
KABARJAWA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh elemen strategis, Pemkab se-DIY, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, serta Komando Resor Militer 072, menyatakan komitmen kuat untuk menertibkan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Mereka menyatukan kekuatan, merumuskan langkah, dan menyusun strategi demi menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini menggerus hak masyarakat dan merusak alam.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berdiri tegas. Ia menggugah seluruh peserta acara koordinasi pencegahan korupsi bertajuk Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY.
Tambang Ilegal MBLB di DIY
Di situ, ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tidak dilarang, asalkan masyarakat melakukannya secara legal dan berizin.
“Saya punya harapan besar agar tidak ada lagi tambang ilegal di DIY. Pemda harus segera menetapkan batasan dan lokasi yang bisa ditambang rakyat. Setelah itu, baru kami kavelingkan untuk mereka. Ini bukan ruang untuk pengusaha besar, tapi untuk masyarakat kecil,” ujar Sultan.
Sultan lalu mengenang masa pasca-erupsi Merapi 2010. Kala itu, ia mengatur penambangan agar warga terdampak bisa menambang secara adil dan bergiliran.
“Waktu itu tidak ada penambang besar. Masyarakat kecil saya beri ruang agar bisa menambang dan menambah penghasilan. Yang besar sudah kaya, biarlah yang kecil sejahtera,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan mengingatkan bahwa tata kelola tambang seharusnya mendorong pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan. Ia tidak ingin praktik tambang hanya memperkaya segelintir orang yang sudah mapan.
“Saya ingin memberikan ruang untuk masyarakat yang membutuhkan, mereka yang hidupnya berat. Kita harus bantu mereka, bukan memperbesar jurang kesenjangan,” pungkasnya.
Temuan KPK
Komitmen itu juga datang dari KPK. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Ely Kusumastuti, menjabarkan bahwa sinergi ini akan menata perizinan tambang agar tertib dan bermanfaat adil bagi masyarakat.
Ia mengakui bahwa praktik pertambangan ilegal masih sangat marak dan berdampak fatal bagi alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami dari KPK bersinergi penuh dengan Pemda DIY. Kami tidak hanya bergerak di ranah pencegahan, tapi juga penindakan. Banyak kasus tambang ilegal yang merusak lingkungan, menghancurkan infrastruktur, bahkan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Ely.
Ely membeberkan data yang mengejutkan. Hingga Juli 2025, KPK menemukan 12 titik tambang ilegal skala besar di wilayah DIY.
Setiap titik melibatkan aktivitas tambang yang masif, dengan penggunaan mesin berat dan tanpa izin resmi.
“Di satu titik bisa ada puluhan hingga ratusan penambang. Ini bukan tambang rakyat biasa, tapi operasi besar yang melibatkan mesin-mesin berat dan merusak ekosistem secara brutal,” ungkap Ely,.
Ely juga menegaskan bahwa KPK tidak akan tinggal diam. Lembaganya berkomitmen penuh untuk mendampingi pemerintah daerah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, khususnya di zona tambang rakyat.
Ia menekankan pentingnya percepatan proses legalisasi izin tambang agar retribusi dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat secara signifikan.
“Kami akan membantu Pemda untuk menerbitkan izin yang legal, transparan, dan akuntabel. Ketika izin resmi terbit, retribusinya akan masuk ke PAD dan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta layanan publik,” terang Ely
Langkah ini membuka lembaran baru bagi tata kelola tambang di DIY. KPK dan Pemda menyatukan visi untuk menciptakan sistem pertambangan yang adil, pro-rakyat, dan tidak merusak lingkungan. Mereka tidak hanya menertibkan, tapi juga membangun harapan. (ef linangkung)