
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyambut positif usulan Komisi II DPR RI agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi daerah dengan ruang fiskal terbatas seperti Gunungkidul, wacana tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan belanja pegawai yang selama ini membebani keuangan daerah.
Jika usulan itu terealisasi, APBD Gunungkidul berpotensi terbebas dari beban pembayaran PPPK hingga Rp168,71 miliar per tahun.
Belanja Pegawai Masih Lampaui Batas
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan rasio belanja pegawai di Kabupaten Gunungkidul saat ini masih berada di atas ketentuan pemerintah pusat.
“Belanja pegawai kita saat ini mencapai 40,04 persen dari total pendapatan daerah,” kata Putro saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).
Persentase tersebut jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Artinya, lebih dari empat dari setiap sepuluh rupiah pendapatan daerah digunakan untuk membiayai aparatur pemerintah. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.
Padahal pemerintah daerah juga harus membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Gunungkidul Tanggung Ribuan Aparatur
Beban tersebut tidak lepas dari bertambahnya jumlah aparatur yang dibiayai pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Data BKAD mencatat, Pemkab Gunungkidul saat ini memiliki:
- 6.104 Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- 2.202 PPPK penuh waktu;
- 1.992 PPPK paruh waktu.
Ribuan aparatur tersebut menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor. Mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.
Namun, semakin banyak aparatur yang dibiayai, semakin besar pula konsekuensi anggaran yang harus disiapkan daerah setiap tahunnya.
Gaji PPPK Tembus Rp168,71 Miliar
BKAD mencatat kebutuhan anggaran PPPK pada 2026 mencapai ratusan miliar rupiah.
Untuk PPPK penuh waktu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp130,75 miliar yang mencakup gaji dan tunjangan hari raya (THR).
Sementara kebutuhan bagi PPPK paruh waktu mencapai Rp37,96 miliar. Jika digabungkan, total anggaran yang harus disediakan mencapai Rp168,71 miliar.
Rincian Anggaran PPPK Gunungkidul 2026
| Komponen | Anggaran |
|---|---|
| PPPK penuh waktu | Rp130,75 miliar |
| PPPK paruh waktu | Rp37,96 miliar |
| Total | Rp168,71 miliar |
Nominal tersebut menggambarkan besarnya porsi APBD yang terserap untuk memenuhi hak pegawai. Meski demikian, Putro memastikan pembayaran gaji PPPK tetap aman.
“Pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran yang cukup. Alokasi tersebut telah masuk dalam APBD 2026 sehingga pembayaran gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap aman,” ujarnya.
Aspirasi Daerah Terus Menguat
Menurut Putro, Gunungkidul bukan satu-satunya daerah yang menghadapi persoalan tingginya rasio belanja pegawai.
Banyak kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kondisi serupa, terutama daerah yang masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Usulan ini tidak hanya disampaikan Kabupaten Gunungkidul, tetapi juga banyak daerah lain yang kondisinya hampir sama. Saat ini masih dalam tahap kajian pemerintah pusat,” katanya.
Ia menilai pemerintah pusat perlu mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita harus hati-hati melihat persoalan ini. Sebagian besar kabupaten dan kota yang APBD-nya masih mengandalkan transfer dari pusat menghadapi kondisi serupa. Meningkatnya persentase belanja pegawai ini juga bukan semata-mata karena daerah kurang hati-hati dalam mengelola anggaran, tetapi merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat terkait rekrutmen PPPK,” tegas Putro.
Pernyataan itu menggambarkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi, daerah mendukung kebijakan nasional dalam memperkuat pelayanan publik melalui pengangkatan PPPK.
Namun di sisi lain, daerah juga harus menanggung konsekuensi fiskal yang terus meningkat.
Ruang Fiskal Bisa Lebih Longgar
Jika pemerintah pusat menyetujui pemindahan beban gaji PPPK ke APBN, dampaknya dinilai akan sangat signifikan bagi Gunungkidul.
Ratusan miliar rupiah yang selama ini terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke berbagai program prioritas.
Di antaranya:
- percepatan pembangunan infrastruktur;
- peningkatan kualitas jalan;
- penguatan layanan kesehatan;
- peningkatan mutu pendidikan;
- pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- pengurangan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Bagi daerah yang masih berjuang mengejar pemerataan pembangunan, tambahan ruang fiskal menjadi faktor penting untuk mempercepat kemajuan.
Kini, harapan tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Bukan hanya pemerintah daerah yang menunggu.
Ribuan PPPK di Gunungkidul juga menanti kepastian kebijakan yang akan menentukan keberlanjutan sistem pembiayaan mereka di masa depan.
Apabila usulan itu benar-benar terwujud, bukan hanya APBD yang akan bernapas lega.
Daerah juga berpeluang bergerak lebih cepat dalam membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.