
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mempercepat langkah pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sektor peternakan dengan menargetkan penyelesaian vaksinasi sebanyak 24.000 dosis dalam kurun Januari hingga Maret 2026.
Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pertanian dan Pangan sebagai tindak lanjut penugasan vaksinasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Retno Widiastuti, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima mandat langsung dari pemerintah pusat untuk menuntaskan seluruh dosis vaksin PMK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“Pemerintah pusat memberikan target vaksinasi sebanyak 24.000 cc. Kami harus menyelesaikan seluruh target tersebut dalam kurun waktu tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret,” ujar Retno.
Target Dibagi ke Enam UPT Puskesmas Hewan
Untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan, Dinas Pertanian dan Pangan membagi target vaksinasi ke enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Hewan yang tersebar di seluruh wilayah Gunungkidul. Masing-masing UPT dibebani tanggung jawab pelaksanaan vaksinasi sebanyak 4.000 dosis.
Retno menjelaskan bahwa petugas kesehatan hewan menjalankan vaksinasi secara rutin setiap hari. Seluruh UPT diminta mengejar target masing-masing agar capaian vaksinasi dapat berlangsung merata dan sesuai jadwal.
“Petugas vaksinasi bekerja setiap hari. Setiap UPT wajib memenuhi targetnya masing-masing. Kami benar-benar fokus pada pencapaian vaksinasi,” jelasnya.
Dinas Pertanian dan Pangan juga membuka akses bagi masyarakat yang ingin memvaksinasi ternaknya. Peternak dapat langsung menghubungi Puskesmas Hewan terdekat atau melaporkan kebutuhan melalui aplikasi pengaduan resmi milik pemerintah daerah.
Jaminan Kompensasi bagi Peternak
Di sisi lain, Retno mengakui masih terdapat kekhawatiran di kalangan peternak terkait vaksinasi PMK. Sebagian peternak khawatir ternaknya mengalami reaksi pascavaksinasi yang dapat menyebabkan sakit, bahkan kematian.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan perlindungan hukum serta mekanisme kompensasi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 yang mencakup bantuan ternak mati serta dukungan pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan menular.
“Aturan tersebut tidak hanya mengatur bantuan ternak mati, tetapi juga bantuan pemberantasan dan pengendalian penyakit hewan menular,” tegas Retno.
Melalui regulasi itu, pemerintah menjamin penggantian bagi ternak yang sebelumnya sehat, telah divaksin, kemudian mati akibat upaya pengendalian penyakit.
Untuk ternak dewasa, nilai penggantian dapat mencapai Rp10 juta per ekor, lebih tinggi dibandingkan skema bantuan ternak mati pada umumnya.
Progres Vaksinasi dan Status Endemis
Hingga 28 Januari 2026, enam UPT Puskesmas Hewan di Gunungkidul mencatat perkembangan vaksinasi yang terus berjalan.
Data sementara menunjukkan sebanyak 780 ekor sapi telah menerima vaksin PMK. Selain itu, vaksinasi juga telah diberikan kepada 859 ekor kambing dan 15 ekor domba.
Retno menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi agar target dapat tercapai sebelum memasuki bulan puasa. Upaya percepatan tersebut diharapkan mampu menekan risiko penularan PMK di wilayah Gunungkidul.
“Kami berusaha semaksimal mungkin. Mudah-mudahan sebelum puasa, target vaksinasi bisa kami kejar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Gunungkidul saat ini telah berstatus sebagai wilayah endemis PMK. Kondisi tersebut membuat vaksinasi menjadi langkah utama yang harus ditempuh untuk melindungi populasi ternak.
“Ketika wilayah sudah endemis, tidak ada pilihan lain selain vaksinasi. Minimal 70 persen dari populasi ternak harus kami vaksin agar terbentuk kekebalan kelompok,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau seluruh peternak untuk mengikuti program vaksinasi PMK yang sedang berjalan.
Pemerintah menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan hewan serta jaminan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga keberlanjutan sektor peternakan dan meminimalkan dampak ekonomi akibat PMK.