
KabarJawa.com – Penyaluran dana desa termin pertama tahun 2026 di Kabupaten Gunungkidul hampir selesai. Hingga Ahad, 11 April 2026, sebanyak 123 kalurahan telah menerima pencairan dana desa, sementara 21 kalurahan lainnya masih menunggu proses transfer dari pemerintah pusat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul menyatakan proses administrasi di tingkat kalurahan telah tuntas tanpa kendala berarti.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, mengatakan seluruh kalurahan telah mengajukan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah mengurus. Tapi yang sudah cair sebanyak 123 kalurahan, sedangkan 21 kalurahan lainnya masih menunggu pencairan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Administrasi Selesai, Tinggal Proses Transfer
Menurut Khoiru, seluruh kalurahan telah melengkapi persyaratan pencairan, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2025 serta penetapan Peraturan APBKal 2026.
Dengan kelengkapan tersebut, proses penyaluran saat ini hanya menunggu mekanisme transfer dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah menargetkan pencairan termin pertama dapat rampung pada pertengahan April 2026.
Dana desa yang bersumber dari APBN disalurkan dalam dua tahap setiap tahun. Untuk kalurahan berstatus mandiri, pencairan tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Sementara kalurahan berstatus maju menerima 40 persen pada tahap awal dan 60 persen pada tahap berikutnya.
Pagu Dana Desa Turun Signifikan
Di sisi lain, pemerintah daerah mencatat penurunan signifikan pada pagu dana desa tahun 2026. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI Nomor S-104/PK/2025, total alokasi dana desa untuk Gunungkidul tahun ini sebesar Rp51,9 miliar.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp168,8 miliar. Penurunan ini berdampak langsung terhadap besaran dana yang diterima masing-masing kalurahan.
Rata-rata kalurahan kini hanya menerima sekitar Rp300 juta, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp1 miliar per kalurahan.
Program Infrastruktur Tertunda
Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh pemerintah kalurahan. Lurah Girisekar, Panggang, Sutarpan, menyebut penurunan anggaran membuat ruang gerak desa menjadi terbatas.
“Tahun ini kami hanya menerima sekitar Rp300 juta, turun dari Rp1,2 miliar pada 2025,” katanya.
Menurutnya, dana desa tetap digunakan untuk program prioritas seperti honor kader kesehatan, operasional PAUD, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Namun, sejumlah program pembangunan infrastruktur terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran.
“Program yang seharusnya terlaksana tahun ini terpaksa ditunda karena memang anggarannya tidak ada,” ujarnya.
Menunggu Pencairan untuk Realisasi Program
Kalurahan yang belum menerima dana desa saat ini masih menunggu kepastian transfer dari pemerintah pusat. Meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, waktu pencairan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program di tingkat desa.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses penyaluran dapat segera rampung agar program pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana.