
KabarJawa.com – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengajukan usulan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 ditetapkan dalam kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4 juta.
Usulan tersebut didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) internal yang mereka lakukan, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi riil yang dihadapi para pekerja di Yogyakarta.
Sebagai perbandingan, UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080, yang tercatat sebagai salah satu UMP terendah di Indonesia.
Jika usulan MPBI ini diterima, maka kenaikan UMP DIY tahun 2026 bisa mencapai antara 50 hingga 70 persen yang mana ini merupakan sebuah lonjakan signifikan yang disebut penting demi menjamin kesejahteraan buruh.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, usai audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa hasil survei menunjukkan nilai KHL di Yogyakarta berada dalam kisaran Rp3,6–4 juta.
Menurut dia, angka ini dinilai paling rasional untuk menjamin hak hidup layak bagi buruh di DIY.
Lebih lanjut, Irsad mengungkap upah minimum saat ini masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak dan belum mencerminkan realitas di lapangan.
Karena itu, MPBI mendesak pemerintah untuk menjadikan data KHL sebagai dasar dalam penetapan UMP, sebagaimana amanat undang-undang.
Selain itu, MPBI juga mengusulkan agar BPS dilibatkan dalam penyusunan metodologi survei KHL agar hasilnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak MPBI DIY pun mendorong adanya payung hukum yang memungkinkan BPS, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah melakukan survei bersama. Sehingga, data yang diperoleh tidak bersifat subjektif dari satu pihak saja.
Tiga Tuntutan Utama MPBI DIY kepada Pemerintah
Dari hasil kajian dan audiensi tersebut, MPBI DIY kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta menetapkan UMP dan UMK DIY tahun 2026 berdasarkan hasil survei KHL yang dilakukan MPBI DIY, bukan semata mengacu pada formula administratif yang dianggap mengekang kenaikan upah.
Kedua, MPBI menolak segala formula penetapan upah yang menghambat tercapainya standar hidup layak bagi buruh. Kebijakan yang menahan upah di bawah kebutuhan riil disebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural.
Ketiga, MPBI mendesak pemerintah segera membuat payung hukum resmi yang memberikan mandat kepada BPS untuk melaksanakan survei KHL secara partisipatif bersama serikat buruh dan pihak-pihak terkait lainnya.
Lebih jauh, Irsad menegaskan bahwa perjuangan buruh terhadap upah layak bukan sekadar soal nominal rupiah, melainkan menyangkut martabat manusia dan hak atas kehidupan yang bermartabat.
Oleh karena itu, MPBI DIY juga menyerukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan lembaga publik agar bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi para pekerja di Yogyakarta.
MPBI DIY pun meyakini bahwa data yang kuat dan kemauan politik yang berpihak akan menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja.***