Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR 2025 Sedang Disusun, Pemerintah Pastikan Keberlanjutan

Bagikan :

Kabarjawa – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan. Proses ini melibatkan Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, kebijakan ini sedang dirancang bersama instrumen peraturan perundang-undangannya agar sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Gaji ke-13 dan THR tetap menjadi bagian dari komponen belanja pegawai dalam APBN.

Basis Pemberian Gaji Ke-13 dan THR

Gaji ke-13 dan THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota Lembaga Non-Struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Adapun basis pemberian gaji ke-13 dan THR ini didasarkan pada penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. Komponen yang menyusun gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan
Baca juga  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun:  Sinergi Polri, BNN, BPOM Diperkuat Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menerima gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen tambahan yang diberikan adalah tambahan penghasilan yang maksimal setara dengan penghasilan dalam satu bulan sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Klarifikasi Isu Peniadaan Gaji Ke-13 dan THR

Belakangan ini, muncul isu di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN pada tahun 2025 akan ditiadakan. Isu tersebut beredar melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang sempat viral di platform X.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan efisiensi anggaran besar-besaran sehingga pembayaran gaji ke-13 dan THR ditiadakan.

Namun, pemerintah dengan tegas membantah kabar tersebut. Kemenpan-RB memastikan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR 2025 masih dalam tahap pembahasan, dan regulasi mengenai pencairannya akan diumumkan setelah peraturan resmi diterbitkan.

Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Meskipun sempat beredar isu mengenai peniadaan kebijakan ini, pemerintah telah memastikan bahwa regulasi terkait masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan secara resmi setelah selesai dibahas.

Baca juga  Tuai Kontroversi, Usia Pensiun ASN Diusulkan Menjadi 70 Tahun

Dengan adanya kepastian ini, ASN dan penerima manfaat lainnya diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Messi memimpin Argentina juara Piala Dunia 2022 setelah menang adu penalti atas Prancis dalam final dramatis di Qatar.
Pada Tahun Berapa Messi Memimpin Argentina Meraih Gelar Piala Dunia?