
KabarJawa.com – Sebanyak 4.010 kendaraan tercatat melintas melalui Gerbang Tol Purwomartani, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Angka tersebut merupakan total kendaraan yang masuk melalui jalur fungsional ruas Tol Purwomartani–Prambanan sepanjang hari.
Pembukaan jalur fungsional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam mengurangi kepadatan lalu lintas pada jalur arteri yang selama ini menjadi akses utama menuju Klaten dan Solo, khususnya menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY, Widya Mustikaningrum, menyatakan bahwa seluruh kendaraan yang tercatat pada hari tersebut merupakan arus masuk karena jalur masih beroperasi satu arah.
“Sebanyak 4.010 kendaraan masuk. Untuk yang keluar belum ada karena jalur ini masih bersifat fungsional dengan sistem one way,” ujarnya.
Operasional Jalur Fungsional Purwomartani–Prambanan
Ruas Tol Purwomartani–Prambanan dengan panjang sekitar 12,25 kilometer mulai dibuka secara fungsional sejak Senin, 16 Maret 2026. Jalur tersebut langsung dimanfaatkan oleh pengendara yang ingin mempercepat perjalanan menuju wilayah Klaten dan Solo.
Selama masa operasional fungsional hingga 29 Maret 2026, kendaraan dapat melintas tanpa dikenakan tarif tol. Namun pengendara tetap diwajibkan melakukan tap kartu uang elektronik di gerbang tol untuk keperluan pencatatan lalu lintas.
Penggunaan jalur ini sementara dibatasi hanya untuk kendaraan golongan I, yaitu mobil penumpang dan kendaraan kecil. Pembatasan dilakukan karena infrastruktur tol belum sepenuhnya selesai dibangun.
Sejak dibuka, jalur tersebut mulai dimanfaatkan oleh kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan antarkota, terutama pada periode menjelang mudik Lebaran.
Aturan Kecepatan dan Waktu Operasional
Pengelola tol menetapkan sejumlah ketentuan selama jalur fungsional beroperasi. Salah satunya adalah pembatasan kecepatan maksimal kendaraan hingga 40 kilometer per jam.
Petugas memasang rambu lalu lintas di sejumlah titik serta menempatkan personel untuk memastikan pengendara mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, waktu operasional jalur tol dibatasi hanya dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap hari. Pembatasan ini dilakukan agar pengelola dapat melakukan evaluasi kondisi jalur sekaligus memastikan keamanan pengguna jalan.
Petugas kepolisian juga disiagakan untuk mengatur arus kendaraan, terutama pada titik pertemuan antara jalur tol fungsional dan jalan arteri.
Tim pengurai kemacetan ditempatkan di beberapa titik untuk mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan.
Infrastruktur Masih Dalam Tahap Penyelesaian
Meski sudah dapat digunakan, beberapa fasilitas di ruas tol tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Lampu penerangan jalan di sejumlah titik belum terpasang secara maksimal.
Selain itu, guardrail permanen di beberapa bagian jalur juga belum tersedia sepenuhnya.
Sebagai langkah pengamanan sementara, petugas memasang water barrier dan pembatas jalan lainnya untuk menjaga kendaraan tetap berada di jalurnya.
Pihak pengelola bersama aparat kepolisian juga menyiapkan skenario penutupan sementara jalur tol jika terjadi cuaca ekstrem atau kondisi yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Strategi Pengaturan Arus Mudik Lebaran
Pembukaan jalur tol fungsional ini merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026. Kepolisian juga menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di berbagai titik jalur utama.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menutup sejumlah titik putar balik atau U-turn di jalur arteri utama.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan agar tidak terganggu oleh kendaraan yang berbalik arah di tengah perjalanan.
Kombinasi antara pembukaan jalur tol fungsional dan penerapan rekayasa lalu lintas diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan selama periode mudik.