
Kabarjawa – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini, Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin, bersama dua orang lainnya, Samiun dan Kastain, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah kas desa secara ilegal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas II Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Korupsi Tanah Kas Desa
Penyelidikan Kejari Sidoarjo mengungkap bahwa para tersangka diduga telah merekayasa status tanah aset desa dengan mengklaimnya sebagai tanah gogol yang berlokasi di Dusun Klanggri.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak pengembang dengan nilai miliaran rupiah. Sementara itu, para petani yang selama ini menggarap lahan tersebut hanya menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta per orang.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah petani gogol merasa dirugikan akibat transaksi yang tidak transparan.
Pada Desember 2024, mereka menggelar aksi protes dan menuntut Kepala Desa Ali Nasikin untuk mundur dari jabatannya. Aksi ini menarik perhatian pihak berwenang hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Penyelidikan dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejari Sidoarjo bersama Inspektorat, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,141 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Penahanan Tersangka dan Langkah Kejaksaan
Untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejari Sidoarjo telah menahan mereka di Lapas Kelas II Sidoarjo.
Proses penahanan dilakukan bertahap, dengan tersangka Kastain lebih dulu ditahan sebelum akhirnya Ali Nasikin dan Samiun menyusul pada Senin (10/3/2025) pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasipidsus Jhon Franky, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tengah mencari solusi terbaik, terutama bagi warga yang sudah membeli tanah bermasalah tersebut.
Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidokerto dan dua orang lainnya menjadi peringatan keras bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, tindakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera.
Kejari Sidoarjo juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring berjalannya penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.(Kabarjawa)