Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sidoarjo: Kades Sidokerto dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka

Bagikan :
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sidoarjo Kades Sidokerto dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sidoarjo Kades Sidokerto dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka(Sumber gambar: ilustrasi: pinterest/er.photo.ai)

Kabarjawa – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini, Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin, bersama dua orang lainnya, Samiun dan Kastain, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah kas desa secara ilegal.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas II Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Penyelidikan Kejari Sidoarjo mengungkap bahwa para tersangka diduga telah merekayasa status tanah aset desa dengan mengklaimnya sebagai tanah gogol yang berlokasi di Dusun Klanggri.

Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak pengembang dengan nilai miliaran rupiah. Sementara itu, para petani yang selama ini menggarap lahan tersebut hanya menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta per orang.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah petani gogol merasa dirugikan akibat transaksi yang tidak transparan.

Pada Desember 2024, mereka menggelar aksi protes dan menuntut Kepala Desa Ali Nasikin untuk mundur dari jabatannya. Aksi ini menarik perhatian pihak berwenang hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih dalam.

Baca juga  Menikmati Sunset dan Suasana Malam yang Adem di Puncak Sosok Bantul, Tempat Nongkrong Asik di Jogja

Penyelidikan dan Kerugian Negara

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejari Sidoarjo bersama Inspektorat, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,141 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Penahanan Tersangka dan Langkah Kejaksaan

Untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejari Sidoarjo telah menahan mereka di Lapas Kelas II Sidoarjo.

Proses penahanan dilakukan bertahap, dengan tersangka Kastain lebih dulu ditahan sebelum akhirnya Ali Nasikin dan Samiun menyusul pada Senin (10/3/2025) pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasipidsus Jhon Franky, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar.

Baca juga  76 Peserta Didik Resmi Ditetapkan Masuk Sekolah Rakyat Terintegrasi Ponorogo, Seluruhnya Berasal dari Keluarga Desil 1-5

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tengah mencari solusi terbaik, terutama bagi warga yang sudah membeli tanah bermasalah tersebut.

Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidokerto dan dua orang lainnya menjadi peringatan keras bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, tindakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kejari Sidoarjo juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring berjalannya penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya