Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Lurah Bohol dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

Bagikan :
Tersangka Korupsi Dana Desa Kalurahan Bohol/Foto: Kejari Gunungkidul

KabarJawa.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta terhadap dua perangkat Kalurahan Bohol memicu langkah lanjutan dari jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada lurah setempat karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa Kalurahan Bohol pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp418.276.470.

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Lurah Bohol, Margana.

Sementara itu, Carik Bohol, Kelik Istanto, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Kelik juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp114.201.961.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita harta bendanya, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Berbeda dengan Kelik, Margana tidak dikenai denda maupun kewajiban membayar uang pengganti.

Jaksa Nilai Putusan Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut.

Baca juga  Wisata Jogja Jembatan Kaca Viral, Apa Masih Dibuka? Ini Pesona Pantai Nguluran Gunungkidul

“Kami ajukan banding karena putusannya tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Selain itu, terdakwa tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti, padahal kami menilai ia turut menikmati aliran dana tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan hakim yang tidak membebankan tanggung jawab atas uang yang telah dikembalikan dinilai tidak sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.

Proses Banding Masih Berjalan

Saat ini, proses banding tengah berlangsung. Putusan dari pengadilan tingkat lebih tinggi diperkirakan akan dibacakan pada 28 April 2026.

Margana diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 14 November 2025, atau sekitar lima bulan hingga saat ini.

Perkara Kelik Istanto Telah Inkracht

Sementara itu, perkara yang menjerat Kelik Istanto telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah kedua belah pihak menerima putusan majelis hakim.

Kejaksaan dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi terhadap Kelik sesuai putusan pengadilan.

Aliran Dana Terungkap di Persidangan

Dalam persidangan, terungkap bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, serta penyusunan dokumen dan penilaian aset tidak sepenuhnya direalisasikan.

Baca juga  Bupati Gunungkidul Tegaskan Tidak Ada Aksi Massa, Warga Diminta Tetap Tenang dan Fokus Jalani Aktivitas

Sebagian anggaran disebut hanya dicairkan tanpa pelaksanaan kegiatan, dan dana tersebut berada dalam penguasaan perangkat kalurahan.

“Beberapa kegiatan hanya dicairkan anggarannya, tetapi tidak pernah dilaksanakan. Uangnya berada dalam penguasaan perangkat kalurahan,” kata Alfian.

Dari hasil pemeriksaan, Margana disebut menerima sekitar Rp180 juta, Kelik sekitar Rp150 juta, sementara sisanya dibagikan kepada sejumlah pamong dan pegawai dengan nominal antara Rp3 juta hingga Rp8 juta.

Sebagian Dana Telah Dikembalikan

Dalam proses perkara, sebagian dana yang sempat dibagikan telah dikembalikan ke kas Kalurahan Bohol, termasuk sekitar Rp171 juta.

Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana, dan menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam proses banding.

Menunggu Putusan Lanjutan

Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan di tingkat banding. Keputusan pengadilan selanjutnya akan menentukan apakah vonis terhadap terdakwa akan berubah atau tetap.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang merupakan bagian dari anggaran publik dan berdampak langsung pada pembangunan di tingkat lokal.

Baca juga  Harga Sembako Jogja Hari Ini, 24 Januari 2025: Stabil, Ada yang Naik dan Turun!

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid