
KabarJawa.com– Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta melayangkan protes keras kepada DPRD DIY.
Mereka menilai lembaga legislatif tersebut mengingkari komitmen pelibatan publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Protes itu mencuat setelah DPRD DIY tidak menepati janji. Janji mereka adalah menghadirkan koalisi warga dalam seluruh proses penyusunan dan pembahasan draft regulasi. Ini berpotensi berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat.
Penyusunan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan
Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta menyampaikan bahwa DPRD DIY sebelumnya secara lisan menjanjikan pelibatan penuh dalam proses penyusunan Raperda.
Janji itu muncul dalam audiensi awal pada 26 Mei 2025. Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dan Anggota Pansus BA 7 Tahun 2025 serta Komisi C DPRD DIY, yakni Nur Subiyantoro dan Muh. Lisman Puja Kesuma hadir di sana.
Dalam forum tersebut, DPRD DIY berkomitmen akan mengundang koalisi warga dalam pembahasan Naskah Akademis hingga pembahasan pasal demi pasal. Namun, komitmen itu tidak pernah terealisasi hingga tahapan pembahasan berjalan.
Situasi semakin memanas ketika DPRD DIY mengeluarkan undangan resmi rapat kerja Pansus BA 7 Tahun 2025 pada Kamis, 20 November 2025.
Undangan itu hanya ditujukan untuk jajaran internal DPRD, perangkat eksekutif, dan instansi teknis, tanpa mencantumkan nama Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta maupun kelompok terdampak lain.
Keputusan itu memperkuat dugaan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara tertutup, eksklusif, dan tidak inklusif.
Enam Catatan Kritis
Perwakilan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Himawan Kurniadi, menilai langkah DPRD DIY mencederai komitmen transparansi.
Hal ini adalah bukti bahwa DPRD DIY tidak konsisten dengan janji pelibatan publik. Raperda pertambangan menyangkut hajat hidup warga, sumber air, dan ruang hidup.
“Namun mengapa pembahasannya dilakukan secara tertutup dan eksklusif, tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak dan masyarakat sipil,” ujar dia.
Himawan menegaskan bahwa Raperda tambang tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi menyangkut masa depan lingkungan, keberlanjutan air, dan keselamatan masyarakat di berbagai wilayah DIY.
Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta membeberkan temuan awal setelah membedah Naskah Akademis dan draf Raperda yang mereka terima dari Pansus BA 7 DPRD DIY pada 30 Mei 2025.
Mereka menemukan enam persoalan besar, antara lain karena tidak Memuat Nilai Keistimewaan DIY
“Koalisi menilai Raperda belum mengandung filosofi “Memayu Hayuning Bawono” dan nilai-nilai keistimewaan DIY, padahal filosofi ini seharusnya menjadi fondasi dalam perlindungan masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.
Di samping itu, Raperda tidak mengatur keterbukaan informasi bagi publik terkait kegiatan pertambangan, sehingga warga tidak memiliki akses untuk mengawasi aktivitas tambang.
Raperda juga kurang memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk mengawasi kegiatan pertambangan.
Koalisi juga menilai ketentuan terkait reklamasi dinilai tidak realistis dan tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang selama ini terjadi. Mekanisme dan standar keberhasilan reklamasi juga dinilai tidak jelas dan tidak akuntabel.
Di samping koalisi mencatat bahwa Raperda tidak memberikan peningkatan nilai tambah yang sebanding dengan risiko lingkungan, kesehatan, infrastruktur, hingga keselamatan warga akibat aktivitas truk tambang.
“Raperda ini juga tidak menyesuaikan luas area izin, durasi izin, dan cadangan tambang dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan DIY yang sangat terbatas,” katanya.
Koalisi Tuding DPRD Lakukan Maladministrasi Partisipasi Publik
Koalisi menilai Komisi C DPRD DIY dan Pansus BA 7 Tahun 2025 telah melakukan maladministrasi partisipasi publik.
Mereka mengingatkan bahwa berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mewajibkan badan publik untuk mengumumkan pembahasan dan membuka ruang konsultasi bagi masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa DPRD tidak mengundang warga terdampak padahal regulasi ini akan menentukan masa depan ruang hidup dan sumber daya air di DIY, ” tambahnya
Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu melibatkan masyarakat dalam seluruh proses pembahasan Raperda, termasuk pembahasan Naskah Akademik, Cetak Biru Rencana Pengelolaan Pertambangan, Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, cetak biru reklamasi dan pascatambang, hingga pembahasan pasal demi pasal.
“Kami meminta agar dewan membuka seluruh dokumen dan risalah pembahasan Raperda kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,”tuntutnya.
Peneliti ekologi Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Wishnu Try Utomo, memperingatkan bahwa penyusunan peraturan tanpa pelibatan masyarakat rentan menghasilkan regulasi yang timpang.
Tanpa pelibatan publik, proses perumusan kebijakan menjadi cacat prosedural, tidak akuntabel, serta rawan mengabaikan kepentingan ekologis dan sosial.
“DPRD telah menyimpang dari prinsip good governance, terutama prinsip transparansi dan partisipasi publik,” ujarnya. (ef linangkung)