Korupsi Dana Desa Gunungkidul Belum Reda, 6 Lurah dan Sejumlah Aparat Kalurahan Tersandung Hukum dalam Lima Tahun Terakhir

Bagikan :
Korupsi Aparat Kalurahan/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Upaya membangun tata kelola pemerintahan kalurahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Gunungkidul masih menghadapi ujian berat.

Data Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjukkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sedikitnya enam lurah atau mantan lurah, satu pamong kalurahan, dan satu staf kalurahan harus berhadapan dengan proses hukum akibat tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak kecil. Angkanya bervariasi mulai ratusan juta rupiah hingga menembus lebih dari Rp5 miliar.

Deretan kasus tersebut menjadi catatan kelam yang mencoreng wajah pemerintahan kalurahan di Bumi Handayani.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin baik, sejumlah aparatur justru memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Korupsi Aparat Kalurahan di Gunungkidul

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang menjerat aparatur kalurahan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Baca juga  Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sidoarjo: Kades Sidokerto dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka

“Terhitung sejak tahun 2021 sampai 2026 terdapat enam lurah atau mantan lurah, satu pamong kalurahan, dan satu staf kalurahan yang tersangkut kasus korupsi,” ujar Kriswantoro.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kalurahan, antara lain Baleharjo, Serut, Karangawen, Sampang, Bohol, dan Getas. Sebagian pelaku telah menyelesaikan masa hukuman setelah menjalani proses peradilan, tapi beberapa kasus lain masih berproses dan menunggu putusan kasasi.

Modus penyimpangan para pelaku beragam. Sebagian berkaitan dengan pengelolaan dana desa, sementara lainnya menyangkut pemanfaatan dan pengelolaan aset kalurahan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Dana Desa yang Semestinya Menjadi Harapan

Kriswantoro menjelaskan, sejumlah perkara muncul akibat penyimpangan penggunaan dana desa, pengelolaan ganti rugi tanah kas desa yang terdampak proyek pemerintah, hingga praktik jual beli dan pengerukan tanah kas desa yang tidak sesuai ketentuan.

“Kasus korupsi yang terjadi berkaitan dengan penyimpangan dana desa, ganti rugi tanah kas desa yang terdampak pembebasan lahan, kasus jual beli dan pengerukan tanah kas desa, dan lainnya,” katanya.

Baca juga  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Lurah Bohol dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

Salah satu perkara yang sempat menyita perhatian publik terjadi di Kalurahan Baleharjo. Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan balai kalurahan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan masyarakat, namun justru menyeret aparatur ke ranah hukum.

Sementara itu, kasus di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, berkaitan dengan pengelolaan dana pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Dana pengganti yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa justru menjadi sumber persoalan hukum.

Setiap kasus menghadirkan cerita yang hampir serupa. Ketika pengawasan melemah dan integritas mulai terkikis, anggaran publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan berubah menjadi alat memperkaya diri sendiri.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Beberapa kasus bahkan mencatat kerugian lebih dari Rp5 miliar, angka yang cukup untuk membangun berbagai fasilitas publik masyarakat kalurahan.

Fenomena korupsi di tingkat kalurahan menjadi ironi tersendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat terus menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan wilayah.

Baca juga  Penembakan Anggota Brimob di Kulon Progo, Polisi Pastikan Pelaku Gunakan Air Gun

“Pada prinsipnya kami mendorong kalurahan tertib administrasi dan disiplin penggunaan anggaran untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Slogan kami adalah Opo Onone, Opo Pestine untuk selalu diterapkan teman-teman di kalurahan,” tutur Markus.

Lima tahun terakhir menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata bagi pembangunan desa di Gunungkidul. Deretan lurah, pamong, dan aparat kalurahan yang tersandung kasus korupsi menunjukkan bahwa jabatan publik selalu menyimpan tanggung jawab besar. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid