
KABARJAWA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas usai menemukan indikasi fraud pada 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Fakta ini mengguncang sektor keuangan mikro yang selama ini menjadi andalan masyarakat berpenghasilan rendah.
OJK menegaskan lembaga pengawas sektor keuangan tidak akan membiarkan adanya tindakan penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga usaha tanpa izin.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK, Edi Setijawan, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana di LKM dan Pergadaian di Yogyakarta, 10 Juli 2025.
“Kami sudah menemukan adanya indikasi fraud di 14 LKM. Kami langsung melakukan pemeriksaan khusus sebagai langkah awal penegakan hukum,” ujar Edi.
Potensi Risiko dan Pentingnya Tata Kelola
OJK mencatat jumlah LKM berizin di Indonesia hingga Maret 2025 mencapai 245 lembaga dengan total aset menembus Rp1.609 triliun. Nilai fantastis ini memposisikan LKM sebagai salah satu pilar penting pemberdayaan masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro.
Namun, Edi menegaskan, besarnya aset ini justru memicu kerawanan. OJK melihat potensi risiko hukum yang muncul akibat lemahnya tata kelola dan transparansi pelaporan keuangan. Hal ini berpotensi memicu terjadinya fraud yang dapat merugikan masyarakat luas.
OJK telah menyiapkan regulasi untuk menjerat pelaku fraud di LKM. Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024 hadir untuk memperkuat tata kelola LKM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga memuat sanksi pidana tegas terhadap pengurus atau pihak terkait yang melanggar.
“UU P2SK menegaskan pelaku pemalsuan laporan keuangan, pelanggar kerahasiaan informasi, dan penyelenggara usaha tanpa izin akan dijerat pidana. Kami tidak akan ragu menegakkan hukum,” tegasnya.
Edukasi Pencegahan Fraud dan Tanggung Jawab Moral LKM
Penyidik OJK sudah bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti dalam pemeriksaan khusus. OJK memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, mulai dari investigasi hingga pembuktian tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan mikro.
Dalam forum sosialisasi itu, Edi juga mengingatkan semua pengurus dan pengawas LKM agar memahami berbagai modus fraud yang marak terjadi.
“Kami meminta para pengelola LKM memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai fraud menghancurkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Sosialisasi ini dihadiri Kepala OJK DIY Eko Yunianto, Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia Burhan, serta para analis dan penyidik OJK. Mereka secara bergantian memaparkan materi anti-fraud secara detail, termasuk langkah konkret pencegahan di lapangan.
OJK menggelar sosialisasi ini secara hybrid agar menjangkau seluruh pelaku LKM, termasuk mereka yang berada di luar Yogyakarta. Edi berharap kegiatan ini mampu membuka wawasan para pengurus LKM tentang risiko hukum dan tanggung jawab moral mereka dalam melindungi nasabah.
“Kami ingin LKM Indonesia tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan. Jangan khianati amanah rakyat kecil,” pungkas Edi.