
KabarJawa.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta terhadap dua perangkat Kalurahan Bohol memicu langkah lanjutan dari jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada lurah setempat karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa Kalurahan Bohol pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp418.276.470.
Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Lurah Bohol, Margana.
Sementara itu, Carik Bohol, Kelik Istanto, divonis 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Kelik juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp114.201.961.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita harta bendanya, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.
Berbeda dengan Kelik, Margana tidak dikenai denda maupun kewajiban membayar uang pengganti.
Jaksa Nilai Putusan Belum Memenuhi Rasa Keadilan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Kami ajukan banding karena putusannya tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Selain itu, terdakwa tidak dibebani pidana denda dan uang pengganti, padahal kami menilai ia turut menikmati aliran dana tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan hakim yang tidak membebankan tanggung jawab atas uang yang telah dikembalikan dinilai tidak sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.
Proses Banding Masih Berjalan
Saat ini, proses banding tengah berlangsung. Putusan dari pengadilan tingkat lebih tinggi diperkirakan akan dibacakan pada 28 April 2026.
Margana diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 14 November 2025, atau sekitar lima bulan hingga saat ini.
Perkara Kelik Istanto Telah Inkracht
Sementara itu, perkara yang menjerat Kelik Istanto telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah kedua belah pihak menerima putusan majelis hakim.
Kejaksaan dalam waktu dekat akan melaksanakan eksekusi terhadap Kelik sesuai putusan pengadilan.
Aliran Dana Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan, terungkap bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, serta penyusunan dokumen dan penilaian aset tidak sepenuhnya direalisasikan.
Sebagian anggaran disebut hanya dicairkan tanpa pelaksanaan kegiatan, dan dana tersebut berada dalam penguasaan perangkat kalurahan.
“Beberapa kegiatan hanya dicairkan anggarannya, tetapi tidak pernah dilaksanakan. Uangnya berada dalam penguasaan perangkat kalurahan,” kata Alfian.
Dari hasil pemeriksaan, Margana disebut menerima sekitar Rp180 juta, Kelik sekitar Rp150 juta, sementara sisanya dibagikan kepada sejumlah pamong dan pegawai dengan nominal antara Rp3 juta hingga Rp8 juta.
Sebagian Dana Telah Dikembalikan
Dalam proses perkara, sebagian dana yang sempat dibagikan telah dikembalikan ke kas Kalurahan Bohol, termasuk sekitar Rp171 juta.
Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana, dan menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam proses banding.
Menunggu Putusan Lanjutan
Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan di tingkat banding. Keputusan pengadilan selanjutnya akan menentukan apakah vonis terhadap terdakwa akan berubah atau tetap.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang merupakan bagian dari anggaran publik dan berdampak langsung pada pembangunan di tingkat lokal.