
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap menerapkan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku kejahatan.
Pemerintah Daerah DIY bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai langkah konkret pembaruan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Jumat (19/12).
Momentum ini menandai komitmen kuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengubah pendekatan pemidanaan dari sekadar penghukuman menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.
Sanksi Pidana Kerja Sosial
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelanggaran, tetapi juga menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat secara berkelanjutan.
Sultan menekankan bahwa hukum harus hadir sebagai instrumen kebijaksanaan, bukan semata-mata alat represif.
“Hukum, pada hakikatnya, tidak hanya menjadi perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan yang menjaga keseimbangan hidup bersama,” tegas Sri Sultan dalam sambutannya.
Sri Sultan menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini mencerminkan kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara lebih manusiawi dan terukur.
Pemerintah, menurut Sultan, harus memastikan bahwa sistem hukum mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.
“Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial ini harus kita maknai sebagai langkah strategis yang menegaskan hadirnya negara sebagai pengelola keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang,” ujar Sri Sultan.
Lebih jauh, Sri Sultan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menempatkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok, bukan lagi pidana tambahan. Perubahan ini sekaligus menandai pergeseran besar dalam paradigma pemidanaan nasional.
“Transformasi ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional, dari orientasi retributif menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” jelas Sri Sultan.
Sultan menilai pidana kerja sosial memberikan ruang pemulihan yang lebih luas, baik bagi pelaku tindak pidana maupun bagi masyarakat.
Melalui kerja nyata yang bermanfaat, pelaku kejahatan dapat menebus kesalahan sekaligus membangun kembali hubungan sosial yang sempat rusak.
“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk menebus kesalahan melalui kerja nyata yang berguna bagi masyarakat,” tutur Sri Sultan.
Pendekatan yang Empatik
Selain aspek regulasi, Sri Sultan juga menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang empatik dalam menyosialisasikan pidana kerja sosial kepada publik.
Sultan meminta seluruh pemangku kepentingan menyampaikan kebijakan ini dengan bahasa yang mudah dipahami dan pesan yang membangun kesadaran masyarakat.
“Pidana kerja sosial adalah wajah baru hukum yang lebih manusiawi. Karena itu, cara mengomunikasikannya harus bergerak dari menara regulasi ke ruang hidup masyarakat, menggunakan bahasa sederhana, narasi empatik, dan pesan yang membangun kesadaran, bukan ketakutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sariada, menyampaikan bahwa lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
Ia menilai pengenalan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif mencerminkan kemajuan cara pandang hukum nasional.
“Salah satu substansi penting dalam KUHP Nasional adalah pidana kerja sosial, yaitu bentuk pemidanaan alternatif yang memprioritaskan pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pengulangan penjara,” jelas I Gde Ngurah Sariada.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah dan instansi terkait. Aparat penegak hukum, menurutnya, tidak dapat menjalankan kebijakan ini secara sendiri.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus berperan sebagai mitra strategis Kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak tahun 1946.
Pemda DIY melalui penandatanganan MoU ini menempatkan diri sebagai daerah yang siap menyambut perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, jajaran Kejaksaan Negeri se-DIY, serta para Bupati dan Wali Kota se-DIY, yang menegaskan sinergi lintas lembaga dalam penerapan pidana kerja sosial ke depan. (ef linangkung)