga, ” tegasnya.
Sementara itu, Perusahaan Pergadaian mencatat perkembangan impresif. Total aset tumbuh stabil dari Rp6,76 miliar (Mei 2024) menjadi Rp9,89 miliar (Mei 2025).
Liabilitas naik dari Rp3 miliar menjadi Rp4,35 miliar, dan ekuitas menguat dari Rp3,76 miliar menjadi Rp5,54 miliar.
“Kenaikan aset dan ekuitas ini mencerminkan ekspansi usaha yang konsisten dan pengelolaan risiko yang baik,” jelas Eko.
Perusahaan Modal Ventura juga menunjukkan tren positif, di mana pembiayaan konvensional mendominasi kinerja mereka.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ikut mempertahankan stabilitas dengan tren penyaluran pembiayaan yang meningkat meski terjadi beberapa fluktuasi.
Di akhir pemaparannya, Eko mengajak seluruh Lembaga Jasa Keuangan untuk tidak hanya mengoptimalkan kinerja bisnis, tetapi juga memperkuat sistem keamanan transaksi dan kualitas pengawasan internal.
“Era digital menuntut kita bergerak lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih waspada. Keamanan transaksi bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi menjadi fondasi keberlangsungan industri keuangan,” tandasnya. (ef linangkung)