
KabarJawa.com – Bagi warga masyarakat Kabupaten Sleman dan sekitarnya, serta para pelaju yang kerap melintasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ada baiknya untuk segera mengecek kembali kelengkapan surat-surat dan kondisi kendaraan Anda.
Pasalnya, mulai hari ini, pihak kepolisian secara resmi menggelar kegiatan penertiban lalu lintas secara besar-besaran. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama seluruh jajaran Polsek di wilayah DIY, yang operasionalnya sering kali berimbas hingga ke wilayah penyangga seperti Sleman, resmi memulai Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Keselamatan Progo 2026.
Kepolisian setempat telah mengungkap bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan penuh atau 14 hari, terhitung mulai hari ini, Senin, 2 Februari hingga tanggal 15 Februari 2026 mendatang.
Persiapan Menuju Lebaran 1447 H
Berdasarkan pengumuman resmi Humas Polresta Yogyakarta, diketahui bahwa operasi ini bukan sekadar razia rutin biasa, melainkan sebuah langkah strategis untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif. Momen ini diambil sebagai persiapan awal menjelang perayaan besar, yakni Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Mengusung tema besar “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026“, kegiatan ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi dari operasi sebelumnya serta fenomena lalu lintas terkini.
Tujuannya jelas, yakni menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat agar siap menghadapi arus mudik dan balik Lebaran nanti.
Pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang bersifat edukasi, namun tetap akan melakukan tindakan represif atau penilangan terhadap pelanggaran yang berpotensi fatal.
Incaran Razia – Knalpot hingga Sirene Ilegal
Masyarakat perlu mewaspadai berbagai jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan dalam operasi kali ini.
Polisi akan menindak tegas kendaraan yang dianggap tidak laik jalan serta kendaraan angkutan barang dan penumpang yang melanggar aturan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar karena sangat membahayakan keselamatan umum.
Selain itu, sasaran tilang juga meliputi kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, seperti perubahan rangka atau spesifikasi teknis lainnya.
Penggunaan aksesori yang tidak sesuai peruntukan seperti sirene, rotator, dan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga akan ditertibkan.
Tak ketinggalan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi target operasi.
Pengawasan ketat tidak hanya dilakukan di jalan raya utama, tetapi juga di lokasi-lokasi yang dipetakan rawan pelanggaran.
Singkatnya, beberapa pelanggaran yang jadi sasaran tilang Operasi Keselamatan Progo 2026 antara lain sebagai berikut:
- Kendaraan yang tidak laik jalan
- Kendaraan angkutan barang dan penumpang
- Sepeda motor yang digunakan untuk balap liar
- Kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan seperti perubahan rangka atau spesifikasi
- Penggunaan sirene, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukan
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
Persiapan Jalur Mudik dan Wisata
Di luar penindakan pelanggaran, operasi ini juga mencakup kegiatan persiapan infrastruktur dan mental masyarakat menyambut Lebaran.
Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan instansi terkait tengah sibuk melakukan pemetaan dan survei jalur, khususnya di kawasan wisata.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus, ketersediaan kantong parkir, dan kesiapan sarana pendukung lainnya saat libur panjang nanti.
Sosialisasi juga gencar dilakukan kepada para pengusaha angkutan barang. Polisi memberikan pemahaman mengenai pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya sumbu tiga ke atas, yang nantinya akan diberlakukan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan humanis seperti coaching clinic dan penyebaran informasi di media sosial, diharapkan simpati dan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat turun drastis.
Sampai Tanggal 15 Februari
Jadi kesimpulannya, Operasi Keselamatan Progo 2026 di wilayah DIY, termasuk Sleman dan Yogyakarta, resmi dimulai hari ini tanggal 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Adapun fokusnya yaitu menindak pelanggaran kasat mata seperti pelat nomor palsu, sirene ilegal, dan kendaraan tidak laik jalan demi menyambut Lebaran yang aman.***