
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai memungut opsen pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Pemerintah menargetkan opsen pajak ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43 miliar sepanjang tahun ini.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menjelaskan opsen pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi harapan baru untuk mendongkrak kas daerah.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menegaskan pihaknya menargetkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp32,3 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp11,1 miliar.
BKAD mencatat realisasi opsen PKB hingga pertengahan tahun ini baru sekitar Rp11,4 miliar. Sementara realisasi opsen BBNKB mencapai Rp3,3 miliar.
Putro mengungkapkan total capaian sementara opsen pajak kendaraan baru Rp14,7 miliar dari target Rp43,4 miliar.
Pendataan Kendaraan dan Imbauan Balik Nama
Pemerintah pusat mengatur opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini mewajibkan provinsi membagi hasil pajak kendaraan bermotor kepada kabupaten dan kota.
Putro menegaskan Pemkab Gunungkidul belum memiliki data jumlah kendaraan bermotor wajib pajak secara detail. Provinsi DIY masih memegang data kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di Gunungkidul.
“Saat ini kami belum memiliki datanya karena masih di Provinsi,” ujar Putro saat dihubungi pada Selasa, 1 Juli 2025.
BKAD Gunungkidul kini berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi DIY untuk mempercepat pendataan kendaraan bermotor. Putro menekankan pihaknya ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sumber baru ini.
Putro memastikan opsen pajak kendaraan bermotor tidak menambah tarif pajak. Pemerintah hanya mengubah pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten sesuai aturan baru.
BKAD Gunungkidul mempermudah pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak dapat membayar opsen pajak di kantor Samsat kapanewon atau melalui bank BPD yang sudah ditunjuk. BKAD juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menagih pajak kendaraan yang menunggak atau hilang.
Putro mengimbau masyarakat agar tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor. Ia meminta pemilik kendaraan berpelat luar Gunungkidul segera melakukan balik nama.
“Kami imbau pemilik kendaraan segera balik nama jika berdomisili di Gunungkidul,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD sedang membahas APBD Perubahan 2025. Pemerintah mengusulkan penurunan target PAD 2025 dari Rp303,5 miliar menjadi Rp300,1 miliar.
Putro berharap opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB bisa menambah PAD Gunungkidul secara signifikan. Pemerintah daerah akan terus menggali potensi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.