Kabarjawa – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan. Proses ini melibatkan Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, kebijakan ini sedang dirancang bersama instrumen peraturan perundang-undangannya agar sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Gaji ke-13 dan THR tetap menjadi bagian dari komponen belanja pegawai dalam APBN.
Basis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR
Gaji ke-13 dan THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota Lembaga Non-Struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Adapun basis pemberian gaji ke-13 dan THR ini didasarkan pada penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. Komponen yang menyusun gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menerima gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen tambahan yang diberikan adalah tambahan penghasilan yang maksimal setara dengan penghasilan dalam satu bulan sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.
Klarifikasi Isu Peniadaan Gaji Ke-13 dan THR
Belakangan ini, muncul isu di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN pada tahun 2025 akan ditiadakan. Isu tersebut beredar melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang sempat viral di platform X.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan efisiensi anggaran besar-besaran sehingga pembayaran gaji ke-13 dan THR ditiadakan.
Namun, pemerintah dengan tegas membantah kabar tersebut. Kemenpan-RB memastikan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR 2025 masih dalam tahap pembahasan, dan regulasi mengenai pencairannya akan diumumkan setelah peraturan resmi diterbitkan.
Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Meskipun sempat beredar isu mengenai peniadaan kebijakan ini, pemerintah telah memastikan bahwa regulasi terkait masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan secara resmi setelah selesai dibahas.
Dengan adanya kepastian ini, ASN dan penerima manfaat lainnya diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.(Kabarjawa)