
KABARJAWA – Aksi nekat seorang pria bersenjata terjadi di jalan sepi kawasan Lendah, Kulon Progo, Sabtu, 31 Mei 2025 dini hari. Seorang pria berinisial KI (35), warga Lendah, menembak dua anggota Brimob menggunakan senjata jenis air gun. Polisi memastikan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata api standar, melainkan air gun yang disalahgunakan.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan insiden penembakan tersebut dan menyebut pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kulon Progo.
“Terkait motif dan pasal yang akan dikenakan masih kami dalami,” ujar Iptu Sarjoko saat dikonfirmasi.
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Botokan, Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, saat dua anggota Brimob yang sedang berboncengan melintasi lokasi tersebut.
Korban dalam insiden ini adalah dua anggota Brimob Polda DIY, yaitu Brigadir NWH (32) warga Pandak, Bantul dan Bharaka AP (33), warga Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Keduanya diketahui bertugas di Mako Brimob Baciro, Yogyakarta. Saat kejadian, mereka sedang dalam perjalanan menuju rumah keluarga Brigadir W di Jatirejo. Dia berboncengan dengan rekannya, AP. Saat melintasi jalan itu, tiba-tiba saya ditembak dua kali dan dipepet, diminta menepi.
Pelaku Tembakkan Air Gun dan Melawan Sebelum Dilumpuhkan
Tembakan pertama mengenai lengan kiri jaket Bharaka AP, sementara tembakan kedua meleset. Setelah menembak, pelaku yang belakangan diketahui berinisial KI alias Gonjol (35), justru ikut menghentikan kendaraannya dan memepet korban.
Meski awalnya pelaku berhasil mengintimidasi korban, upayanya gagal total. Kedua korban yang merupakan personel terlatih segera melumpuhkan pelaku.
Pelaku sempat melakukan perlawanan dan menembakkan air gun secara acak sebanyak tiga kali, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan bantuan warga.
Suasana malam yang sepi membuat suara tembakan terdengar sangat jelas hingga ke pemukiman warga. Beberapa warga yang mendengar suara tembakan segera mendekat ke lokasi dan salah satu dari mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lendah.
Personel kepolisian dari Polsek Lendah yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dan membawa yang bersangkutan ke Polres Kulonprogo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Pastikan Senjata Bukan Senpi, Melainkan Air Gun
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api militer, melainkan air gun. Meski tidak mematikan seperti senjata api standar, air gun tetap berbahaya jika digunakan untuk menyerang atau mengintimidasi orang lain.
“Senjata yang digunakan pelaku adalah air gun. Ini tetap masuk dalam ranah penyalahgunaan senjata karena digunakan untuk tindakan kekerasan,” jelas Iptu Sarjoko.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penembakan terhadap aparat. Belum diketahui apakah pelaku mengenali korban atau memiliki niat tertentu.
Polisi juga sedang mempelajari Undang-Undang yang bisa menjerat pelaku, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait kepemilikan dan penggunaan senjata non-standar.