
KabarJawa.com– Pemerintah Daerah DIY kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai salah satu fondasi pelayanan yang menghormati hak masyarakat.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan itu pada Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/11/2025).
Sri Paduka membacakan sambutan Gubernur DIY dan menegaskan bahwa informasi publik pada hakikatnya bukan milik institusi pemerintah, tapi milik warga.
Keterbukaan Informasi Publik adalah Bentuk Penghormatan kepada Warga
Sri Paduka membuka sambutannya dengan menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan cerminan penghormatan pemerintah kepada masyarakat.
Pemerintah, menurutnya, wajib memastikan akses informasi berlangsung secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab.
“Sering kali kita di pemerintahan merasa cukup dengan transparansi. Padahal transparansi hanya sebagian kecil dari keterbukaan,” tegas Sri Paduka.
“Transparansi mengizinkan pemerintah memilih informasi yang ingin dibagikan. Sementara keterbukaan mengingatkan kita bahwa informasi yang dihasilkan badan publik bukan milik institusi, tetapi milik masyarakat,” tuturnya.
Pernyataan itu mengundang perhatian para tamu undangan yang hadir dari berbagai kategori badan publik. Sri Paduka berbicara lugas mengenai tanggung jawab moral pemerintah untuk membuka proses, alasan, dan konsekuensi dari setiap kebijakan.
Kemudian, Sri Paduka memaparkan bahwa monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan sekadar rangkaian penilaian, tetapi proses pembelajaran yang berkelanjutan.
Monev memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menilai kesenjangan, melihat mana sudah bergerak, mana tersendat, serta apa yang segera perlu peningkatan.
“Kita belajar bahwa pemerintahan yang terbuka bukan berarti pemerintahan yang sempurna, tetapi pemerintahan yang bersedia menjelaskan bagaimana dan mengapa sebuah keputusan diambil,” ujarnya.
Sri Paduka menegaskan bahwa budaya keterbukaan tidak pernah tumbuh dari instruksi atau perintah. Budaya itu tumbuh dari kemauan, komitmen, dan keinginan bersama untuk terus memperbaiki diri.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, turut menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan monev KIP tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa monev merupakan salah satu tugas utama KID untuk memastikan standar keterbukaan di setiap badan publik terus meningkat.
Erniati melaporkan bahwa peserta monev tahun ini mencapai 534 badan publik, meningkat signifikan dari 419 badan publik pada tahun 2024.
Peningkatan ini terutama terjadi karena meningkatnya partisipasi kalurahan/kelurahan, yang tahun ini mencapai 196 atau 50% dari total wilayah DIY.
“Peningkatan jumlah peserta menunjukkan kesadaran badan publik semakin kuat untuk terlibat dalam peningkatan kualitas keterbukaan informasi,” ungkapnya.
Sembilan Kategori Penghargaan dan Pemetaan Tingkat Informatif Badan Publik
Erniati menjelaskan bahwa monev 2025 menghasilkan sembilan kategori penilaian badan publik, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga lembaga yudikatif.
Secara keseluruhan, monev memetakan tingkat keterbukaan badan publik di DIY sebagai berikut informatif: 63 badan publik, menuju Informatif: 159 badan publik, cukup Informatif: 181 badan publik, kurang Informatif 55 badan publik, tidak Informatif: 76 badan publik
Data tersebut memperlihatkan dinamika dan tantangan besar yang masih harus diselesaikan, terutama bagi badan publik yang berada di kategori kurang dan tidak informatif.
Penganugerahan penghargaan berlangsung meriah ketika KID DIY menyampaikan badan publik terbaik pada masing-masing kategori.
Berikut daftar peraih nilai tertinggi kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY.
- Pemerintah Kota Yogyakarta (nilai 96,7)
- Kategori OPD Pemda DIY: Dinas Kesehatan DIY
- Kategori OPD Pemda Kabupaten/Kota DIY: Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul
- Kategori Kapanewon/Kemantren se-DIY: Kemantren Wirobrajan
- Kategori Kalurahan/Kelurahan se-DIY: Kalurahan Srimulyo
- Kategori BUMD: PT BPR Bank Sleman (Perseroda)
- Kategori Instansi Vertikal: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul
- Kategori Instansi Non Struktural: Bawaslu Kabupaten Sleman
- Kategori Lembaga Yudikatif: Pengadilan Agama Wates.
Mengakhiri sambutannya, Sri Paduka memberi pesan mendalam kepada seluruh badan publik. Ia menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan pengingat bahwa standar keterbukaan terus berkembang.
“Kepada badan publik yang terus berproses, pahamilah bahwa komitmen dan upaya nyata untuk memperbaiki diri adalah yang utama,” pesannya. (ef linangkung)