
KABARJAWA – Persoalan royalti lagu kembali memanas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pelaku usaha perhotelan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY kini bingung dengan sikap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kebijakan yang masih abu-abu itu menimbulkan keresahan, terutama di tengah kondisi bisnis hotel dan restoran yang belum sepenuhnya pulih.
Aturan Royalti Lagu
Ketua BPD PHRI DIY, Deddy Eryono, mengungkapkan bahwa sejak 2014 pihaknya sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan LMKN. Sejatinya, aturan pembayaran royalti sudah ada sejak 2014.
“Sejak 2014 aturan pembayaran royalti sudah ada dan kami, khususnya hotel di DIY, banyak yang patuh membayar royalti. Walaupun memang belum semua,” ujar Deddy.
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran royalti berdasarkan klasifikasi hotel. Hotel nonbintang dengan kapasitas kamar tidak lebih dari 60 unit tidak dikenakan biaya.
Namun, jika jumlah kamar lebih dari 60, baik hotel nonbintang maupun bintang 2, terkena royalti antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, hotel bintang 3 hingga bintang 5 membayar royalti Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun. Ketentuan ini belum termasuk royalti untuk penggunaan musik pada acara khusus seperti pernikahan atau ulang tahun.
“Untuk restoran dan kafe, kami bahkan belum punya MoU resmi. Jadi masih ada kekosongan aturan yang membuat bingung pelaku usaha,” tambahnya.
Imbauan PHRI DIY
PHRI DIY, kata Deddy, sudah mengimbau anggotanya agar taat hukum. Jika hendak memutar musik ataupun lagu maka harus membayar royalti. Namun, jika tidak bersedia membayar royalti, jangan memutarnya.
“Kalau mau memutar musik atau lagu, ya bayarlah royalti. Tapi kalau tidak mau atau merasa keberatan, lebih baik jangan memutarnya sama sekali,” tegasnya.
Namun belakangan, muncul kabar yang semakin membuat situasi keruh. Beredar informasi bahwa lagu-lagu tradisional seperti campursari atau tembang Jawa, bahkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, termasuk suara alam, juga terkena royalti.
“Kalau benar ini diterapkan, jelas membingungkan. Kita tidak mau anggota kami terjebak masalah hukum karena isu yang tidak jelas,” kata Deddy.
PHRI DIY meminta pemerintah turun tangan melakukan sosialisasi tatap muka secara langsung. Tujuannya, agar tidak ada kesalahpahaman yang bisa merugikan pelaku usaha.
“Kita ingin ada penjelasan resmi, jangan sampai isu liar ini terus berkembang. Kondisi hotel dan restoran sekarang ini saja sudah tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Selain itu, PHRI DIY juga mendorong revisi undang-undang terkait royalti. Mereka ingin aturan yang jelas, adil, dan tidak terlalu membebani pelaku usaha.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi pencipta lagu, produser, dan pihak-pihak terkait. Tapi kami juga ingin aturan yang bisa kami jalankan tanpa menambah beban berlebih,” tandasnya.
Di tengah ketidakpastian ini, dunia perhotelan dan restoran DIY seolah berada di persimpangan. Antara mendukung hak cipta musik dan menjaga kelangsungan usaha, mereka menunggu kepastian hukum yang bisa menjernihkan situasi. (ef linangkung)