
KabarJawa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap Carik Kalurahan Bohol, Kelik Istanta, pada Jumat, 17 April 2026.
Eksekusi dilakukan menyusul keluarnya putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024. Terpidana kini menjalani hukuman di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan tanpa hambatan.
Mengingat status hukum yang sudah pasti, pihak kejaksaan segera melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang sebelumnya telah dijatuhkan pada 12 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, Kelik Istanta dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Selain sanksi pidana kurungan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124,2 juta.
Baik pihak jaksa maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut sehingga proses eksekusi dapat langsung dilaksanakan.
Perbedaan Vonis dan Upaya Banding Terhadap Lurah
Kasus penyimpangan dana desa ini juga menyeret Lurah Bohol, Margana. Berbeda dengan carik, Margana divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, vonis tersebut tidak membebankan denda maupun restitusi kepada terdakwa.
Menanggapi perbedaan signifikan tersebut, Kejari Gunungkidul menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim dan resmi mengajukan banding.
Jaksa menilai vonis tersebut tidak proporsional mengingat fakta persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana yang dinikmati terdakwa.
“Secara fakta, terdakwa turut menikmati aliran dana, tetapi tidak dibebankan restitusi,” ungkap Alfian Listya Kurniawan.
Langkah hukum banding ini diambil guna mencari kepastian hukum dan rasa keadilan dalam penanganan korupsi dana publik di tingkat kalurahan.
Dampak Operasional dan Krisis Birokrasi Kalurahan Bohol
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp418.276.470.
Modus operandi yang digunakan meliputi pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan fisik, yang kemudian dananya didistribusikan secara internal di lingkungan perangkat kalurahan.
Dampak dari proses hukum ini memicu krisis birokrasi di Kalurahan Bohol. Pasca-penonaktifan lurah dan carik, pelayanan publik kini dijalankan oleh pelaksana tugas (PLT).
Namun, beban kerja menjadi tidak seimbang karena adanya kekosongan jabatan lain akibat pejabat yang purna tugas serta meninggal dunia.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah agenda strategis, seperti pelantikan dukuh di dua padukuhan, terhambat.
Situasi ini berdampak pada terbatasnya pelayanan administrasi dan arah kebijakan kalurahan yang dinilai kurang optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia di struktur pemerintahan desa setempat.