
KabarJawa.com– Tuduhan adanya monopoli BBM di Pantai Sadeng yang menyeret nama oknum aparat Polairud viral di media sosial dan langsung menggemparkan publik.
Polda DIY bergerak cepat, mengerahkan tim khusus untuk mengusut tuntas kebenaran di balik isu panas tersebut.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak siapa saja yang terbukti bermain dalam distribusi BBM, tanpa pandang bulu.
Polda Akan Tindak Tegas
“Kami tidak main-main. Jika ada anggota yang terlibat, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Bidang Propam Polda DIY sudah turun langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Ihsan.
Polda DIY tidak tinggal diam menghadapi sorotan publik yang begitu tajam. Kombes Pol Ihsan memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus karena menyangkut kepentingan publik luas.
“Propam sudah bekerja. Kami akan gali fakta, periksa saksi, dan mengumpulkan bukti. Tidak ada yang bisa menghalangi proses hukum jika benar ditemukan pelanggaran. Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut secara terbuka,” ujar Ihsan.
Seperti dalam berita sebelumnya, dugaan praktik monopoli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sadeng menyeret nama pengusaha kapal ikan berinisial BW dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus ini kini mencuat setelah pelaporan resmi ke empat instansi sekaligus: Polda DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
AK, seorang pengurus kapal nelayan di Sadeng bersama rekannya, sesama pengusaha kapal ikan, melaporkan kasus ini.
Dengan kuasa hukumnya, Boma Aryo Nugroho, SH., M.Kn., mereka menuding praktik monopoli BBM tersebut bukan hanya merugikan pengusaha kapal besar, tetapi juga memukul nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada solar.
“Karena kuat dugaan oknum aparat penegak hukum di Polairud Pantai Sadeng ikut membekingi pengusaha kapal tertentu, maka kami mengadukan kasus ini ke Polda DIY,” tegas Boma dalam konferensi pers di Sleman, Jumat (26/9/2025).
Modus Monopoli BBM di Sadeng
Permainan nakal ini mulai tercium sejak koperasi nelayan di Sadeng jadi pangkalan tunggal BBM. Semua pengusaha kapal ikan wajib membeli BBM nonsubsidi lewat koperasi itu.
Nama BW kabarnya menjadi pemodal tunggal koperasi, membeli BBM dari salah satu agen Pertamina, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kebijakan itu membuat nelayan tidak punya pilihan lain. Mereka yang mencoba membeli langsung ke agen resmi Pertamina justru menghadapi razia dari aparat.
Pada 18 Agustus 2025, Polairud DIY melakukan razia mendadak di Pos Pantai Sadeng. Mereka menyita dua ton solar milik AK, masing-masing satu ton dari kapal dan satu ton dari mobil.
“Razia itu hanya berdasarkan laporan sepihak. Padahal BBM yang dibeli klien saya resmi, ada faktur pajak, standar operasional dipenuhi, dan diawasi syahbandar. Anehnya, barang bukti baru dikembalikan 11 jam kemudian setelah tidak ditemukan pelanggaran. Akibat penundaan itu, kapal milik AK gagal melaut sesuai jadwal dan menelan kerugian,” beber Boma.
Boma membeberkan adanya pertemuan misterius pada 31 Mei 2025. Pertemuan itu konon melibatkan agen penyalur BBM, koperasi, oknum APH dan BW.
Agenda pertemuan bukan hal sepele: mulai dari harga jual, bagi hasil, hingga menentukan siapa yang boleh membeli BBM.
“Koperasi hanya mendapat fee Rp200 per liter. Pertanyaannya, kemana keuntungan sisanya? Dari laporan nelayan, ada dugaan keuntungan itu dibagi ke oknum tertentu,” ungkap Boma.
Tidak berhenti di situ, nelayan dan pengusaha kapal menandatangani perjanjian kerja sama pada 27 Mei 2025. Isinya mengikat nelayan agar hanya membeli BBM dari koperasi.
“Kondisi ekonomi sedang sulit. Pemerintah dan aparat seharusnya memberi kenyamanan berusaha, bukan malah menekan nelayan dengan perjanjian sepihak seperti ini,” tegasnya. (ef linangkung)