
KabarJawa.com– Upaya membangun tata kelola pemerintahan kalurahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Gunungkidul masih menghadapi ujian berat.
Data Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjukkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sedikitnya enam lurah atau mantan lurah, satu pamong kalurahan, dan satu staf kalurahan harus berhadapan dengan proses hukum akibat tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun tidak kecil. Angkanya bervariasi mulai ratusan juta rupiah hingga menembus lebih dari Rp5 miliar.
Deretan kasus tersebut menjadi catatan kelam yang mencoreng wajah pemerintahan kalurahan di Bumi Handayani.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin baik, sejumlah aparatur justru memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi Aparat Kalurahan di Gunungkidul
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang menjerat aparatur kalurahan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
“Terhitung sejak tahun 2021 sampai 2026 terdapat enam lurah atau mantan lurah, satu pamong kalurahan, dan satu staf kalurahan yang tersangkut kasus korupsi,” ujar Kriswantoro.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kalurahan, antara lain Baleharjo, Serut, Karangawen, Sampang, Bohol, dan Getas. Sebagian pelaku telah menyelesaikan masa hukuman setelah menjalani proses peradilan, tapi beberapa kasus lain masih berproses dan menunggu putusan kasasi.
Modus penyimpangan para pelaku beragam. Sebagian berkaitan dengan pengelolaan dana desa, sementara lainnya menyangkut pemanfaatan dan pengelolaan aset kalurahan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Dana Desa yang Semestinya Menjadi Harapan
Kriswantoro menjelaskan, sejumlah perkara muncul akibat penyimpangan penggunaan dana desa, pengelolaan ganti rugi tanah kas desa yang terdampak proyek pemerintah, hingga praktik jual beli dan pengerukan tanah kas desa yang tidak sesuai ketentuan.
“Kasus korupsi yang terjadi berkaitan dengan penyimpangan dana desa, ganti rugi tanah kas desa yang terdampak pembebasan lahan, kasus jual beli dan pengerukan tanah kas desa, dan lainnya,” katanya.
Salah satu perkara yang sempat menyita perhatian publik terjadi di Kalurahan Baleharjo. Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan balai kalurahan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan masyarakat, namun justru menyeret aparatur ke ranah hukum.
Sementara itu, kasus di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, berkaitan dengan pengelolaan dana pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Dana pengganti yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa justru menjadi sumber persoalan hukum.
Setiap kasus menghadirkan cerita yang hampir serupa. Ketika pengawasan melemah dan integritas mulai terkikis, anggaran publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan berubah menjadi alat memperkaya diri sendiri.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Beberapa kasus bahkan mencatat kerugian lebih dari Rp5 miliar, angka yang cukup untuk membangun berbagai fasilitas publik masyarakat kalurahan.
Fenomena korupsi di tingkat kalurahan menjadi ironi tersendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat terus menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan wilayah.
“Pada prinsipnya kami mendorong kalurahan tertib administrasi dan disiplin penggunaan anggaran untuk meminimalkan potensi penyimpangan. Slogan kami adalah Opo Onone, Opo Pestine untuk selalu diterapkan teman-teman di kalurahan,” tutur Markus.
Lima tahun terakhir menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata bagi pembangunan desa di Gunungkidul. Deretan lurah, pamong, dan aparat kalurahan yang tersandung kasus korupsi menunjukkan bahwa jabatan publik selalu menyimpan tanggung jawab besar. (ef linangkung)