Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung APBN, Gunungkidul Berpotensi Hemat Rp168 Miliar

Bagikan :
Pemkab Gunungkidul menyambut positif usulan pembayaran gaji PPPK melalui APBN karena berpotensi mengurangi beban APBD hingga Rp168,71 miliar. (KJ)

KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyambut positif usulan Komisi II DPR RI agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bagi daerah dengan ruang fiskal terbatas seperti Gunungkidul, wacana tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini membebani keuangan daerah.

Jika usulan itu terealisasi, APBD Gunungkidul berpotensi terbebas dari beban pembayaran PPPK hingga Rp168,71 miliar per tahun.

Belanja Pegawai Masih Lampaui Batas

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan rasio belanja pegawai di Kabupaten Gunungkidul saat ini masih berada di atas ketentuan pemerintah pusat.

“Belanja pegawai kita saat ini mencapai 40,04 persen dari total pendapatan daerah,” kata Putro saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).

Persentase tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Artinya, lebih dari empat dari setiap sepuluh rupiah pendapatan daerah digunakan untuk membiayai aparatur pemerintah. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.

Baca juga  PAD dari Opsen Pajak Kendaraan Gunungkidul Baru Capai Rp14,7 Miliar dari Target Rp43 Miliar

Padahal pemerintah daerah juga harus membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Gunungkidul Tanggung Ribuan Aparatur

Beban tersebut tidak lepas dari bertambahnya jumlah aparatur yang dibiayai pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Data BKAD mencatat, Pemkab Gunungkidul saat ini memiliki:

  • 6.104 Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • 2.202 PPPK penuh waktu;
  • 1.992 PPPK paruh waktu.

Ribuan aparatur tersebut menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor. Mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Namun, semakin banyak aparatur yang dibiayai, semakin besar pula konsekuensi anggaran yang harus disiapkan daerah setiap tahunnya.

Gaji PPPK Tembus Rp168,71 Miliar

BKAD mencatat kebutuhan anggaran PPPK pada 2026 mencapai ratusan miliar rupiah.

Untuk PPPK penuh waktu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp130,75 miliar yang mencakup gaji dan tunjangan hari raya (THR).

Sementara kebutuhan bagi PPPK paruh waktu mencapai Rp37,96 miliar. Jika digabungkan, total anggaran yang harus disediakan mencapai Rp168,71 miliar.

Rincian Anggaran PPPK Gunungkidul 2026

Komponen Anggaran
PPPK penuh waktu Rp130,75 miliar
PPPK paruh waktu Rp37,96 miliar
Total Rp168,71 miliar

Nominal tersebut menggambarkan besarnya porsi APBD yang terserap untuk memenuhi hak pegawai. Meski demikian, Putro memastikan pembayaran gaji PPPK tetap aman.

Baca juga  Anggaran Dana Desa Gunungkidul Anjlok dari Rp168,8 Miliar ke Rp51,9 Miliar, 21 Kalurahan Masih Menunggu Transfer Pusat

“Pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran yang cukup. Alokasi tersebut telah masuk dalam APBD 2026 sehingga pembayaran gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap aman,” ujarnya.

Aspirasi Daerah Terus Menguat

Menurut Putro, Gunungkidul bukan satu-satunya daerah yang menghadapi persoalan tingginya rasio belanja pegawai.

Banyak kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kondisi serupa, terutama daerah yang masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Usulan ini tidak hanya disampaikan Kabupaten Gunungkidul, tetapi juga banyak daerah lain yang kondisinya hampir sama. Saat ini masih dalam tahap kajian pemerintah pusat,” katanya.

Ia menilai pemerintah pusat perlu mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita harus hati-hati melihat persoalan ini. Sebagian besar kabupaten dan kota yang APBD-nya masih mengandalkan transfer dari pusat menghadapi kondisi serupa. Meningkatnya persentase belanja pegawai ini juga bukan semata-mata karena daerah kurang hati-hati dalam mengelola anggaran, tetapi merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat terkait rekrutmen PPPK,” tegas Putro.

Baca juga  Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR 2025 Sedang Disusun, Pemerintah Pastikan Keberlanjutan

Pernyataan itu menggambarkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi, daerah mendukung kebijakan nasional dalam memperkuat pelayanan publik melalui pengangkatan PPPK.

Namun di sisi lain, daerah juga harus menanggung konsekuensi fiskal yang terus meningkat.

Ruang Fiskal Bisa Lebih Longgar

Jika pemerintah pusat menyetujui pemindahan beban gaji PPPK ke APBN, dampaknya dinilai akan sangat signifikan bagi Gunungkidul.

Ratusan miliar rupiah yang selama ini terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke berbagai program prioritas.

Di antaranya:

  • percepatan pembangunan infrastruktur;
  • peningkatan kualitas jalan;
  • penguatan layanan kesehatan;
  • peningkatan mutu pendidikan;
  • pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • pengurangan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Bagi daerah yang masih berjuang mengejar pemerataan pembangunan, tambahan ruang fiskal menjadi faktor penting untuk mempercepat kemajuan.

Kini, harapan tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Bukan hanya pemerintah daerah yang menunggu.

Ribuan PPPK di Gunungkidul juga menanti kepastian kebijakan yang akan menentukan keberlanjutan sistem pembiayaan mereka di masa depan.

Apabila usulan itu benar-benar terwujud, bukan hanya APBD yang akan bernapas lega.

Daerah juga berpeluang bergerak lebih cepat dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya